Lagi, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Kayu Ilegal

oleh -94 kali dilihat
Gakkum wilayah Sulawesi mengamankan 1 pelaku pengangkut kayu ilegal-foto/Ist

Klikhijau.com – Pengangkutan kayu ilegal terus saja terjadi. Meski ancaman denda dan penjara setia menanti pelakunya.

Misalnya yang terjadi belum lama ini, di mana Tim Operasi Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan 1 unit mobil truck.

Truck tersebut mengangkut kayu tanpa dokumen pada hari Minggu, 6 Agustus 2023 di Jalan Trans Sulawesi, Desa Labuan Lelea, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Truk Hino Dutro 130 HT berwarna merah tersebut mengangkut 65 panggal kayu bantalan berbagai ukuran yang tidak disertai dengan dokumen sahnya hasil hutan.

KLIK INI:  Perdagangan TSL Berbasis Online Kian Marak, RUU KSDAHE Perlu Segera Disahkan

Selain barang bukti, tim juga mengamankan 1 orang pelaku berinisial A (28 Tahun) di tempat kejadian perkara (TKP). Tim kemudian membawa A beserta barang bukti ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi II Palu untuk diamankan dan diproses lebih lanjut. Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, A (28) ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini tersangka telah dititipkan ke Rutan kelas I Kota Palu, sementara barang bukti telah dititipkan di Rumah Penitipan Barang Rampasan Negara, Kota Palu.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Aswin Bangun menyatakan, “Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan di bidang kehutanan agar bisa mendapatkan efek jera dan mengurangi resiko kerugian yang dialami negara akibat dari penjualan kayu ilegal atau tanpa disertai dokumen resmi yang sah.”

KLIK INI:  Hutan, Kunci Penting Keberhasilan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030

Tersangka dijerat dengan pasal kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; dan/ atau Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Tersangka melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menj adi Undang-Undang, dan/ atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah. ***

KLIK INI:  Baru Hujan Sesaat, Jalan Depan TSM Makassar Banjir, Ini Komentar Menohok Netizen!