Klikhijau.com – Konflik antar manusia dan gajah di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) merupakan suatu peristiwa yang telah lama terjadi. Hasil dari rangkaian kejadian panjang dan peralihan fungsi lahan, perluasan ekonomi, dan penyusutan habitat yang berlangsung bertahap tetapi tersistematis.
Beberapa tahun terakhir, konflik ini semakin mencuat ke permukaan bahkan menimbulkan kematian dari kedua belah pihak yang berkonflik, yaitu gajah dan manusia. Gajah-gajah yang masuk pada lahan mereka disebut sebagai perusak. Padahal pada kenyataannya kehadiran mereka adalah bukti akan krisis mendalam tentang hilangnya ruang hidup satwa di kawasan konservasi yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Dalam sejarahnya, kawasan Taman Nasional Way Kambas dengan luas 125.621 ha merupakan kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai lahan konservasi bagi para satwa liar dan utamanya adalah gajah Sumatra.[1] Akan tetapi, fakta di lapangan memberikan tamparan keras bahwa kawasan yang merupakan rumah para satwa tersebut telah mengalami perambahan dan penguasaan ilegal.
Lahan yang semula menyediakan berbagai pakan alami para satwa tiba-tiba beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, dan pemukiman penduduk baik hal itu dilakukan oleh masyarakat itu sendiri maupun oknum terkait yang memperoleh keuntungan dari hal tersebut.
Perubahan yang ada pada akhirnya membatasi area jelajah para gajah. Tak hanya itu, pola hidup alami gajah juga mengalami gangguan yang kemudian menjadi dorongan bagi para gajah untuk keluar dari wilayah konservasi dan masuk ke kawasan-kawasan yang kini ada di tangan manusia.
Masuknya gajah pada kawasan-kawasan manusia ini kerap disalahartikan sebagai bentuk gangguan tanpa menyadari fakta bahwa gajah merupakan salah satu hewan dengan daya ingat dan kecerdasan tinggi yang pada dasarnya mereka memiliki insting dalam mengenali dan mempertahankan wilayah jelajahnya.
Masuknya gajah pada kawasan manusia mulai dari lahan sawit ataupun pemukiman penduduk bukan berarti mereka menerobos ruang manusia, melainkan mereka hanya kembali ke wilayah mereka dalam sudut pandang ekologis dan historisnya. Dalam hal ini, konflik manusia dan gajah bukanlah suatu konflik alami, melainkan adalah konflik struktural yang dipicu oleh ekspansi lahan dan degradasi kawasan konservasi.
TN Way Kambas
Taman Nasional Way Kambas atau yang biasa disingkat (TNWK) merupakan sebuah kawasan konservasi satwa yang berada di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Suatu kawasan yang dikenal sebagai rumah bagi para satwa dengan latar belakang sejarah yang panjang.
Dulunya, di era pemerintahan Hindia Belanda, TNWK ditetapkan sebagai suaka margasatwa, yaitu kawasan yang dikhususkan untuk melindungi dan membina satwa tertentu yang memiliki keunikan dan keanekaragaman tinggi, yang terancam punah dan butuh perlindungan melalui Residen Lampung Nomor 470 tanggal 26 Januari 1937.
Kemudian, pasca kemerdekaan tepatnya pada tahun 1978 dari yang semula suaka margasatwa diubah menjadi Kawasan Pelestarian Alam (KPA) oleh menteri pertanian kala itu Tojib Hadiwidjadja.
Kemudian masuk pada tahun 1989 dan 1991 KPA Way Kambas ditetapkan dan ditegaskan secara resmi sebagai Taman Nasional melalui SK Menteri Kehutanan No.444/Kpts-II/1989, dengan luas wilayah yang masih sama sejak dari masa Hindia Belanda yaitu 130.000 ha oleh Djamaludin Suryohadikusumo.[2]
Pada saat ini, luas TNWK menurut situs resmi balai TNWK atau KLHK (menlhk.go.id) adalah 125.621 ha. Tak hanya itu, TNWK juga resmi ditetapkan sebagai ASEAN HERITAGE PARK pada 2016 sehingga menjadikan TNWK sebagai kawasan konservasi dengan pengakuan dunia.[3]
Banyak celah yang kemudian terbuka dari sini, mulai dari terbukanya ruang bagi para wisatawan dalam maupun luar negeri yang membuka peluang promosi TNWK, dukungan teknis dan berbagai program kerja yang lebih luas lagi dalam mengembangkan dan memperkuat upaya pelestarian alam. Tak hanya itu, banyak pengalaman pula yang didapatkan dengan adanya pengelolaan, pembelajaran, dan selainnya.
