Karena Kerang Raksasa, Aktris Korsel Ini Terancam Hukuman Penjara di Thailand

oleh -393 kali dilihat
Karena Kerang Raksasa, Aktris Korsel Ini Terancam Hukuman Penjara di Thailand
Lee Yeol Eum/foto-ABS-CBN News
Irhyl R Makkatutu

Ia menyelam, membawa kerang raksasa itu kepermukaan lalu memasaknya

Klikhijau.com – Barangkali bagi Lee Yeol Eum, kerang raksasa yang ia tangkap dan makan adalah kerang biasa. Tapi bagi Pemerintah Thailand, menangkap kerang raksasa tersebut adalah pelanggaran yang layak dijatuhi hukuman.

Seperti yang dialami aktris Korea Selatan (Korsel), Lee Yeol-Eum (23).  Ia terancam hukuman penjara selama lima tahun di Thailand.

Penyebabnya itu tadi, dia menangkap kerang raksasa yang merupakan hewan dilindungi di Negeri Gajah Putih tersebut.

KLIK INI:  Pengawasan Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Diperkuat

Pada hari Kamis, 4 Juli 2019 lalu seperti yang ditulis Khanitta Sitong di asiaone.com. Bahwa Taman Nasional Hat Chao Mai di provinsi Trang  mengajukan gugatan ke polisi terhadap sebuah acara televisi Korea Selatan.

Acara yang digugat tersebut adalah program Law of the Jungle yang tayang 30 Juni lalu. Terliha Lee Yeol Eum menangkap tiga kerang raksasa. Sebuah spesies langka tersebut dilindungi.

Sudah minta maaf

Pada acara tersebut—yang mengambil lokasi syuting Taman Nasional Hat Chao Mai.  Lee terlihat menyelam dan mengambil kerang raksasa. Dia lantas membawa kerang itu ke kapal kemudian dimasak.

Menurut Kepala Taman Nasional Hat Chao Mai, Narong Kongaid, aktris itu melanggar undang-undang Taman Nasional dan Perlindungan Satwa Liar.

“Dia (Lee) terancam hukuman lima tahun penjara,” kata Narong seperti yang dimuat di cnnindonesia.com.

Narong menyatakan pihak Lee dan rumah produksi yang membuat acara itu sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun, menurut dia laporan itu tidak bisa ditarik lagi.

KLIK INI:  2 Orang Asal Tiongkok Ditangkap di Medan karena Sisik Trenggiling

“Ini adalah kasus kejahatan dan kami tidak bisa menarik kembali laporan itu,” ujar Narong.

Kepolisian Thailand kini harus berusaha mendapatkan keterangan dari Lee terkait aduan itu. Namun, Lee sudah pulang ke Korea Selatan.

Kelanjutan penyelidikan kasus itu juga tergantung keputusan kejaksaan setempat. Jika dianggap memenuhi kriteria maka akan dilanjutkan, sebaliknya jika tidak maka bakal dibatalkan.

Selain ancaman hukuman penjara, Lee juga terancam pidana denda sebesar US$650 (sekitar Rp9,1 juta) atas perbuatannya.

“Yang bertanggung jawab adalah aktris yang menangkap kerang itu karena dia secara langsung melanggar hukum. Orang lain yang terlibat dalam kejadian itu juga bisa dikenai hukuman,” tegas Narong.

KLIK INI:  Sindikat Perdagangan Burung Dilindungi Diringkus di Batam