Krisis El Nino Kuat, Jumhur Minta Kepala Daerah Tindak Tegas Pembakar Lahan

Krisis El Nino Kuat, Jumhur Minta Kepala Daerah Tindak Tegas Pembakar Lahan
Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat saat mengunjungi TPA Tamangapa Kota Makassar
Bacakan Artikel

Ketika api menyusup ke bawah permukaan, pemadamannya memerlukan sumber daya yang luar biasa besar dan waktu yang panjang. Oleh karena itu, edaran ini menekankan pentingnya menjaga fungsi sekat kanal serta melakukan pembasahan berkala di area rawan guna memastikan gambut tetap lembap dan tidak mencapai titik kritis yang rawan tersembur api.

Penerbitan surat edaran ini memiliki pijakan hukum yang kokoh melalui Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kepala daerah kini diwajibkan melakukan langkah strategis, termasuk menerapkan moratorium atas aturan daerah yang sebelumnya masih menoleransi pembukaan lahan dengan api. Penegakan hukum tidak lagi ditempatkan di akhir, melainkan menyatu dalam skema pengawasan ketat melalui sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana bagi setiap pelanggar.

Namun, ketegasan regulasi di atas kertas membutuhkan daya jangkau hingga ke tapak. Pendekatan jurnalisme solusi memandang bahwa kunci keberhasilan penanganan karhutla terletak pada konsolidasi di tingkat lokal dan partisipasi aktif masyarakat.

Kepala daerah diminta mengomandoi kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, Dinas Kehutanan, serta jajaran TNI dan Polri. Patroli terpadu dan sosialisasi berbasis komunitas menjadi benteng terdepan dalam mendeteksi titik panas (hotspot) secara dini sebelum berubah menjadi kobaran api yang tak terkendali.

Di tingkat tapak, masyarakat dan pemegang izin berusaha ditempatkan sebagai aktor utama penjaga ekosistem. Pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan dan penguatan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla menjadi bukti bahwa perlindungan lingkungan paling efektif dimulai dari kepedulian warga lokal yang menggantungkan hidupnya pada kelestarian tanah dan hutan tersebut. Ketika warga dibekali pengetahuan mengenai pengelolaan lahan tanpa bakar (PLTB) serta pemantauan air tanah, mereka berubah dari potensi korban menjadi benteng pertahanan ekologis yang andal.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: