Kasus Penadah Satwa Liar di Makassar Siap Disidangkan, Barang Bukti Kembali ke Habitatnya

oleh -71 kali dilihat
Kasus Penadah Satwa Liar di Makassar Siap Disidangkan, Barang Bukti Terbang Bebas Dihabitatnya
Pelepasliaran burung kehabitatnya yang jadi barang bukti-foto/Ist

Klikhijau.com – Perdagangan satwa liar masih terus meliar. Aliran rupiah yang menjanjikan jadi alasan para pelaku melakukannya. Meski risikonya berat, sebab hukuman penjara dan  denda menantinya tanpa ampun.

Semisal yang menimpah RGL (28) dan UPI (37) yang menjadi penadah perdagangan satwa liar yang dilindungi.

RGL yang beralamat di Jl. Syeh Yusuf No. 6 kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan. Kini berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Hal serupa juga dialami UPI (37) yang beralamat di Jl. Rahmatullah Raya No. 2 RT/RW: 002/005, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar berkasnya pun telah dinyatakan lengkap (P21).

KLIK INI:  3 Isu Prioritas Usungan EDM-CSWG pada Presidensi G20 Indonesia

Karena berkasnya telah lengkap, maka keduanya siap untuk disidangkan. Kedua penadah satwa liar dilindungi tersebut merupakan pemain lama dalam perdagangan satwa liar yang dilindungi dan telah menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Keduanya dijerat oleh Penyidik dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 juta.

Kasus tersebut bermula saat Balai Gakkum KLHK melakukan Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar di Kabupaten Gowa dan Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala kota Makassar pada Kamis, 28 Mei 2023 lalu.

Tim berhasil mengamanakan keduanya yang menjadi penadah burung dilindungi. Tidak hanya mengamankan pelaku, tim juga menyita barang bukti sebanyak 51 ekor satwa yang dilindungi berupa 13 burung jenis perkici dora, 37  burung jenis nuri lory/nuri Sulawesi, 1 ekor burung jenis kakatua putih jambul putih, dan 4  buah sangkar burung.

KLIK INI:  Produk Perikanan Sulsel Resmi Terbang ke Singapura

Seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.  Selanjutnya kasus tersebut diserahkan ke Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan itu, saat ini berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan siap untuk disidangkan.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, diketahui barang bukti burung tersebut berasal dari Sulawesi Selatan dan Maluku.

Dilepasliarkan

Sementara itu, barang bukti yang disita berupa burung,  saat ini telah dilepasliarkan ke habitatnya di Taman Buru Ko’mara Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan melalui koordinasi dan Kerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan dan di Hutan Lindung Tulehu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menegaskan ”Dengan telah lengkapnya berkas penyidikan, kami akan tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap dan memutus jaringan perdagangan satwa liar lintas pulau serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan. Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) Bangsa Indonesia. Kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia. Penyelundupan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan serius, kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan”.

KLIK INI:  Mencemaskan, Kebakaran Hutan Bolivia Memanggang Jutaan Satwa?

Aswin Bangun memberikan apresiasi terhadap para pihak yang mendukung penanganan kasus ini, ”Kami ucapkan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Tim Operasi dan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam pengungkapan jaringan kasus jual beli satwa yang dilindungi ini, kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas Kerjasama yang baik dalam penanganan kasus ini, serta BBKSDA Sulawesi Selatan dan BKSDA Maluku yang telah membantu pelepasliaran barang bukti sebagai upaya penyelamatan serta pelestarian satwa dilindungi. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antar pihak serta sebagai wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen pemerintah dalam melindungi sumberdaya kehati”, ungkap Aswin.

Sebagai bentuk upaya keseriusan pemerintah dalam melindungi sumber daya alam yang merupakan kekayaan hayati Indonesia, khususnya  kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan, Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerjasama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan. Disamping itu juga memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi.

Pada kesempatan ini, Aswin Bangun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa ijin.

“Gakkum KLHK terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan TSL. Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, 460 diantaranya adalah operasi pengamanan peredaran ilegal TSL serta 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan,” tutupnya.

KLIK INI:  Perlunya Menanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini