Bisnis Udara, Politik Kapitalisasi Ruang Publik di Balik Perdagangan Karbon

Bisnis Udara, Politik Kapitalisasi Ruang Publik di Balik Perdagangan Karbon
Aktivitas pertanian dan peternakan warga bertahan di tengah himpitan kawasan industri berisiko tinggi. Pasokan energi dan industrialisasi yang masif kerap mengikis ruang hidup serta mata pencaharian tradisional masyarakat pedesaan. (Foto: Greenpeace.org)
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Ada satu pertanyaan yang jarang diajukan ketika perdagangan karbon dibicarakan: siapa yang berhak menentukan harga atas sesuatu yang pada dasarnya bukan milik siapa pun secara individual, udara, iklim, hutan, dan fungsi ekologis alam?

Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika karbon tidak lagi hanya menjadi istilah dalam laporan perubahan iklim, tetapi telah berkembang menjadi instrumen ekonomi dan keuangan. Indonesia telah membangun bursa karbon, dan pada 6 Juli 2026 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan POJK Nomor 10 Tahun 2026 yang memperbarui aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Regulasi tersebut, antara lain, mengatur pencatatan unit karbon dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), memperluas lingkup unit karbon, serta menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam perdagangan karbon. 

Perkembangan itu menunjukkan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar munculnya instrumen baru dalam kebijakan iklim. Karbon sedang mengalami proses institusionalisasi sebagai aset ekonomi. Ia dihitung, diverifikasi, dicatat, diberi nilai, dan diperdagangkan.

Di sinilah perdagangan karbon perlu dibaca bukan hanya sebagai kebijakan lingkungan, melainkan sebagai persoalan politik.

Sebab ketika karbon diberi harga, pertanyaan tentang karbon segera berubah menjadi pertanyaan tentang kekuasaan: siapa yang menentukan standar, siapa yang menguasai data, siapa yang memiliki akses terhadap pasar, siapa yang menguasai ruang tempat karbon dihasilkan atau diserap, dan siapa yang menerima manfaat ekonomi dari proses tersebut.

Dengan kata lain, problem perdagangan karbon bukan hanya berapa ton emisi yang berhasil dikurangi, melainkan siapa yang memperoleh hak untuk mengubah fungsi ekologis alam menjadi nilai ekonomi.

Krisis Iklim menjadi Komoditas

Secara global, perdagangan karbon memiliki legitimasi kebijakan yang kuat. Pasal 6 Paris Agreement menyediakan tiga jalur kerja sama: Article 6.2 mengenai transfer hasil mitigasi secara internasional, Article 6.4 mengenai mekanisme kredit karbon di bawah kerangka PBB, dan Article 6.8 mengenai pendekatan nonpasar. Tujuan besarnya adalah mendorong kerja sama iklim sekaligus membuka dukungan pembiayaan bagi negara berkembang. 

Bahkan pada Februari 2026, mekanisme kredit karbon di bawah Paris Agreement menyetujui penerbitan kredit pertamanya. Mekanisme ini mulai bergerak dari desain kelembagaan menuju aktivitas yang menghasilkan unit karbon secara nyata. 

Secara prinsip, gagasannya masuk akal. Jika emisi memiliki biaya, pelaku ekonomi akan memiliki insentif untuk mengurangi emisi. Jika menjaga hutan dapat menghasilkan pendapatan melalui kredit karbon, konservasi tidak harus selalu kalah secara ekonomi dari aktivitas ekstraktif.

Tetapi di sinilah kita perlu berhenti sejenak.

Memberikan harga kepada karbon sepertinya bukan tindakan yang netral.

Harga bukan sekadar angka. Harga menentukan apa yang bernilai, siapa yang dapat memperdagangkannya, siapa yang dapat mengaksesnya, dan siapa yang memiliki kemampuan mengubah sesuatu menjadi aset ekonomi.

Dalam konteks inilah konsep kapitalisasi ruang publik menjadi penting.

