Di Balik Kebakaran Hutan Bukan Salah Kemarau Semata, Mengapa Bentang Alam Kita Rapuh?

Di Balik Kebakaran Hutan Bukan Salah Kemarau Semata, Mengapa Bentang Alam Kita Rapuh?
Personil pemadam kebakaran hutan yamg tengah berjuang keras melakukan pemadaman - Foto: Ist
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Ketika pertengahan tahun menyapa dan udara Agustus mulai terasa menyengat, narasi yang paling sering berulang di ruang publik adalah tuduhan terhadap cuaca. Angin kencang, suhu udara yang melonjak, serta vegetasi yang mongering kerap dituduh sebagai terdakwa utama dalam setiap peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

Narasi lama ini seolah menempatkan bencana tahunan tersebut sebagai takdir alam yang tak terelakkan, sebuah siklus rutinitas musiman yang harus diterima dengan pasrah. 

Tahun ke tahun hal ini berulang, dinamika ekologis ini seolah ada hal lain yang ditanggalkan dari fakta yang paling mendasar, bahwa alam hanya menyediakan kondisinya, sementara kelalaian manusia, minimnya pengawasan di garis tapak, dan pengabaian tanggung jawab tata kelola adalah pemantik sejati yang menyalakan kobaran api.

Berdasarkan pemutakhiran data resmi dan laporan terkini per Agustus 2026, gambaran dinamika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menunjukkan kompleksitas yang tidak bisa lagi dipandang secara dangkal. Merujuk pada pemantauan berkala yang dihimpun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta verifikasi Staf Utama Operasi (Stamaops) Polri per 23 Agustus 2026, total akumulasi indikasi luas lahan yang terbakar secara nasional sepanjang tahun berjalan telah menembus angka 64.341 hingga 72.798 hektare.

Di saat yang sama, Sistem Pemantauan Karhutla (SIPONGI) Kementerian Kehutanan mengonfirmasi lonjakan tajam titik panas (hotspot) di mana ratusan titik baru terus bermunculan dalam hitungan hari. Di balik deretan angka puluhan ribu hektare tersebut, pertanyaan terbesarnya bukanlah seberapa terik sinar matahari di bulan Agustus, melainkan mengapa bentang alam kita bisa begitu rapuh dan mudah terbakar dari tahun ke tahun.

Mengurai Anatomi Kelalaian di Lahan Gambut

Untuk memahami mengapa api begitu mudah menjalar, kita mesti melihat kembali bagaimana bentang alam gambut yang mulanya basah dan terlindungi kini berubah menjadi hamparan bahan bakar raksasa. 

Membedah peta sebarannya, fenomena kebakaran selama Agustus terkonsentrasi kuat di wilayah dengan jejak intervensi manusia yang masif. 

Dari data BNPB dan Kepolisian Republik Indonesia per 23 Agustus 2026, Kalimantan Barat menduduki peringkat tertinggi dalam luasan area terdampak karhutla dengan total area terbakar mencapai lebih dari 38.310 hektare. Provinsi Riau menyulam angka luasan terbakar hingga 16.249 hektare, disusul Kalimantan Selatan sebesar 8.019 hektare, Kalimantan Tengah sebesar 7.634 hektare, serta wilayah Sumatera Selatan dan Jambi yang turut menyumbang ribuan hektare lahan gosong.

Sebagian besar kawasan yang hangus di provinsi-provinsi ini adalah ekosistem gambut yang telah rusak akibat kanalisasi yang tidak terkontrol. Pengeringan gambut demi pembukaan lahan perkebunan maupun pertanian skala besar telah menurunkan tinggi muka air tanah secara drastis.

Ketika air dikuras habis demi kepentingan ekonomi singkat, lapisan gambut yang kaya akan bahan organik membusuk dan mengering hingga kedalaman beberapa meter. Dalam kondisi terdegradasi seperti ini, bentang alam kehilangan kemampuan retensi air alaminya. 

Kemarau Agustus memang mengeringkan permukaan, tetapi pengeringan gambut akibat kelalaian tata kelolalah yang mengubah tanah tersebut menjadi media pembakaran yang sangat efektif dan sulit dipadamkan.

Jika ditarik garis pembanding historis untuk mengukur konsistensi pola ini, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipublikasikan Databoks Katadata mencatat bahwa pada periode puncak kemarau El Nino di bulan Agustus 2023 silam, indikasi luas karhutla nasional sempat melonjak hingga menyentuh angka 267.935,59 hektare.

