Klikhijau.com – Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang didirikan pada 2004 untuk melindungi keanekaragaman hayati Sumatera dan terbentang seluas 81.793 hektare menurut catatan resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, kini menghadapi krisis ekologis berkepanjangan.
Belum lama ini, kematian gajah betina bernama Tari beredar luas di media dan mencuri perhatian publik. Tesso Nilo adalah habitat penting gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) salah satu spesies yang berstatus critically endangered menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) serta harimau Sumatera.
Tragisnya, berdasarkan pernyataan Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), lebih dari 60% hutan di Tesso Nilo mengalami fragmentasi akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit, perambahan hutan ilegal dan pembakalan liar yang berlangsung sejak lama. Perkembangan populasi gajah Sumatera terus menukik tajam seiring rusaknya lahan hidup mereka dan eskalasi konflik manusia-gajah yang tak terbendung. Saat ini. diperkirakan hanya tersisa sekitar 150 individu gajah Sumatera di Tesso Nilo.
Laporan resmi menunjukkan bahwa sejak 2015 hingga Juni 2025, sedikitnya 23 gajah mati di kawasan Tesso Nilo, membuktikan bahwa para gajah hidup dalam ketakutan dan ketidakamanan. Menurut Kepala BBKSDA Riau, Supartono, gajah di Kawasan tersebut kerap dianggap hama oleh masyarakat sehingga kematian mereka tidak hanya disebabkan faktor alami seperti virus, melainkan racun, jerat, perburuan liar, hingga hilangnya habitat karena perluasan kebun sawit ilegal.
Di banyak wilayah Tesso Nilo, perkebunan sawit dibangun melalui hibah adat ilegal kepada pendatang, kemudian membentuk permukiman permanen dan didukung oleh berdirinya pabrik kelapa sawit ilegal.
Lemahnya penegakan hukum turut memperpanjang siklus kerusakan dan memperumit upaya konservasi, kondisi ini ditempatkan sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak hidup satwa liar. Gajah-gajah yang berada di kawasan harusnya dapat hidup bebas tanpa penderitaan, menikmati habitat alami dan terlindungi dari eksploitasi dalam bentuk apapun.
Fakta bahwa lebih dari separuh kawasan Tesso Nilo telah rusak bukan lagi sekadar statistik lingkungan, melainkan bukti kegagalan tata kelola negara dalam melindungi ruang hidup satwa liar.
Alih fungsi lahan yang berlangsung bertahun-tahun menunjukkan bahwa penggusuran hutan tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan ketidakpedulian pemerintah yang berulang. Pada situasi ini, gajah Sumatera diposisi paling tidak adil. Habitatnya dirampas, jalur jelajahnya terputus, sehingga ketika ia keluar mencari ruang hidup, ia dicap sebagai sumber konflik.
Narasi “konflik manusia–gajah” pun menjadi alat retoris yang efektif untuk mengaburkan fakta utama, bahwa gajah tidak pernah memilih untuk hidup berdampingan dengan kebun sawit dan permukiman ilegal, tetapi manusia yang memaksa situasi itu terjadi.
Alih fungsi kawasan konservasi untuk kepentingan manusia, khususnya melalui praktik perambahan terorganisir, menimbulkan luka ekologis dan etis yang dalam.
Ditemukan puluhan ribu hektare kawasan Tesso Nilo telah dibuka dan ditanami sawit selama dua dekade terakhir, mengindikasikan adanya kerusakan sistematis yang tidak hanya merampas ruang hidup satwa tetapi juga generasi mendatang. Meski demikian, persoalan moral tidak dapat dilepaskan dari kompleksitas sosial.
Banyak warga telah tinggal hhingga beranak-cucu di kawasan tersebut dan bergantung pada sawit sebagai satu-satunya sumber penghidupan. Sejumlah sertifikat lahan telah terbit, menciptakan tumpang tindih legalitas serta dilema hukum dan sosial yang mendalam.
Lebih miris lagi, penanganan konflik di Tesso Nilo justru memindahkan beban adaptasi kepada satwa. Gajah jinak dilatih, diarahkan dan digunakan untuk patroli, penggiringan, bahkan pekerjaan fisik di kawasan konflik maupun bencana. Dalam praktik ini, gajah tidak lagi diposisikan sebagai subjek konservasi, melainkan sebagai alat berat hidup yang ditugaskan merapikan dampak kerusakan lingkungan yang diciptakan manusia.
Konservasi seharusnya berangkat dari pengakuan bahwa satwa liar memiliki nilai intrinsik dan hak atas ruang hidup alaminya. Ketika gajah dipaksa “bekerja” demi menjaga stabilitas kawasan yang sudah rusak, maka konservasi berubah menjadi kompromi etika, di mana satwa diselamatkan secara simbolik, tetapi dieksploitasi secara fungsional.
Inisiasi restorasi hutan yang direncanakan pemerintah patut diapresiasi, namun langkah itu akan kehilangan makna jika tidak dibarengi penegakan hukum yang tegas terhadap perambahan dan alih fungsi lahan. Tanpa penghentian kerusakan, restorasi berisiko menjadi kosmetik kebijakan yang memulihkan sebagian kecil kawasan, sambil membiarkan kerusakan terus berlangsung di bagian lain.