Yang dimaksud dengan kapitalisasi ruang publik kali ini, tidak hanya privatisasi taman, jalan, atau ruang fisik milik publik. Istilah tersebut digunakan untuk menjelaskan proses ketika fungsi ekologis dan sumber daya yang memiliki kepentingan bersama dikonversi menjadi nilai ekonomi yang dapat dimiliki, diklaim, diperdagangkan, dan dimasukkan ke dalam sirkuit akumulasi kapital.

Hutan adalah contoh yang paling mudah.

Sebelum berbicara tentang karbon, sebuah hutan dapat dipahami sebagai ekosistem, habitat, sumber air, ruang budaya, sumber pangan, ruang hidup, sekaligus bagian dari sistem iklim global. Ketika dimasukkan ke dalam pasar karbon, sebagian fungsi tersebut direpresentasikan melalui satuan yang jauh lebih sederhana, ton CO₂ ekuivalen.

Penyederhanaan tersebut diperlukan secara teknis. Tanpa pengukuran, tidak mungkin ada sistem perdagangan karbon yang kredibel.

Namun, penyederhanaan teknis juga membawa konsekuensi politik.

Sebab apa yang dapat dihitung cenderung lebih mudah dimasukkan ke dalam mekanisme pasar daripada sesuatu yang sulit diukur, seprti hubungan spiritual masyarakat dengan hutan, pengetahuan lokal, sejarah pengelolaan lahan, identitas budaya, atau rasa memiliki terhadap sebuah wilayah.

Maka, pertanyaan kritisnya bukan apakah karbon boleh dihitung.

Pertanyaannya adalah apa yang hilang ketika hutan hanya menjadi angka karbon?

Polanyi dan Komodifikasi Alam

Karl Polanyi dalam The Great Transformation (1944) menawarkan salah satu kerangka penting untuk memahami persoalan tersebut. Polanyi menyebut tanah, tenaga kerja, dan uang sebagai fictitious commodities karena ketiganya pada dasarnya bukan komoditas biasa yang diproduksi untuk dijual. Tanah, misalnya, merupakan bagian dari alam dan kehidupan sosial, tetapi ekonomi pasar memperlakukannya sebagai komoditas.

Karbon memperlihatkan bentuk baru dari persoalan yang sama.

Karbon tidak diproduksi sebagai komoditas. Ia merupakan bagian dari siklus ekologis bumi. Tetapi melalui mekanisme pengukuran, sertifikasi, registrasi dan perdagangan, karbon dapat diperlakukan sebagai unit ekonomi.

Di sinilah berlangsung komodifikasi alam.

Namun, komodifikasi dan kapitalisasi bukanlah hal yang sepenuhnya sama.

Komodifikasi berarti fungsi atau sumber daya alam diperlakukan sebagai komoditas. Kapitalisasi bergerak lebih jauh, nilai tersebut masuk ke dalam sistem ekonomi yang memungkinkan akumulasi modal.

Ketika karbon menghasilkan kredit, kredit diperdagangkan, dan perdagangan tersebut menciptakan nilai ekonomi bagi perusahaan atau investor, maka fungsi ekologis alam telah masuk ke dalam sirkuit kapital.

Masalahnya kemudian menjadi lebih politis.

Siapa yang memiliki hak atas nilai tersebut?

David Harvey melalui konsep accumulation by dispossession dalam The New Imperialism (2003) menunjukkan bagaimana kapital dapat membuka ruang akumulasi melalui privatisasi, komodifikasi, finansialisasi, dan perubahan hubungan masyarakat terhadap sumber daya.

Dalam pasar karbon, proses tersebut tidak harus berbentuk pengambilalihan tanah secara langsung.

Sebuah komunitas bisa saja tetap tinggal di wilayahnya, tetapi fungsi ekologis wilayah tersebut dapat memperoleh status ekonomi baru. Hutan yang sebelumnya dikelola berdasarkan aturan komunitas kemudian harus dipetakan, dibatasi, diukur, diverifikasi, dan dimasukkan ke dalam sistem registrasi agar dapat menghasilkan unit karbon.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: