Lagi, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Dua Aktor Illegal Logging

oleh -219 kali dilihat
Lagi, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Dua Aktor Illegal Logging-Foto/Gakkum wilayah Sulawesi
Anis Kurniawan

Klikhijau.com – Dalam satu minggu belakangan ini, Balai Gakkum wilayah Sulawesi berhasil melakukan penahanan terhadap dua aktor illegal logging. Aktor tersebut berinisial FT atau Abang dan Ant (purnawirawan) telah dititipkan di Rumah Rahanan Kelas 1 Makassar.

Tersangka FT atau Abang (54) tahun diduga melakukan kegiatan menebang pohon jenis Pulai berukuran 2 meter dengan menggunakan alat gergaji mesin chainsaw. Kemudian diangkut menggunakan kendaraan jenis dumtruck dengan nomor polisi DD 9976 PA.

Ditemukan barang bukti berupa 74 batang kayu Pulai. Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Balai Gakkum Sulawesi, FT dikawal ke Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar pada Sabtu, 15 Februari 2020.

FT diduga melanggar pasal 78 ayat 5 jo pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 82 ayat 1 huruf c. Jo pasal 83 ayat 1 huruf a jo pasal 12 huruf c. Dan atau huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Hutan di Areal IUPHHK-HTI Pt. Inhutani Gowa-Maros, Desa Belapunranga Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa Provinsi Sulawei Selatan.

KLIK INI:  Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejari Tolitoli

Sementara, Anton (44) tahun yang merupakan punawirawan ini dikawal ke Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar pada Selasa, (18/2/2020). Anton diduga mengangkut atau menguasai, memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Sebagaimana pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berkat sinergitas

“Keberhasilan ini berkat kerjasama tim operasi Balai Gakkum Sulawesi dan personil Pengamanan Hutan UPT KPH Kalaena. Kayu illegal yang tidak disertai dengan dokumen yang sah ini diduga berasal dari Kawasan Hutan Lindung Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana,” kata Waqqas, petugas penangkapan kepada media.

Di tempat terpisah, Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt.,MH mengucapkan terima kasih kepada para penyidik yang telah melakukan kerja-kerja yang baik. Kepada masyarakat bahwa segala bentuk illegal logging ini merupakan sesuatu yang tidak boleh ditiru.

Kepala Balai mengingatkan agar selalu meningkatkan kerjasama dan bersinergi dengan instansi-instansi terkait perambahan hutan ini.

KLIK INI:  Menilik Peran Penting Masyarakat Adat dalam Mengatasi Perubahan Iklim