Kehadiran gajah Sumatera menjadi perdebatan, layak kah hutan primer dijadikan lahan konservasi gajah Sumatera harus mengorbankan kepentingan ekonomi masyarakat? Lahan konservasi yang dapat digunakan secara optimal untuk perkebunan sawit yang jelas-jelas memberikan keuntungan bagi ribuan keluarga, kepentingan manusia menjadi yang paling utama atau mungkin gajah Sumatera sudah sepantasnya memiliki hak mutlak untuk hidup bebas, aman dan nyaman di Tesso Nilo sebagai habitat alaminya. Seyogyanya, manusia lah yang harus menyesuaikan diri demi hewan dan pemerintah bertanggung jawab menciptakan zona aman total berdasar pada pemahaman bahwa gajah bukan tamu, melainkan pemilik sah yang layak dilindungi sebagai mahluk hidup.
Tesso Nilo pada akhirnya memaksa kita bertanya, apakah konservasi di Indonesia masih berorientasi pada pemulihan ekosistem, atau sekadar pada pengelolaan dampak agar konflik tidak mengganggu kepentingan manusia? Selama gajah terus diminta beradaptasi di tanahnya sendiri, konservasi tidak sedang menyelamatkan alam, ia hanya menunda kehancurannya.
Penanganan krisis ekologis di Tesso Nilo menuntut langkah terpadu yang melampaui pendekatan sektoral dan parsial. Upaya tersebut harus dimulai dari penegakan hukum yang konsisten, penguasaan kembali lahan-lahan yang dirambah secara ilegal, serta pengungkapan aktor-aktor terorganisir yang mengendalikan perusakan kawasan.
Di saat yang sama, restorasi ekosistem menjadi keharusan melalui rehabilitasi hutan yang terdegradasi, perlindungan koridor jelajah Gajah Sumatera, serta penguatan kepatuhan lingkungan bagi industri yang beroperasi di sekitar kawasan. Namun, pendekatan ekologis semata tidaklah cukup.
Diperlukan pula strategi sosial-ekonomi berbasis keadilan, seperti penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat lokal, dan penerapan skema perhutanan sosial, agar konservasi tidak menjadi beban sosial bagi kelompok yang paling terdampak.
Rekomendasi kebijakan untuk menyelamatkan Tesso Nilo menekankan perlunya pembentukan Satuan Tugas Khusus di bawah koordinasi langsung Presiden guna memastikan integrasi lintas kementerian dan lembaga.
Satgas ini harus didukung oleh pemberlakuan sanksi pidana berat disertai kewajiban ganti rugi lingkungan untuk mendanai restorasi ekosistem.
Selain itu, penertiban rantai pasok sawit ilegal menjadi kunci, khususnya melalui pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap pabrik kelapa sawit yang terbukti menerima bahan baku dari kawasan konservasi. Tanpa intervensi yang tegas dan terintegrasi antara aspek ekologis dan sosial, Tesso Nilo berisiko menjadi studi kasus klasik tentang bagaimana pembiaran struktural dapat menghapus ekosistem kunci dalam lanskap konservasi Indonesia.
Kisah Tesso Nilo menunjukkan bahwa kerusakan ekologis tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi panjang dari tindakan manusia yang terorganisir, diabaikan atau bahkan ditoleransi selama puluhan tahun.
Oleh karena itu, upaya pemulihan hanya akan berhasil jika penegakan hukum, restorasi ekologi dan keadilan sosial dijalankan secara simultan. Tanpa komitmen tersebut, Taman Nasional Tesso Nilo akan terus menjadi simbol kegagalan kolektif dalam menjaga masa depan satu ekosistem utuh beserta satwa kunci yang bergantung padanya.
Sebagai upaya untuk menyuarakan krisis ekologi ini, sebuah policy brief diajukan dengan ringkasan eksekutif yang menyoroti kondisi kritis Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau.
Analisis kebijakan menunjukkan bahwa krisis Tesso Nilo diperparah oleh hambatan struktural dan kelembagaan, meskipun Indonesia secara normatif memiliki kerangka hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan seharusnya menjadi landasan perlindungan kawasan konservasi.
Namun, implementasi kedua regulasi tersebut belum efektif akibat fragmentasi kewenangan antarinstansi, lemahnya koordinasi, ketergantungan ekonomi lokal pada sawit ilegal serta dugaan keterlibatan aktor-aktor berpengaruh yang memperoleh perlindungan dari elit lokal. Jaringan aktor ini, dari pelaku lapangan hingga sindikat terorganisir, mendorong eksploitasi jangka pendek dengan mengorbankan keberlanjutan ekologis dan supremasi hukum.
Krisis ekologis di Taman Nasional Tesso Nilo merupakan persoalan kompleks yang menguji komitmen Indonesia dalam melindungi keanekaragaman hayati yang juga merupakan warisan dunia.
Ancaman terhadap habitat satwa langka tidak hanya mencerminkan kerusakan alam, tetapi juga kelemahan tata kelola dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, diperlukan intervensi negara yang berwibawa, terpadu dan bersifat luar biasa. Pemulihan Tesso Nilo bukan sekadar agenda konservasi, melainkan investasi jangka panjang bagi fungsi ekologis, kesejahteraan generasi mendatang, serta posisi Indonesia sebagai pemimpin global dalam perlindungan lingkungan.
Sebelum krisis ini mencapai titik yang tidak dapat dipulihkan, tindakan nyata dan tegas harus segera diambil untuk menjawab perhatian nasional dan internasional yang telah terbangun.








