Memilah Sampah sebagai Momen Belajar Keluarga

Memilah Sampah sebagai Momen Belajar Keluarga
Ilustrasi pilah sampah-foto/unsplash
Bacakan Artikel
Rusdin Tompo

Penulis, Bergiat di Sekolah Ramah Anak, dan Koordinator SATUPENA Sulsel

Klikhijau.com - Pemkot Makassar telah menerbitkan kebijakan bahwa per 1 Agustus 2026 hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPAS Antang, yang berada di Kecamatan Manggala. Sampah residu adalah sampah yang sudah tidak bisa didaur ulang dan tidak bisa diolah jadi kompos.

Aturan tegas Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, ini memaksa setiap warga melakukan pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari rumah.

Mereka, mau tidak mau, harus belajar, melakukannya secara mandiri dan dengan disiplin. Karena dalam jangka panjang akan sangat bermanfaat bagi lingkungan dan kehidupan.

Pengalaman memilah sampah ini, dibagikan Ema Husain, seorang ibu rumah tangga, domisili di BTP, RT 01/RW 09 Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea.

"Siapa sangka, urusan memilah sampah kini menjadi topik diskusi paling ramai dan menarik di rumah tangga kami," tulis Ema, Senin, 3 Agustus 2026.

Keseruan itu tampak dalam percakapan antara dia dan suaminya, Fian, yang berprofesi sebagai advokat.

"Yang ini organik," kata Fian, sambil menunjuk sampah dimaksud.

"Tunggu dulu, Ayah ... itu residu," potong Ema.

Ema lantas meminta suaminya, memperhatikan flyer yang dibagikan Ketua RW 9 Kelurahan Tamalanrea.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2