Lagi, KLHK Menangkap Dua Pelaku Perambah Hutan di TN Tesso Nilo

oleh -120 kali dilihat
Lagi, KLHK Menangkap Dua Pelaku Perambah Hutan di TN Tesso Nilo
Dua pelaku (baju orange) yang berhasil ditangkap-foto/ist

Klikhijau.com – Dua pelaku perambahan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berhasil ditangkap. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Operasi Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kedua pelaku itu adalah TMM (40) dan R (30). Selain menangkap pelaku operasi gabungan tersebut juga mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit alat berat warna jingga dan 1 unit sepeda motor warna hitam  tanggal 17 Juni 2023 di KM 86 Resort Lancang Kuning, TNTN, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau. Operasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan pengamanan TNTN.

Penyidik Gakkum KLHK telah menyita barang bukti serta menetapkan TMM selaku penyewa alat berat. TMM bertempat tinggal di Jl. Bukit Kesuma, Kabupaten Pelalawan.

KLIK INI:  Kegiatan Bijak Plastik Bisa Diterapkan, BSMI Luwu Membuktikannya

Sementara R berperan sebagai operator alat berat. Ia bertempat tinggal di KP Sawah Bawah Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, menyatakan bahwa Operasi Gabungan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Saat ini TN Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas illegal logging, perambahan, serta pembakaran hutan dan lahan (karhutla),” jelas Sustyo.

Sustyo Iriyono menambahkan bahwa dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo. KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, Rehabilitasi lahan kritis, Penanggulangan Kebakaran Hutan, Patroli dan Operasi Pengamanan Hutan.

Untuk kelapa sawit

Sementara itu, kalam konferensi pers, Selasa, 27 Juni di Pekanbaru, Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut  dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.

Kedua pelaku tersebut ditangkap oleh Tim Operasi Gabungan Pengamanan Hutan yang dilaksanakan oleh Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai TN Tesso Nilo, dan Balai Besar KSDA Riau pada saat sedang melakukan perambahan Kawasan Hutan TN Tesso Nilo dengan menggunakan alat berat eksavator. Pelaku melakukan perambahan untuk membuat kebun sawit illegal di dalam Kawasan TN Tesso Nilo.

KLIK INI:  Ketika Menteri Siti Terbang ke Lampung Selatan karena Siti

Rasio Ridho Sani selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK menyatakan bahwa perlindungan dan pengamanan Kawasan TN Tesso Nilo sangat penting. Kawasan ini merupakan habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

“TNTN adalah benteng perlindungan satwa dan ekosistem hutan tropis Indonesia di Riau. TNTN mendapat perhatian dari banyak pihak dari dalam dan luar negeri. Penindakan tegas pelaku perusakan dan perambahan Kawasan TNTN dilakukan untuk melindungi Kawasan TNTN. Agar ada efek jera, pelaku harus dihukum maksimal baik pidana penjara dan denda,” jelas Rasio Sani.

Rasio Sani menyakini bahwa masih ada pelaku-pelaku lainnya, tidak hanya kedua pelaku yang tertangkap ini.

“Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak lainnya, termasuk untuk pengenaan pidana berlapis kepada pelaku maupun pemodal. Para pelaku tidak hanya dikenakan pidana perambahan kawasan konservasi, dan perusakan kawasan hutan, akan tetapi dikenakan juga pidana perusakan lingkungan hidup,” tegas Rasio Sani.

KLIK INI:  Melihat 4 Rekomendasi TKPSDA perihal RAAT WS Pompengan Larona

Mengingat tantangan yang cukup besar dalam perlindungan dan pengamanan Kawasan TNTN. Untuk itu dibutuhkan dukungan dan sinergitas semua pihak, dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan Kawasan TN Tesso Nilo.

Dalam 5 tahun terakhir berbagai operasi gabungan melibatkan berbagai pihak telah dilakukan untuk pengaman Kawasan TNTN. Gakkum KLHK telah mengungkap 15 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo dan HPT Tesso Nilo dengan jumlah tersangka 18 orang.

Seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan dengan vonis hakim selama 1 sampai 4 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah.(*)

KLIK INI:  Menaruh Harapan Kelestarian Lingkungan Hutan pada Penerima SK Biru dan Hijau