Perdagangan Ilegal Ratusan Burung, Dihentikan Balai Gakkum KLHK Kalimantan

oleh -178 kali dilihat
Perdagangan Ilegal Ratusan Burung Dihentikan Balai Gakkum KLHK Kalimantan
Pelaku perdagangan ilegal burung dilindungi yang ditangkap Balai Gakkum KLHK WIlayah Kalimantan - Foto/Ist

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan Seksi II Samarinda sukses menghentikan aksi perdagangan illegal (illegal trade) burung dilindungi dalam sepekan terakhir (25-29 Juni 2021).

Jaringan perdagangan liar ini ditangkap di Samarinda dan Balikpapan. Adapun burung yang diamankan, rencananya akan dikirim ke Surabaya dan Pare-pare (Sulawesi Selatan).

Penyidik telah penetapkan S (42), Y (32) dan MN (37) sebagai tersangka dan mengamankan 597 ekor burung. Antara lain terdiri dari 222 ekor cucak hijau, 5 ekor serindit, 287 ekor jalak kerbau, 13 ekor beo, 17 ekor cililin, 32 ekor perkutut, 20 ekor lincang dan 1 ekor kapas tembak.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penghentian penyelundupan 16 ekor cucak hijau pada 5 Mei 2021 dan 359 ekor berbagai jenis burung tanggal  18 Juni 2021.

KLIK INI:  Yuk, Intip Keberhasilan Gakkum KLHK!
Kronologi

Penghentian penyelundupan tersebut dilakukan atas koordinasi Antara Polsek KP3 Semayang Balikpapan dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan di Pelabuhan Semayang Balikpapan.

klhk wilayah kalimantan
Barang bukti yang diamankan Balai Gakkum KLHK WIlayah Kalimantan

Menindaklanjuti kasus itu, tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Kemudian dilanjutkan dengan operasi penegakan hukum bersama Direktorat Reserse Krimsus Polda Kalimantan Timur dan Satreskrim Polresta Samarinda.

Tim berhasil menangkap Y di kios burung miliknya di Jalan Tarmidi Samarinda pada 25 Juni 2021. Juga berhasil mengamankan MN di kios burung miliknya di Jalan Pangeran Untung Suropati Samarinda pada 28 Juni 2021.

Lalu pelaku inisial S di dalam KM. Mutiara Ferindo 2 saat bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan, tanggal 29 Juni 2021.

“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, BKSDA Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan masyarakat,” kata Subhan di Samarinda dalam keterangan persnya  (2/7).

KLIK INI:  Karena Orang Utan, IG Resmi Jadi Tersangka

Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik sudah menitipkan tersangka Y dan MN di Rumah Tahanan Polresta Samarinda, sedangkan S dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Timur di Balikpapan.

Barang bukti berupa 597 ekor burung berbagai jenis saat ini diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda dan Kantor BKSDA Kaltim SKW III Balikpapan.

Di samping itu, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur saat ini masih mengembangan kasus untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal burung antar-pulau ini.

Penyidik mengenakan tersangka melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

KLIK INI:  Tiga Direktur Pemilik Kayu Ilegal di Jayapura Resmi Jadi Tersangka