Melihat Bencana Lingkungan dari Kacamata Prof Koesnadi

Klikhijau.com - Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat sejak akhir November hingga awal Desember 2025 telah menjadi tragedi kemanusiaan terbesar dal...

Melihat Bencana Lingkungan dari Kacamata Prof Koesnadi
Bacakan Artikel
Adli Firlian Ilmi

Artikel terbaru dari Adli Firlian Ilmi (lihat semua)

Belum ada artikel terbaru lain dari penulis ini.

Klikhijau.com - Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat sejak akhir November hingga awal Desember 2025 telah menjadi tragedi kemanusiaan terbesar dalam dekade ini.

Data BNPB per 6 Desember 2025 mencatat 914 orang meninggal dunia — 359 jiwa di Aceh, 329 jiwa di Sumatera Utara, dan 226 jiwa di Sumatera Barat — dengan ratusan lainnya masih hilang dan puluhan ribu mengungsi.

Ribuan hektare sawah tenggelam, jalan nasional putus total, jembatan ambruk, dan lahan pertanian yang baru saja pulih dari bencana sebelumnya kembali hancur.

Pakar hidrologi dan geologi dari berbagai perguruan tinggi serentak menyatakan bahwa curah hujan ekstrem hanyalah pemicu; akar masalahnya adalah kerusakan ekosistem hulu Daerah Aliran Sungai akibat deforestasi masif, perluasan sawit ilegal, dan penambangan tanpa rehabilitasi.

Di tengah duka yang begitu dalam ini, kita semakin merindukan kehadiran dan kejernihan pemikiran Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, bapak hukum lingkungan Indonesia yang justru telah memperingatkan semua ini sejak puluhan tahun silam melalui karya monumentalnya Hukum Tata Lingkungan.

Dalam buku yang pertama kali terbit tahun 1978 dan terus diperbarui hingga edisi terakhir sebelum beliau wafat itu, Prof Koesnadi dengan tegas mendefinisikan bahwa Hukum Tata Lingkungan adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur penataan lingkungan hidup guna mencapai keselarasan, keserasian, dan keseimbangan hubungan antara manusia dan lingkungan hidupnya.

Beliau menegaskan bahwa lingkungan bukan sekadar sumber daya yang boleh dieksploitasi, melainkan sistem kehidupan yang harus ditata secara harmonis agar fungsi ekologisnya tetap lestari bagi generasi kini dan nanti.

[irp]

Menurut Prof Koesnadi, penataan lingkungan yang selaras berarti setiap kegiatan pembangunan harus menghormati daya dukung dan daya tampung lingkungan. Hutan hulu bukan hanya penyimpan karbon, tapi juga pengikat tanah dan pengatur tata air. Jika keselarasan itu dirusak, maka bencana bukan lagi kemungkinan, melainkan kepastian.

Beliau mengajarkan bahwa pencegahan kerusakan lingkungan jauh lebih murah dan mulia daripada pemulihan setelah bencana; bahwa AMDAL harus substantif, bukan sekadar prosedural; bahwa izin lingkungan harus mencakup kewajiban restorasi lahan kritis secara nyata; dan bahwa negara wajib menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2