Degradasi Kawasan dan Konflik Antar Manusia dan Gajah
Akan tetapi, belakangan ini mencuat kembali konflik adat terkait kawasan TNWK. Kawasan yang seharusnya dinikmati oleh para satwa kian tergerus, kawasan yang semula memiliki luas 125.621 ha kenyataannya berkurang secara signifikan dan dialih fungsikan sebagai lahan sawit dan pemukiman penduduk.
Sementara di sana banyak satwa yang harusnya hidup dengan baik. Masyarakat di sekitar kawasan seperti Braja Harjosari, Labuan Ratu mengklaim atas hak ulayat lahan penyangga, dan berangkat dari hal demikian lahirlah bentrok dengan balai TNWK karena merasa diabaikan. Pembukaan lahan sawit ilegal kian merajalela, kebakaran lahan, serta invasi spesies yang kemudian memicu konflik antar manusia dan gajah.
Pada tahun 2016 ditemukan seekor gajah konservasi dari Pusat Pelatihan Gajah dari Taman Nasional Tesso Nilo Riau yang mati terbunuh dan hilang gadingnya bernama gajah Rahman yang ditugaskan untuk menjaga ketenteraman antar manusia dan gajah liar.
Tak hanya itu, di tahun yang sama 2016 pula oleh tim rescue seekor gajah kecil bernama Erin yang belalainya putus akibat jerat manusia yang kasusnya dikenal luas oleh masyarakat sebagai simbol konflik antar kedua belah pihak.[4]
Ekspansi Sawit Ilegal dan Dampak Ekologis
Ekspansi merupakan proses perluasan aktivitas, wilayah, maupun penguasaan ruang ke area baru yang sebelumnya tidak digunakan atau diperuntukkan untuk aktivitas tersebut.
Dalam kasus ini, ekspansi yang dilakukan adalah pembukaan lahan sawit ilegal di wilayah TNWK yang mana hal ini di atasnamakan sebagai hak adat atas tanah mereka tanpa ada pengakuan hukum yang sah.
Mereka mengambil alih kawasan TNWK sebagai lahan untuk membuka peluang ekonomi yang semakin lama semakin merajalela dan jelas merupakan bentuk pelanggaran UU No.5 Tahun 1990 atas hukum TNWK.[5]
Dari sinilah kemudian timbul berbagai permasalahan ekologis pada lingkungan, mulai dari kawasan Taman Nasional yang terpecah-pecah, jalur jelajah gajah yang terputus, pakan alami mereka yang menghilang, ekosistem yang beralih menjadi lahan monokultur (hanya terdapat satu jenis tanaman saja) dan sebagainya. Mengakibatkan para gajah mulai memasuki wilayah sawit bukan dengan tujuan menyerang, akan tetapi untuk mencari kembali wilayah jelajah mereka yang hilang.
Normalisasi Konflik dan Data Sosial
WALHI atau Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mencatat akan peningkatan konflik antara gajah dan manusia sejak 2019-2023 sebanyak 583 kasus di berbagai wilayah termasuk Aceh.[6] Warga berpegang teguh pada argumen mereka bahwa lahan sawit adalah hak hidup untuk mereka. Sayangnya, sekalipun banyak yang tahu bahwa ini adalah suatu pelanggaran hukum tetapi perlahan-lahan menjadi di normalisasikan.
