Bisnis Udara, Politik Kapitalisasi Ruang Publik di Balik Perdagangan Karbon

Bisnis Udara, Politik Kapitalisasi Ruang Publik di Balik Perdagangan Karbon
Aktivitas pertanian dan peternakan warga bertahan di tengah himpitan kawasan industri berisiko tinggi. Pasokan energi dan industrialisasi yang masif kerap mengikis ruang hidup serta mata pencaharian tradisional masyarakat pedesaan. (Foto: Greenpeace.org)
Bacakan Artikel

Dengan demikian, yang berubah bukan selalu kepemilikan fisik atas tanah, melainkan rezim nilai dan tata kelola atas ruang tersebut.

Ini merupakan persoalan penting karena hutan tidak pernah hanya memiliki satu nilai.

Bagi negara, hutan dapat menjadi sumber pencapaian target iklim.

Bagi perusahaan, hutan dapat menjadi sumber kredit karbon.

Bagi investor, ia dapat menjadi aset.

Bagi masyarakat lokal, ia dapat menjadi sumber pangan dan penghidupan (ruang hidup yang kompleks).

Bagi masyarakat adat, ia bisa menjadi wilayah leluhur yang mengandung identitas, sejarah, dan hubungan sosial, budaya.

Bagi dunia, ia adalah bagian dari sistem iklim.

Semua nilai tersebut hidup bersamaan dalam ruang yang sama.

Konflik muncul ketika salah satu nilai memperoleh kekuasaan lebih besar untuk mendefinisikan nilai lainnya.

Pasar Karbon dan Ketimpangan Kekuasaan

Di sinilah pendekatan political ecology menjadi relevan.

Political ecology melihat persoalan lingkungan melalui hubungan antara alam dan kekuasaan. Pertanyaan utamanya bukan hanya, bagaimana lingkungan dikelola?, tetapi, siapa yang mengelola, berdasarkan kepentingan siapa, dengan pengetahuan siapa, dan siapa yang menanggung konsekuensinya?.

Penelitian Tracey Osborne mengenai komodifikasi karbon dan tata kelola hutan menunjukkan bagaimana persyaratan pasar karbon dapat mengubah pengelolaan hutan bersama. Dalam kasus yang ditelitinya di Chiapas, Meksiko, kebutuhan akan batas lahan yang jelas, pengukuran karbon, pemantauan, dan tata kelola proyek mendorong sentralisasi pengambilan keputusan kepada pelaksana proyek dan broker. Akibatnya, institusi pengelolaan bersama yang sebelumnya memiliki fungsi sosial dan ekologis dapat mengalami perubahan. 

Temuan ini tidak dapat secara otomatis digeneralisasi ke Indonesia. Tetapi ia memberi peringatan teoritis yang penting bahwa ketika alam masuk ke dalam pasar, cara masyarakat mengelola alam juga dapat berubah.

Pasar membutuhkan sesuatu yang dapat dihitung.

Pasar membutuhkan batas.

Pasar membutuhkan kepastian hak.

Pasar membutuhkan dokumen.

Pasar membutuhkan verifikasi.

Sementara kehidupan sosial tidak selalu bekerja dengan cara demikian.

Masyarakat dapat memiliki aturan adat yang tidak tertulis. Batas wilayah dapat ditentukan berdasarkan sejarah dan kesepakatan sosial. Pengetahuan tentang hutan dapat diwariskan secara lisan. Hubungan manusia dengan alam tidak selalu dapat diterjemahkan ke dalam tabel karbon.

Ketika sistem pasar masuk, pengetahuan yang dapat diterima oleh pasar biasanya adalah pengetahuan yang dapat dibuktikan melalui perangkat teknisnya.

Di sinilah muncul persoalan ketimpangan pengetahuan.

Pihak yang memiliki kemampuan finansial dan teknis lebih besar akan lebih mudah masuk ke dalam sistem tersebut.

Perkembangan Indonesia memperlihatkan bagaimana isu tersebut menjadi semakin konkret.

OJK kini menempatkan perdagangan karbon dalam kerangka sektor pasar modal. POJK 10/2026 tidak hanya berbicara mengenai lingkungan, tetapi juga mengenai mekanisme bursa, registrasi unit karbon, pelaporan, perlindungan konsumen, dan hubungan antara bursa karbon dengan sistem administrasi karbon nasional. 

Ini menunjukkan transformasi penting.

Karbon tidak lagi hanya menjadi objek kebijakan lingkungan.

Ia juga menjadi objek regulasi keuangan.

Transformasi tersebut memiliki dua sisi.

Di satu sisi, masuknya karbon ke dalam sistem keuangan dapat meningkatkan transparansi, standardisasi, pengawasan, dan kepastian transaksi. Pasar yang teratur tentu lebih baik daripada perdagangan yang tidak memiliki standar.

Namun di sisi lain, semakin besar peran institusi pasar dalam mengatur karbon, semakin penting pula pertanyaan tentang siapa yang memiliki akses terhadap pasar tersebut.

Tidak semua aktor memiliki kapasitas yang sama.

Perusahaan besar memiliki modal.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: