Pedoman Media Siber

oleh

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup

    Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan
    jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan
    Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau
    dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan
    berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau
    pemirsa, dan bentuk lain.

  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk
      memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel
        dan kompeten;
      • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak
        dapat diwawancarai;
      • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan
        verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada
        bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan
      setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update)
      dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak
      bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,
      yang
      ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan
      proses
      log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan
      mengenai
      log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa
      Isi
      Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

      • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama,
        ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta
        tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang
      bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan
      Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan
      di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan
      Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara
      proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani
      tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada
      butir (c).
    7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil
      tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan
      Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang
      diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi,
      dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di
        media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      • Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media
        siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      • Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi
        atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita
        tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak
        dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi
      sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar
      redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban
      atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan
      keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa
      berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.

  8. Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

  9. Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).