Klaim Lahan dan Problem Hukum Adat
Ekspansi sawit yang dilakukan oleh para pihak terkait sering kali dibalut dalam narasi hukum adat. Kendati demikian, tetap saja dalam UU No.5 Tahun 1960 telah dijelaskan bahwa hukum adat tetap memerlukan formalisasi dan tidak ada alasan apa pun atas tindakan yang merusak alam.[7] Banyak juga klaim atas hak adat ini sebenarnya merupakan klaim sosial dari pendatang baru yang mengaku-ngaku bahwa itu adalah tanah adat nenek moyang mereka.
Perspektif Hukum Negara
Hukum negara dengan jelas melarang tindak ekspansi sawit seperti yang ada pada UU Lingkungan No.32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 10-15 tahun kurungan penjara.[8] Tak hanya itu, pembukaan lahan sawit ilegal juga masuk pada ranah pelanggaran pidana pada tindak kejahatan lingkungan seperti yang tertera dalam UU No.18 Tahun 2013, akan tetapi dalam praktiknya, penegakan hukum ini kerap kali tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
Perspektif Agama dan Nilai Moral Satwa
Dalam Islam sendiri, alam merupakan amanah dari sang pencipta, dan ekspansi ilegal adl-alah bagian dari fasad dil-ardh sebagaimana yang ada pada Q.S al-A’raf:56
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا …
Dan hadis Rasulullah bahwa sesungguhnya seorang perempuan pernah disiksa karena seekor kucing dari yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim.
Isu Kontemporer: AHP dan Ekonomi Karbon
Sekalipun Taman Nasional Way Kambas telah berstatus AHP, pada kenyataannya hal tersebut tidak memberikan jaminan utuh atas degradasi lahan yang terjadi. Lalu muncullah diskusi hukum baru yang membahas tentang perubahan zonasi guna terlaksananya proyek ekonomi karbon pada 2025 dan belum mencapai keputusan final pada 2025.[9] Ekonomi karbon ditawarkan sebagai mekanisme kompensasi emisi, dengan menggunakan beberapa ha luas Taman Nasional sebagai tempat untuk melaksanakan proyek ekonomi karbon dan mengusung untuk tetap menjaga kelestarian hutan untuk kemudian memberikan kredit bagi perusahaan yang akan membeli karbon tersebut. Dan hasilnya akan dimanfaatkan sebagai solusi untuk proyek Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Akan tetapi hal ini ditentang oleh WALHI lampung karena dianggap sebagai solusi palsu.
Penutup
Konflik yang terjadi antara manusia dan gajah di Taman Nasional Way Kambas tidak bisa hanya dipahami sebagai permasalahan satwa liar yang mengganggu kehidupan manusia, akan tetapi merupakan hasil dari rangkaian peristiwa panjang semenjak terjadi sawit ilegal, degradasi kawasan konservasi, serta benturan antara klaim hukum adat, negara, serta kepentingan ekonomi yang tidak terkelola dengan baik dan sesuai porsinya.
Dan ketika ruang hidup satwa kian menyusut, jalur jelajah mereka kian menyempit, maka masuknya gajah pada kawasan manusia bukan sebagai bentuk gangguan satwa melainkan bukti akan batas ekologis yang telah dilewati manusia. Secara normatifnya sendiri, hukum negara telah memberikan landasan yang jelas tentang larangan melakukan perusakan kawasan konservasi dan kejahatan lingkungan.
Akan tetapi, lemahnya penegakan hukum terhadap para oknum dengan posisi kuat seperti korporasi sawit menjadikan hukum terasa pincang, hanya berani tajam pada mereka yang lemah. Dan hukum adat yang memiliki fungsi sebagai penjaga harmoni antara manusia dan alam malah dijadikan alat untuk membuka lahan ilegal. Dan dengan tanpa adanya etika ekologis serta formalitas yang jelas, klaim adat memiliki potensi besar sebagai senjata guna membenarkan perusakan hutan dan pengabaian hak satwa.
Dalam sudut pandang agama Islam, hubungan antara manusia dan alam merupakan amanah dari Allah dan terdapat larangan untuk melakukan fasad fil-ardh sebagaimana yang dijelaskan dalam Q.S al-A’raf:56 menegaskan bahwa perusakan ekosistem adalah pelanggaran moral sekaligus spiritual.
