Operasi Gabungan KLHK Hentikan Penimbunan di Kawasan TWA Teluk Youtefa

oleh -122 kali dilihat
Kegiatan penimbunan tanah karang di Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam-foto/Ist

Klikhijau.com – Kegiatan penimbunan tanah karang di Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa, Kota Jayapura-Papua berhasil dihentikan.

Lokasi yang ditimbun adalah hutan bakau atau mangrove yang lokasinya  berhadapan langsung dengan tempat wisata Pantai Hamadi.

Selama sebulan terakhir sekelompok orang melakukan aksi perusakan hutan bakau di kawasan itu. Dan pada Selasa lalu 11 Juli 2023 Tim Operasi Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menghentikan aktivitas penimbunan tersebut.

Pemberhentian itu dilakukan oleh Tim Operasi Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada hari Selasa, 11 Juli 2023.

Kegiatan operasi gabungan tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dari petugas lapangan terkait adanya kegiatan penimbunan pada Kawasan TWA Teluk Youtefa.

Saat kegiatan operasi, tim yang berasal dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua Seksi III Jayapura, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua, Balai Besar KSDA Papua, dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Papua, berkumpul di Kantor BBKSDA Papua untuk melakukan briefing.

KLIK INI:  Kisah Bestie, dari Perangkap Kandang Jebak Menuju Zona Inti TN Gunung Leuser

Setelah briefing tim kemudian menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di TKP pada pukul 12.30 WIB, tim menemukan 1  unit excavator dan 11  unit truk yang memuat timbunan berada di dalam lokasi TWA Teluk Youtefa.

Selanjutnya Tim Operasi Gabungan melakukan tindakan penghentian kegiatan penimbunan yang sedang berlangsung.

Tim juga mengamankan barang bukti serta melakukan pengambilan titik koordinat TKP. Petugas melakukan pemasangan PPNS Line di lokasi penimbunan dan 1  unit excavator, serta mengambil keterangan dari para sopir truk, dan mengamankan truk di RUPBASAN untuk menitipkan barang bukti.

KLIK INI:  TPA Antang Jadi Sorotan pada Cafe Dialog ala Klikhijau

Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua mengatakan berdasarkan keterangan dari petugas pada resort TWA Teluk Youtefa bahwa yang melakukan penimbunan tersebut berinisial SR, namun saat operasi yang bersangkutan tidak berada di lokasi TKP. Saat ini terhadap terduga pelaku sedang dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut.

“Terduga pelaku akan dikenakan pasal terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sesuai pasal 33 ayat (3) jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” jelas Leonardo. (*)

KLIK INI:  Catat, Ini 4 Kegiatan Utama Festival Gender KLHK 2021!