Keberulangan angka-angka fantastis ini mempertegas satu hal, kebakaran hutan hampir tidak pernah terjadi secara spontan murni akibat reaksi fisika alam semata. Tanpa adanya pemantik awal, baik berupa pembakaran sengaja untuk efisiensi biaya pembukaan lahan (land clearing) maupun pembiaran akibat keteledoran pengawasan lahan, suhu tinggi kemarau tidak akan mampu membakar ribuan hektare hutan dalam waktu singkat.

Antara Garis Pemadaman dan Lubang Pengawasan

Di saat titik api terus membumbung, panggung penanganan selalu didominasi oleh kisah ketangguhan fisik petugas di lapangan. Catatan BNPB menyebutkan bahwa tak kurang dari 57.267 personel Satuan Tugas (Satgas) Karhutla gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, hingga Masyarakat Peduli Api dikerahkan secara masif di berbagai daerah rawan. 

Dukungan armada udara melalui penyematan awan dalam Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan helikopter penyiram air (water bombing) digelontorkan dengan biaya operasional yang sangat besar. Keberhasilan tim gabungan memadamkan lebih dari 62 persen area terdampak hingga akhir pekan ketiga Agustus 2026 tentu patut diapresiasi sebagai kerja keras yang luar biasa.

Namun, fokus narasi yang melulu menonjolkan heroism pemadaman reaktif ini sering kali menutupi lubang besar pada fungsi pengawasan dan pencegahan awal.

Mengapa puluhan ribu personel harus bertaruh nyawa menembus asap pekat dan merayap di atas gambut yang membara jika pencegahan di garis tapak dijalankan secara konsisten? Realitas di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan pemegang izin konsesi lahan masih tergolong lemah. 

Area konsesi perkebunan maupun kawasan konsesi kehutanan sering kali dibiarkan tanpa infrastruktur pencegahan kebakaran yang memadai, seperti embung air yang terawat atau menara pemantau api yang berfungsi aktif.

Ketika kebakaran akhirnya meluas di area-area abu-abu atau perbatasan konsesi, saling lempar tanggung jawab antarpihak kerap menjadi pemandangan yang lazim.

Akuntabilitas dan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Deretan statistik luasan hektare dan jumlah lokasi kebakaran yang diperbarui setiap harinya oleh lembaga seperti SIPONGI Kemenhut, BNPB, dan Polri bukan hanya sebgai laporan berkala untuk melengkapi pengarsipan administrasi negara. Data tersebut adalah cermin jernih yang menuntut jawaban atas pertanyaan moral dan hukum, siapa yang harus bertanggung jawab atas kehancuran ekologis yang terus berulang ini?,

Menghentikan bencana tahunan ini tidak bisa lagi mengandalkan doa memohon hujan atau pasrah pada pergantian musim semata. Perlu ada pergeseran paradigma mendasar dalam memandang karhutla dari sekadar bencana alam menjadi bentuk kejahatan lingkungan yang lahir dari kelalaian tata kelola.

Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan petani kecil atau pekerja lapangan yang menyulut korek di tingkat tapak. Tanggung jawab hukum yang lebih besar harus dibebankan kepada entitas korporasi dan pemilik modal melalui penerapan asas tanggung jawab mutlak (strict liability). 

Setiap pemilik izin usaha harus diwajibkan secara hukum untuk menjamin bahwa area konsesi dan lingkungan sekitarnya bebas dari api, apa pun alasannya. Audit kepatuhan terhadap kewajiban pemulihan ekosistem gambut, termasuk penutupan kanal-kanal ilegal dan pembasahan kembali (rewetting), harus dilakukan secara transparan dan dipublikasikan secara berkala kepada masyarakat luas.

Kerugian yang ditimbulkan oleh karhutla tidak hanya diukur dari berapa ribu hektare vegetasi yang hangus terbakar, tetapi juga dari emisi karbon masif yang mempercepat krisis iklim global, rusaknya keanekaragaman hayati yang tak tergantikan, serta kabut asap beracun yang mengancam paru-paru generasi muda di wilayah terdampak. Menjaga bumi Indonesia tetap hijau dan bebas dari ancaman kabut asap adalah komitmen pengawasan yang harus terus bernyalakan secara konsisten. Pembiaran terhadap kelalaian sama saja dengan menyalakan korek api itu sendiri, dan sudah saatnya rantai kelalaian tersebut diputus demi masa depan lingkungan yang lebih berkeadilan.