Bisnis Udara, Politik Kapitalisasi Ruang Publik di Balik Perdagangan Karbon

Bisnis Udara, Politik Kapitalisasi Ruang Publik di Balik Perdagangan Karbon
Aktivitas pertanian dan peternakan warga bertahan di tengah himpitan kawasan industri berisiko tinggi. Pasokan energi dan industrialisasi yang masif kerap mengikis ruang hidup serta mata pencaharian tradisional masyarakat pedesaan. (Foto: Greenpeace.org)
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Ada satu pertanyaan yang jarang diajukan ketika perdagangan karbon dibicarakan, siapa yang berhak menentukan harga atas sesuatu yang pada dasarnya bukan milik siapa pun secara individual, udara, iklim, hutan, dan fungsi ekologis alam?

Pertanyaan ini menjadi penting ketika karbon tidak lagi hamya menjadi istilah dalam laporan perubahan iklim, tetapi telah berkembang menjadi instrumen ekonomi dan keuangan. Indonesia telah membangun bursa karbon, dan pada 6 Juli 2026 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan POJK Nomor 10 Tahun 2026 yang memperbarui aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Regulasi tersebut, antara lain, mengatur pencatatan unit karbon dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), memperluas lingkup unit karbon, serta menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam perdagangan karbon. 

Perkembangan itu menunjukkan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar munculnya instrumen baru dalam kebijakan iklim. Karbon sedang mengalami proses institusionalisasi sebagai aset ekonomi. Ia dihitung, diverifikasi, dicatat, diberi nilai, dan diperdagangkan.

Perdagangan karbon perlu dibaca bukan hanya sebagai kebijakan lingkungan, tapi juga persoalan politik.

Sebab ketika karbon diberi harga, pertanyaan tentang karbon segera berubah menjadi pertanyaan tentang kekuasaan, siapa yang menentukan standar, siapa yang menguasai data, siapa yang memiliki akses terhadap pasar, siapa yang menguasai ruang tempat karbon dihasilkan atau diserap, dan siapa yang menerima manfaat ekonomi dari proses tersebut.

Dengan kata lain, problem perdagangan karbon bukan hanya berapa ton emisi yang berhasil dikurangi, melainkan siapa yang memperoleh hak untuk mengubah fungsi ekologis alam menjadi nilai ekonomi.

Krisis iklim menjadi komoditas

Secara global, perdagangan karbon memiliki legitimasi kebijakan yang kuat. Pasal 6 Paris Agreement menyediakan tiga jalur kerja sama: Article 6.2 mengenai transfer hasil mitigasi secara internasional, Article 6.4 mengenai mekanisme kredit karbon di bawah kerangka PBB, dan Article 6.8 mengenai pendekatan nonpasar. Tujuan besarnya adalah mendorong kerjasama iklim sekaligus membuka dukungan pembiayaan bagi negara berkembang. 

Bahkan pada Februari 2026, mekanisme kredit karbon di bawah Paris Agreement menyetujui penerbitan kredit pertamanya. Mekanisme ini mulai bergerak dari desain kelembagaan menuju aktivitas yang menghasilkan unit karbon secara nyata. 

Secara prinsip, gagasannya masuk akal. Jika emisi memiliki biaya, pelaku ekonomi akan memiliki insentif untuk mengurangi emisi. Jika menjaga hutan dapat menghasilkan pendapatan melalui kredit karbon, konservasi tidak harus selalu kalah secara ekonomi dari aktivitas ekstraktif.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2