- PSEL, Solusi Palsu di Tengah Krisis Sampah - 27/11/2025
- Jawa Timur Menghadapi Krisis Air Bersih - 27/04/2025
- Agroekologi Sebagai Alternatif untuk Mengatasi ‘Climate Change’ - 30/11/2024
Klikhijau.com – Beberapa waktu lalu, pemerintah kembali menggulirkan wacana percepatan proyek Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Melalui Perpres No. 109 Tahun 2025, pemerintah berharap proyek ini menjadi jalan keluar dari persoalan sampah di perkotaan sekaligus menambah pasokan energi terbarukan nasional.
Di sejumlah kota besar, seperti Surabaya, Surakarta, dan Jakarta, proyek ini diklaim mampu mengubah tumpukan sampah menjadi sumber listrik yang “bermanfaat”.
Namun, di balik narasi hijau yang dikedepankan, banyak pertanyaan mendasar belum terjawab. Sejauh mana teknologi ini benar-benar menyelesaikan krisis sampah? Apakah benar energi yang dihasilkan lebih besar dari dampak ekologis yang ditimbulkan?
Paradoks PLTSa
Secara nasional, timbulan sampah Indonesia mencapai sekitar 33,8 juta ton per tahun, dengan sekitar 40,1 persen di antaranya belum terkelola secara layak. Target pemerintah untuk mengurangi 30 persen dan menangani 70 persen sampah pada 2025 masih jauh dari tercapai.
Di tengah situasi ini, proyek Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) hadir dengan janji teknologi mutakhir, seolah mampu menyelesaikan dua krisis sekaligus—sampah dan energi.
Namun, pengalaman lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Dari 12 kota yang direncanakan memiliki fasilitas PSEL, hanya dua yang beroperasi: PLTSa Benowo di Surabaya dan PLTSa Putri Cempo di Surakarta. Sisanya masih mangkrak, menandakan bahwa teknologi ini tidak sesederhana yang dibayangkan.
Masalah utama terletak pada karakter sampah Indonesia. Sekitar 60 persen sampah dihasilkan dari bahan organik basah yang memiliki kadar air tinggi, sehingga tidak cocok untuk dibakar langsung. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembangkit berbasis sampah (PLTSa) justru dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca lebih tinggi daripada pembangkit batu-bara.
Akibatnya, proses pembakaran sering kali tidak efisien dan memerlukan tambahan bahan bakar fosil seperti gas atau solar untuk menjaga suhu tinggi. Alih-alih menghasilkan energi bersih, proses ini justru menambah emisi karbon dan beban biaya operasional.
Paradoks muncul ketika proyek yang disebut sebagai “pengelolaan sampah” justru bergantung pada keberlanjutan sampah itu sendiri. Mesin pembakaran hanya bisa beroperasi bila suplai sampah tetap besar. Dengan logika semacam ini, keberhasilan PLTSa bergantung pada kegagalan sistem pengurangan sampah. Semakin banyak sampah yang dihasilkan, semakin “sukses” proyek dijalankan.
Selain persoalan teknis, dampak sosial-ekologis dan persoalan transparansi juga tak kalah krusial. Pembakaran sampah menghasilkan senyawa berbahaya seperti dioksin, furan, dan logam berat yang berdampak serius terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan. Hasil pemantauan udara di sejumlah lokasi menunjukkan kadar polutan yang melampaui ambang batas aman WHO, namun publik tidak memiliki akses penuh terhadap data tersebut.
Di Surabaya, misalnya, WALHI Jawa Timur mencatat bahwa dokumen AMDAL proyek PLTSa Benowo tidak dibuka untuk publik. Pemerintah kota mengategorikannya sebagai “informasi yang dikecualikan”, padahal proyek itu berisiko langsung terhadap warga sekitar. Praktik ketertutupan ini jelas bertentangan dengan semangat transparansi lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih jauh lagi, ketiadaan partisipasi publik menjadi masalah mendasar. Warga yang tinggal di sekitar fasilitas pembakaran sering kali tidak dilibatkan dalam proses perencanaan, pemantauan, ataupun penilaian dampak lingkungan. Padahal, partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hak dasar untuk memastikan bahwa kebijakan lingkungan dijalankan secara adil dan akuntabel.
Melihat Kembali ke Akar
Masalah sampah tidak semata teknis, tetapi juga struktural. Akar persoalannya terletak pada pola konsumsi yang boros, sistem produksi yang terus menghasilkan kemasan sekali pakai, dan minimnya tanggung jawab produsen terhadap daur ulang produknya. Selama industri masih menempatkan plastik dan kemasan sekali pakai sebagai standar pasar, volume sampah tidak akan berkurang, seberapa canggih pun teknologi pembakaran yang dipakai.
Solusi sejati justru terletak pada pengelolaan berbasis prinsip reduce, reuse, recycle (3R). Pengurangan dari sumber dan pemilahan di tingkat rumah tangga terbukti lebih murah dan efektif. Sekitar 60–70 persen sampah kota sebenarnya dapat didaur ulang atau dikomposkan jika dipilah sejak awal. Model komunitas, seperti bank sampah, komposting lokal, dan gerakan zero waste telah menunjukkan keberhasilan nyata dalam mengurangi beban TPA tanpa menambah polusi.
Selain itu, tanggung jawab produsen (Extended Producer Responsibility/EPR) perlu ditegakkan secara lebih ketat. Produsen harus memastikan kemasan dan produk mereka dapat dikumpulkan kembali dan didaur ulang, bukan sekadar dibuang ke tangan konsumen. Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan instrumen penting untuk menekan produksi sampah dari hulu.
Dalam konteks krisis ekologis yang kian mendalam, membakar sampah bukanlah jawaban. Teknologi PLTSa mungkin terlihat modern, tetapi sesungguhnya ia hanya menunda persoalan sekaligus menambah beban baru: emisi, residu abu beracun, dan ketidakadilan lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Transisi menuju pengelolaan sampah berkeadilan harus menempatkan masyarakat sebagai subjek utama, bukan hanya penerima dampak. Pemerintah perlu mengubah orientasi kebijakan dari proyek-proyek padat modal menuju penguatan sistem lokal yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.








