KLHK Alokasikan Anggaran Hingga Rp 230 Miliar untuk Penanganan Covid-19

oleh -82 kali dilihat
Begini Pesan Menteri Siti pada CPNS Lingkup KLHK Formasi Tahun 2019
Menteri LHK, Siti Nurbaya-Foto/Ist
Anis Kurniawan

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 230 Miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

Realokasi anggaran tersebut bersumber dari belanja paket meeting dalam kota, paket meeting luar kota, perjalanan dinas dalam kota, dan sebagian belanja bahan.

Hal tersebut disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya saat menggelar rapat kerja (raker) virtual dengan Komisi IV DPR RI.

Rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, membahas tindak lanjut Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan.

Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka Percepatan Penanganan virus Corona dan penyakit COVID-19, khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

“Anggaran tersebut, dipergunakan untuk kegiatan yang memberikan manfaat internal misalnya untuk penyediaan hand sanitizer, masker dan sarana alat kesehatan lainnya. Serta manfaat eksternal diantaranya berupa bantuan alat ekonomi produktif bagi masyarakat,” kata Menteri Siti, Rabu 8 April 2020.

KLIK INI:  Ketika Siti Nurbaya Bertemu Menteri Cilik KLHK

Pada raker tersebut, Menteri Siti menyampaikan lima tema pembahasan yaitu, Pertama mengenai kebijakan dasar, kebijakan operasional dan rencana refocusing anggaran KLHK.

Kedua, upaya pencegahan dan atasi penyebaran COVID-19. Ketiga, upaya mengatasi dan antisipasi dampak sosial ekonomi masyarakat dari COVID -19. Keempat, menjaga produktivitas aparat dalam Tupoksi masa COVID-19. Kelima, manajemen dan Administrasi dalam dukungan atasi COVID-19.

Selain dari sisi anggaran, KLHK melakukan langkah-langkah pencegahan dan atasi penyebaran Covid-19 melalui kebijakan Work from Home dan sistem piket kerja. Pemanfaatan teknologi informasi untuk melakukan pertemuan dan pelatihan jarak jauh.

Termasuk rapat pimpinan dan rapat koordinasi. Selanjutnya, KLHK juga membentuk Tim Information Center COVID-19 KLHK. Tugasnya adalah melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin, dan memantau kondisi pegawai yang sakit.

KLIK INI:  Suhu Bumi Naik, Risiko Kekurangan Pangan Mengintai di Masa Depan
KLHK mendorong kegiatan padat karya

KLHK juga memberikan dukungan penyediaan sarana dan prasarana, serta regulasi untuk percepatan penanganan dampak wabah Covid-19. Upaya dan kebijakan lainnya juga diterapkan oleh masing-masing Eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Beberapa langkah yang telah berjalan diantaranya regulasi terkait pengelolaan limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19. Juga penutupan kawasan konservasi untuk wisata. Langkah lainnya, KLHK melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 melalui berbagai kanal.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, dalam empat bulan kedepan, agar mendorong kegiatan padat karya. Kami juga sampaikan bagi mitra kerja KLHK dan dunia usaha, agar menyesuaikan diri dengan kondisi ini, termasuk menerapkan prosedur pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan kerjanya,” tutur Menteri Siti.

Dampak wabah ini terhadap sosial ekonomi masyarakat juga memerlukan perhatian serius. Untuk itu, KLHK melakukan berbagai kegiatan untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha sektor kehutanan dengan stimulus ekonomi.

KLIK INI:  Catat, Ini 4 Kegiatan Utama Festival Gender KLHK 2021!

Kemudian, mempertahankan kinerja Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan percepatan offtaker produk untuk penerimaan gross margin dan pendapatan bagi KUPS sehingga kegiatan masyarakat tani hutan tidak stagnan.

Upaya mempercepat dukungan sarana ekonomi produktif bagi kelompok tani hutan atau KUPS juga dilakukan. Serta tetap menjaga dan mempertahankan kegiatan Pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara atau “Bangpesona”.

Ditengah pandemi Covid-19, KLHK tetap menjaga produktivitas masyarakat dan aparat dalam upaya menjaga ketahanan nasional. Tentu melalui langkah-langkah mengupayakan tupoksi satker KLHK tetap berlangsung dalam hal pelayanan umum, perizinan, pembinaan dan pengawasan serta penegakan hukum.

Selain realokasi melalui revisi DIPA, penataan manajemen dan administrasi dilakukan melalui pelaporan reguler harian dan mingguan serta pengawasan atas pelaksanaannya.

Ketua Komisi IV DPR RI menyampaikan agar KLHK memperhatikan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dan pelaku usaha baik di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.

“Saya minta agar bantuan dapat difokuskan untuk petugas lapangan di bidang LHK, termasuk Masyarakat Peduli Api (MPA), Manggala Agni (MA), petugas sampah dan lainnya,” ujar Sudin.

Lebih lanjut, Sudin juga meminta agar para pelaku usaha kehutanan dapat berkontribusi melalui bantuan berupa Alat Pelindung Diri (APD).

KLIK INI:  HPSN 2021, Era Baru Pengelolaan Sampah di Indonesia