Stop Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar!

Stop Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar!
Karhutla-foto/Ist
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Sebuah langkah preventif diambil Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Caranya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026 lalu.

Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai langkah antisipasi cepat guna mencegah karhutla.

Langkah preventif tersebut diambil setelah pemantauan kondisi iklim yang menunjukkan fenomenaย El-Ninoย Kuat telah berlangsung sejak Juli 2026 dan berpotensi memperparah kekeringan di sebagian besar wilayah Indonesia.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: