Indonesia Dibanjiri Limbah Elektronik dari AS; 822 Kontainer Ditahan di Batam

Klikhijau.com - Laporan terbaru dari media Indonesia dan petugas bea cukai menunjukkan peningkatan pesat jumlah kontainer laut berukuran 40 kaki yang menumpuk setelah disita dan ditahan di Pelabuhan B...

Indonesia Dibanjiri Limbah Elektronik dari AS; 822 Kontainer Ditahan di Batam
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Laporan terbaru dari media Indonesia dan petugas bea cukai menunjukkan peningkatan pesat jumlah kontainer laut berukuran 40 kaki yang menumpuk setelah disita dan ditahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Indonesia. Hingga 8 Desember.

Menurut laporan media di Indonesia, 822 kontainer telah disita, yang sebagian besar dilaporkan berasal dari Amerika Serikat (AS).

Ketiga penerima barang yang dilaporkan dari kontainer yang disita yaitu PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam International Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries, seluruhnya berada dibawah perintah oleh Menteri Lingkungan Hidup untuk mengekspor kembali pengiriman tersebut ke AS.

Hingga saat ini, belum ada yang melakukannya meskipun walikota mengeluh bahwa Pelabuhan kehabisan ruang.

Dalam satu tahun terakhir, Basel Action Network (BAN) telah secara rutin memperingatkan otoritas Indonesia mengenai sejumlah pengiriman limbah elektronik yang mencurigakan. 1 Menurut BAN, salah satu dari tiga importir limbah elektronik yaitu PT Esun International Utama Indonesia, dioperasikan oleh perusahaan Wai Mei Dat/Corporate eWaste Solutions (CEWs) yang sudah terkenal buruk reputasinya, yang merupakan salah satu dari 10 broker besar AS yang disebutkan dalam laporan investigasi terbaru berjudul Brokers of Shame” atau “Broker Tercela”.

[irp]

Laporan tersebut mendokumentasikan bagaimana Wai Mei Dat/Corporate eWaste Solutions (CEWs) telah menggunakan tiga fasilitasnya di AS yang bersertifikasi AS untuk menyalurkan limbah elektronik ke luar negeri, terutama ke lokasi PT Esun di Batam. Pada tahun 2018, perusahaan yang sama tertangkap mengimpor sejumlah besar limbah elektronik dari AS ke Thailand sebelum akhirnya pemerintah Thailand menutup operasi mereka.2

Berdasarkan ketentuan Konvensi Basel yang mengatur pergerakan lintas batas limbah berbahaya, negara-negara anggota Pihak Basel seperti Thailand, Malaysia, dan Indonesia secara hukum tidak dapat mengimpor limbah elektronik dari negara non-Pihak Basel seperti AS.

Namun demikian, terlepas dari status Basel, sertifikasi sukarela seperti R2 dan e-Stewards yang dimiliki oleh banyak pendaur ulang di AS tidak mengizinkan pendaur ulang bersertifikat untuk melanggar hukum internasional dan domestik melalui kegiatan ekspor. Namun, hanya minggu lalu (6 Desember), CEWs membanggakan di platform media sosial "LinkedIn" bahwa mereka baru saja lulus R2 Standard surveillance audit, yang menimbulkan pertanyaan bagaimana mereka dapat mempertahankan status tersertifikasi tersebut.

"Sungguh mengejutkan bahwa PT Esun International Utama Indonesia diizinkan mengimpor limbah yang dikendalikan seperti ini dari Amerika Serikat, dan dalam jangka waktu yang begitu lama," kata Jim Puckett, Chief of Strategic Direction dari pengawas perdagangan limbah global, BAN. "Dan di Amerika Serikat, sangat memprihatinkan bahwa perusahaan tersebut hanya beberapa hari lalu lolos audit oleh program sertifikasi limbah elektronik besar yang dikenal sebagai R2."

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2