Cerita Baru Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Lintas Provinsi di Makassar, Tersangka Siap Disidangkan

oleh -40 kali dilihat
Satwa yang diamankan oleh Gakkum KLHK
Satwa yang diamankan oleh Gakkum KLHK-foto/Ist

Klikhijau.com – Kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Makassar dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) memasuki babak baru. Itu setelah penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus tersebut  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk segera menjalani persidangan.

Penangkapan SJ da FN bermula dari informasi masyarakat. Setelah mendapatkan informasi, kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilakukan secara terpadu antara Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Operasi itu tidak dilakukan sendiri, tetapi  bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) POLDA Sulawesi Selatan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan.

Selain mengamankan kedua pelaku saat itu, Jumat 16 Februari 2024 lalu.   Tim operasi juga  mengamankan  barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi (Baca INI).

KLIK INI:  Imlek dan Mitos Hujan Rintik-Rintik

Rincian 56 ekor burung dilindungi tersebut, yakni, 6 ekor jenis burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), 1  ekor jenis burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 1 ekor jenis burung tiong emas (Gracula religiosa) dan 2 (dua) ekor jenis burung Unidentified (diduga perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus) dalam keadaan hidup, serta 46 (empat puluh enam) ekor burung jenis perkici dora (Trichoglossus ornatus) dalam keadaan mati,

Dari hasil proses penyidikan, diketahui bahwa satwa burung tersebut berasal dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah dikirim menggunakan mobil wulin tujuan saudara SJ Jl. Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah membeli dan menerima satwa dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah, SJ  kemudian menjualnya kembali melalui platform media sosial facebook di grup Hewan Paruh Bengkok.

Setelah ada kecocokan harga lalu pembeli datang menjemput di rumahnya di Jl. Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi.

KLIK INI:  Danamon Peduli Lingkungan, dari Pembuatan Biopori hingga Ecobrick
Kejahatan yang sangat merugikan

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun, menerangkan “Perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk dalam tindak kejahatan yang terorganisir. Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online dalam melakukan transaksinya, sehingga Gakkum KLHK menggunakan teknologi, seperti Cyber Patrol untuk memantau perdagangan TSL secara online melalui marketplace maupun sosial media”.

Sebagai bentuk upaya keseriusan pemerintah dalam melindungi sumber daya alam yang merupakan kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi.

KLIK INI:  Bahkan Sampah Plastik Telah Sampai ke Kawasan Adat Ammatoa Kajang

Gakkum KLHK menjalin berbagai kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan. Selain itu, Gakkum KLHK memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” tegas Aswin.

Dalam perkara ini, kedua tersangka SJ (47) dan FN (22) dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) POLDA Sulawesi Selatan.

KLIK INI:  Menteri LHK akan Kunjungan Kerja ke Makassar dan Gowa, Ini Jadwalnya