Kasus Penadah Satwa Liar di Makassar Siap Disidangkan, Barang Bukti Kembali ke Habitatnya

Klikhijau.com – Perdagangan satwa liar masih terus meliar. Aliran rupiah yang menjanjikan jadi alasan para pelaku melakukannya. Meski risikonya berat, sebab hukuman penjara dan  denda menantinya tanpa...

Kasus Penadah Satwa Liar di Makassar Siap Disidangkan, Barang Bukti Kembali ke Habitatnya
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Perdagangan satwa liar masih terus meliar. Aliran rupiah yang menjanjikan jadi alasan para pelaku melakukannya. Meski risikonya berat, sebab hukuman penjara dan  denda menantinya tanpa ampun.

Semisal yang menimpah RGL (28) dan UPI (37) yang menjadi penadah perdagangan satwa liar yang dilindungi.

RGL yang beralamat di Jl. Syeh Yusuf No. 6 kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan. Kini berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Hal serupa juga dialami UPI (37) yang beralamat di Jl. Rahmatullah Raya No. 2 RT/RW: 002/005, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar berkasnya pun telah dinyatakan lengkap (P21).

Karena berkasnya telah lengkap, maka keduanya siap untuk disidangkan. Kedua penadah satwa liar dilindungi tersebut merupakan pemain lama dalam perdagangan satwa liar yang dilindungi dan telah menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Keduanya dijerat oleh Penyidik dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 juta.

Kasus tersebut bermula saat Balai Gakkum KLHK melakukan Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar di Kabupaten Gowa dan Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala kota Makassar pada Kamis, 28 Mei 2023 lalu.

Tim berhasil mengamanakan keduanya yang menjadi penadah burung dilindungi. Tidak hanya mengamankan pelaku, tim juga menyita barang bukti sebanyak 51 ekor satwa yang dilindungi berupa 13 burung jenis perkici dora, 37  burung jenis nuri lory/nuri Sulawesi, 1 ekor burung jenis kakatua putih jambul putih, dan 4  buah sangkar burung.


Seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.  Selanjutnya kasus tersebut diserahkan ke Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan itu, saat ini berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan siap untuk disidangkan.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, diketahui barang bukti burung tersebut berasal dari Sulawesi Selatan dan Maluku.

Dilepasliarkan

Sementara itu, barang bukti yang disita berupa burung,  saat ini telah dilepasliarkan ke habitatnya di Taman Buru Ko'mara Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan melalui koordinasi dan Kerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan dan di Hutan Lindung Tulehu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2