Tak hanya itu dalam hadis nabi pun terdapat larangan menyakiti hewan yang dari sini pula terdapat penegasan ulang bahwasanya satwa memiliki nilai moral yang perlu dihormati bukan karena atas dasar objek ekonomi maupun pembangunan.
Maka dari itu, perlindungan gajah dan ekosistem TNWK bukan hanya kewajiban hukum, melainkan tuntutan etika keagamaan. Di tengah kondisi tersebut, status TNWK sebagai ASEAN Heritage Park dan wacana terkait proyek ekonomi karbon sebagai penguat perlindungan kawasan, bukan hanya sebagai simbol ataupun pintu masuk konflik baru akibat perubahan zonasi.
Dan apabila tidak dilakukan pengawasan ketat serta keterlibatan masyarakat secara adil, rencana terkait ekonomi karbon memiliki risiko besar akan ketimpangan dan fragmentasi habitat. Oleh sebab itu, diperlukan pendekatan yang lebih baik lagi dengan menyelaraskan hukum negara, nilai adat dengan etika ekologis, serta agama atas kasus Taman Nasional Way Kambas.
DAFTAR PUSTAKA
Balai Taman Nasional Way Kambas. “Profil TN Way Kambas.” Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Diakses 2 Januari 2026. https://tnwaykambas.menlhk.go.id/.
Direktorat Jenderal KSDAE. “Launching TN Way Kambas sebagai ASEAN Heritage Park ke-36.” Kementerian LHK, 27 Juli 2016. https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/3361.
Irfan Tri Musri. “Zona Inti TNWK Diubah demi Perdagangan Karbon, Walhi Lampung Sebut Solusi Palsu.” Kompas.com, 16 Desember 2025. https://regional.kompas.com/read/2025/12/16/190731378/.
“Catatan Akhir Tahun: Interaksi Negatif Manusia dengan Gajah Masih Terjadi di Aceh.” Mongabay.co.id, 27 Desember 2023. https://www.mongabay.co.id/2023/12/27/catatan-akhir-tahun-interaksi-negatif-manusia-dengan-gajah-masih-terjadi-di-aceh/.
“Erin, Anak Gajah dengan Belalai Terputus.” Kompas.id, 21 Maret 2018. https://www.kompas.id/artikel/erin-anak-gajah-dengan-belalai-terputus.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Zaidi. “Polemik Perubahan Zona Inti Way Kambas demi Dana Karbon.” Kompas.com, 19 Desember 2025. https://regional.kompas.com/read/2025/12/19/135533678/.
Catatan Kaki:
[1] Balai Taman Nasional Way Kambas, “Profil TN Way Kambas,” Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diakses 2 Januari 2026, https://tnwaykambas.menlhk.go.id/.
[2] SK Menteri Kehutanan No. 670/Kpts-II/1999 tentang Penetapan TN Way Kambas tanggal 26 Agustus 1999.
[3] Direktorat Jenderal KSDAE, “Launching TN Way Kambas sebagai ASEAN Heritage Park ke-36,” Kementerian LHK, 27 Juli 2016, https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/3361.
[4] “Erin, Anak Gajah dengan Belalai Terputus,” Kompas.id, 21 Maret 2018, https://www.kompas.id/artikel/erin-anak-gajah-dengan-belalai-terputus.
[5] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
[6] “Catatan Akhir Tahun: Interaksi Negatif Manusia dengan Gajah Masih Terjadi di Aceh,” Mongabay.co.id, 27 Desember 2023, https://www.mongabay.co.id/2023/12/27/catatan-akhir-tahun-interaksi-negatif-manusia-dengan-gajah-masih-terjadi-di-aceh/.
[7] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
[8] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[9] Irfan Tri Musri (Direktur Eksekutif Walhi Lampung), dikutip dalam “Zona Inti TNWK Diubah demi Perdagangan Karbon, Walhi Lampung Sebut Solusi Palsu,” Kompas.com, 16 Desember 2025, https://regional.kompas.com/read/2025/12/16/190731378/.








