Klikhijau.com – Selamat tinggal open dumping. Ucapan itu sepertinya harus dipersiapkan, sebab jika komitmen pemerintah benar-benar terwujud. Maka open dumping akan dihentikan. Paling lambat tahun ini. Itu artinya usianya tinggal menghitung bulan saja.
Percepatan penyelesaian pada Agustus 2026 mendatang. Target ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran pencapaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen pada tahun 2026.
Open dumping (pembuangan terbuka) merupakan metode pembuangan sampah sederhana. Limbah hanya dihamparkan di lokasi terbuka. Tidak ada pengelolaan. Tidak ada pemilahan atau pelapisan dasar. Buang saja lalu selesai.
Nah, baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen larangan melakukan open dumping.
Hal itu ditandai dengan Deklarasi Penghentian TPA Open Dumping di Provinsi Bali. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menuju pengelolaan berbasis pengurangan di sumber, pemilahan, dan pengolahan berkelanjutan.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa izin open dumping harus berjalan seiring dengan peningkatan pemilahan sampah di sumbernya..
“Target ini hanya dapat tercapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya,” katanya.
Hingga akhir tahun 2025, sekitar 30 persen dari total 485 TPA telah menghentikan praktik open dumping . Dengan demikian, masih terdapat sekitar 369 TPA yang perlu segera ditransformasi, termasuk di wilayah Provinsi Bali.
Di Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, pencapaian pemilahan sampah telah menunjukkan kemajuan signifikan dengan angka lebih dari 60 persen. Capaian ini dinilai sebagai lompatan perubahan perilaku masyarakat dalam waktu yang relatif singkat.
“Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan perlu dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten,” ujar Menteri Hanif.
Sebagai bagian dari pemantauan lapangan, Menteri Hanif sejumlah fasilitas pengelolaan sampah, antara lain TPST Kertalangu, TPS3R Sesetan, TOSS Center Klungkung, TPA Suwung, dan TPST Tahura I. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional, pengendalian sampah masuk, serta pemeliharaan infrastruktur dalam mendukung pemeliharaan open dumping di Provinsi Bali.
Pemerintah juga terus mendorong penguatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPST dan TPS3R, serta penataan sistem distribusi berbasis wilayah guna meningkatkan kualitas sampah sebagai perwujudan pengembangan teknologi sampah menjadi energi ke depan.
Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah sebagai bagian dari upaya nasional dalam menyelesaikan permasalahan sampah secara menyeluruh, sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab di masyarakat. (*)








