Krisis El Nino Kuat, Jumhur Minta Kepala Daerah Tindak Tegas Pembakar Lahan

Krisis El Nino Kuat, Jumhur Minta Kepala Daerah Tindak Tegas Pembakar Lahan
Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat saat mengunjungi TPA Tamangapa Kota Makassar
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Kekeringan hebat yang membakar vegetasi dan memicu bentang alam menjadi seperti tumpukan bahan bakar siap sulut kini berada di depan mata. Pemantauan iklim mengonfirmasi bahwa fenomena El Nino Kuat telah aktif bereskalasi sejak Juli 2026, membawa ancaman nyata berupa penurunan curah hujan secara drastis di sebagian besar wilayah Indonesia.

Merespons potensi krisis ekologis tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026. Instruksi yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini menjadi benteng regulasi awal untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebelum kabut asap terlanjur mengepung ruang hidup masyarakat.

Langkah preventif ini diambil sebagai respons atas masih maraknya praktik pembersihan lahan menggunakan api, metode singkat yang mengabaikan dampak fatal terhadap kesehatan publik, kehancuran keanekaragaman hayati, dan pelepasan emisi gas rumah kaca ke atmosfer. Kebijakan ini menegaskan batas yang jelas antara kepatuhan lingkungan dan pelanggaran hukum.

"Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi," ujar Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat.

Secara teknis, dampak pembakaran lahan di kawasan gambut tidak sekadar membakar vegetasi di permukaan, melainkan merusak sistem hidrologi alami. Gambut yang mengering akibat penurunan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) kehilangan kemampuannya menyimpan air dan berubah menjadi material organik padat yang sangat mudah terbakar.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: