Bisnis Udara, Politik Kapitalisasi Ruang Publik di Balik Perdagangan Karbon

Bisnis Udara, Politik Kapitalisasi Ruang Publik di Balik Perdagangan Karbon
Aktivitas pertanian dan peternakan warga bertahan di tengah himpitan kawasan industri berisiko tinggi. Pasokan energi dan industrialisasi yang masif kerap mengikis ruang hidup serta mata pencaharian tradisional masyarakat pedesaan. (Foto: Greenpeace.org)
Bacakan Artikel

Lembaga keuangan memiliki akses pembiayaan.

Konsultan memiliki kemampuan teknis.

Lembaga sertifikasi memiliki otoritas verifikasi.

Negara memiliki kewenangan regulasi.

Sementara masyarakat yang hidup di sekitar hutan mungkin memiliki pengetahuan ekologis paling dekat dengan wilayah tersebut, tetapi tidak selalu memiliki sumber daya hukum, finansial, dan teknis yang sebanding.

Di sinilah keadilan tidak otomatis muncul dari keberadaan pasar.

Betulkah Masyarakat Hanya Sebagai Penerima Manfaat?

Salah satu kelemahan pendekatan pembangunan karbon adalah kecenderungan melihat masyarakat lokal sebagai beneficiaries atau penerima manfaat.

Padahal, masyarakat seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai penerima manfaat.

Mereka harus diakui sebagai subjek politik.

Perbedaannya sangat besar.

Jika masyarakat hanya diposisikan sebagai penerima manfaat, maka aktor utama tetap pengembang proyek, pemerintah, investor, atau lembaga sertifikasi. Masyarakat menunggu pembagian manfaat.

Tetapi jika masyarakat diposisikan sebagai subjek politik, pertanyaan berubah, apakah mereka memiliki hak menentukan apakah proyek tersebut berjalan? Apakah mereka memahami konsekuensinya? Apakah mereka dapat menegosiasikan pembagian manfaat? Apakah mereka memiliki mekanisme keberatan? Apakah mereka memiliki hak atas informasi dan proses pengambilan keputusan?

Persoalan hak masyarakat adat di Indonesia membuat isu tersebut semakin penting. Data penelitian mengenai pengakuan hutan adat di Kerinci menunjukkan bahwa proses pengakuan hak adat membutuhkan institusi formal dan dukungan aktor lain, sementara pengakuan terhadap hutan adat secara historis berjalan lambat. 

Artinya, sebelum bertanya tentang harga karbon di sebuah hutan, negara dan pasar harus terlebih dahulu menjawab pertanyaan yang lebih fundamental, siapa yang memiliki hak atas ruang tersebut?

Tanpa kepastian dan keadilan tenurial, perdagangan karbon berisiko menciptakan nilai ekonomi baru di atas persoalan hak yang belum selesai.

Bahaya Ketika Karbon Menjadi Pengganti Perubahan

Ada kritik lain yang tidak boleh diabaikan, offsetting.

Secara ideal, perusahaan harus mengurangi emisi dari sumbernya. Tetapi ketika kredit karbon tersedia, muncul kemungkinan bahwa perusahaan memilih membayar pengurangan emisi di tempat lain.

Di sinilah terdapat perbedaan antara dekarbonisasi dan kompensasi.

Dekarbonisasi berarti mengubah teknologi, energi, proses produksi, dan model bisnis agar emisi turun.

Kompensasi berarti emisi yang masih terjadi di satu tempat diimbangi dengan pengurangan atau penyerapan di tempat lain.

Keduanya tidak selalu bertentangan. Tetapi kompensasi menjadi problematis jika digunakan untuk menghindari perubahan struktural.

Pasar karbon seharusnya tidak menjadi lisensi untuk terus menghasilkan emisi.

Ia seharusnya menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat transisi.

Karena itu, integritas karbon sangat penting. Sistem Article 6 sendiri menekankan perlunya aturan akuntansi dan pelaporan internasional, sementara mekanisme kredit PBB terus mengembangkan metodologi untuk memastikan kualitas kredit. (UNFCCC)

Dengan demikian, persoalannya bukan pasar atau tidak pasar.

Persoalannya adalah pasar yang seperti apa.

Dari Pasar Karbon ke Demokrasi Ekologis

Jika pasar karbon ingin memperoleh legitimasi jangka panjang, maka ia harus dibangun di atas demokrasi ekologis.

Demokrasi ekologis berarti masyarakat memiliki kemampuan nyata untuk mengetahui, mempertanyakan, memengaruhi, dan mengawasi keputusan yang menyangkut lingkungan hidup mereka.

Dalam konteks perdagangan karbon, setidaknya terdapat lima syarat.

Pertama, transparansi. Masyarakat harus dapat mengetahui siapa pengembang proyek, bagaimana karbon dihitung, bagaimana unit diterbitkan, berapa nilai transaksinya, dan siapa penerima manfaat.

Kedua, kejelasan hak. Tidak masuk akal membangun aset karbon di atas wilayah yang status kepemilikannya masih bermasalah.

Ketiga, partisipasi bermakna. Konsultasi masyarakat tidak boleh menjadi formalitas setelah keputusan utama dibuat.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: