Qanun Perlindungan Satwa Liar, Cara Aceh Selamatkan Satwa dari Kematian

oleh -164 kali dilihat
Qanun Perlindungan Satwa Liar, Cara Aceh Selamatkan Satwa dari Kematian
Gajah, salah satu satwa liar yang butuh perlindungan dari kepunahan/foto-jatimnet.com
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Seratus kali cambukan atau denda 1.000 gram emas murni sedang menanti pejabat Pemerintah Aceh. Peraturan tersebut sedang disusun Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] Aceh, yakni peraturan daerah tentang perlindungan satwa liar atau Qanun Perlindungan Satwa Liar.

Ini menyusul banyaknya kematian satwa liar akibat perburuan. Tak hanya itu, rencana hukuman tersebut dipicu pula seringnya terjadi konflik satwa liar dengan manusia terjadi, terutama gajah, di Aceh.

Pejabat Pemerintah Aceh dianggap membiarkan terancamnya kehidupan satwa liar di dalam hutan yang dilindungi.

KLIK INI:  4 Bahaya Mengancam Bila Pelihara Satwa Liar

Nah, keberadaan qanun nantinya akan mengatur perlindungan satwa liar. Tujuannya, meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya kelestarian satwa

“Qanun akan mengatur kewajiban Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat dalam hal melindungi satwa liar,” ungkap Nurzahri yang merupakan Ketua Komisi II DPR Aceh saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum [RDPU] Rancangan Qanun Satwa, Jumat, 30 Agustus 2019

Dia menambahkan, adanya qanun memberikan solusi kehidupan satwa liar dilindungi atau terancam punah sekaligus mengatasi konflik yang ada.

Nurzahri juga berharap selain tidak dipersepsi sebagai hama oleh masyarakat, satwa liar juga harus dipahami sebagai harta berharga Provinsi Aceh.

KLIK INI:  74 Satwa Liar Dilindungi Ditranslokasikan ke Tiga Pulau Berbeda

Menurutnya, masyarakat di negara lain yang memiliki satwa langka, telah bisa meningkatkan kehidupannya dengan mengelola wisata, khususnya wisata hutan.

“Kita berharap, hal tersebut bisa diterapkan di Aceh. Paling penting, satwa-satwa tersebut tidak dibunuh dan hutan sebagai habitatnya dipertahankan,” jelasnya lagi, seperti yang ditulis Junaidi Hanafiah di Mongabay Indonesia.

Nantinya rancangan qanun perlindungan satwa liar, akan ada sejumlah ketentuan yang diatur seperti penggunaan senjata api oleh jajaran polisi hutan (polhut) dan pengamanan hutan (pamhut).

Hukuman pelaku berlibat

Selain itu, juga diatur mengenai ketentuan pidana dan penambahan hukuman cambuk dan denda berupa emas.

KLIK INI:  BBKSDA Sulsel Inspirasi Anak-Anak Muda di Kota Palopo Agar Peduli Satwa

“Sanksi ini diberikan tidak hanya kepada pelaku kejahatan satwa, tetapi juga pejabat yang membiarkan terjadinya kejahatan satwa,” terangnya

Qanun juga memuat norma hukum lingkungan hidup. Norma-norma itu dituangkan secara baik dalam tujuan dan sarana perlindungan satwa liar, perlundungan satwa liar terpadu.

“Dalam Qanun dipertegas, satwa liar dari Aceh tidak boleh dibawa keluar.” tegas Nurzahri

Satwa liar yang dimaksud, bukan hanya yang dilindungi secara nasional. Tapi juga, satwa prioritas yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Aceh.

Qanun itu juga mengatur semua aktivitas pemanfaatan dan pengendalian ruang sebagai objek atau tempat melaksanakan kegiatan/program, wajib menyesuaikan dengan rencana strategis konservasi dan rencana aksi perlindungan satwa liar.

KLIK INI:  Luka Karena Jerat Babi, Kaki Beruang Madu Ini Diamputasi

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh, Sapto Aji Prabowo, mengapresiasi aturan perlindungan satwa liar tersebut.

“Selama untuk kepentingan perlindungan satwa liar dilindungi, kami sangat mendukung. Dalam beberapa kali pertemuan, BKSDA telah memberi masukan untuk kesempurnaan qanun tersebut,” katanya, Rabu, 4 September 2019.

Hanya saja, Sapto berharap, aturan itu tidak dibuat buru-buru atau kejar tayang. Sebab hal itu sangat penting, sehingga benar-benar menyentuh perlindungan satwa liar dan habitatnya. Tidak ada yang tertinggal dan pastinya tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi.

Lalu bagaimana dengan ancamakan hukumannya sendiri. Hukuman akan bertambah, selain hukuman melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku yang merusak habitat satwa liar juga akan mendapat dihukum tambahan.

Hukuman tambahannya tak main-main, sebab akan dicambuk 60 kali atau denda 600 gram emas. Sementara pejabat yang lalai hukumannya lebih berat lagi, yakni cambuk 100 kali atau denda 1.000 gram emas murni.

KLIK INI:  Lagi-Lagi, Gajah Mati Tertabrak Kereta di India