Klikhijau.com – Indonesia sedang berkejaran dengan waktu. Di balik deru mesin pembangunan dan gemerlap konsumsi masyarakat urban, terdapat sebuah bom waktu yang terus berdetak, tumpukan sampah yang tak terkelola.
Tahun 2025 semula dicanangkan sebagai tonggak sejarah melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas), di mana Indonesia menargetkan diri untuk menjadi “Bersih Sampah”.
Namun, saat kita kini berdiri di ambang batas waktu tersebut, memasuki 2026 dalam isu lingungan, sebuah pertanyaan jujur harus diajukan, apakah target pengurangan 30% dan penanganan 70% sampah tersebut masih merupakan visi yang realistis, atau sekadar utopia birokrasi yang memerlukan kalibrasi ulang segera?
Realitas di Balik Angka dan Gunungan TPA
Secara administratif, data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mungkin menunjukkan kemajuan di atas kertas. Namun, pengamatan mendalam di lapangan menceritakan kisah yang berbeda.
Sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di kota-kota besar Indonesia, mulai dari Bantar Gebang di Bekasi hingga Sarimukti di Jawa Barat, telah mencapai status siaga satu akibat kelebihan beban atau overcapacity.
TPA yang seharusnya menjadi tempat pemrosesan akhir justru berubah menjadi sekadar “tempat pembuangan akhir” yang pasif, menunggu ledakan masalah lingkungan dan sosial dari masyarakat sekitar.
Kesenjangan antara produksi sampah dan kapasitas olah menjadi alasan utama mengapa kalibrasi ulang target 2025 menjadi sebuah keniscayaan. Timbulan sampah nasional terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin bergantung pada kemasan plastik sekali pakai.
Literatur dari berbagai analisis kebijakan lingkungan menunjukkan bahwa timbulan sampah rumah tangga masih mendominasi, mencapai lebih dari 46% dari total sampah nasional.
Tanpa adanya perubahan radikal pada sistem pemilahan di sumber, target penanganan 70% akan terus terbentur pada inefisiensi biaya angkut dan kontaminasi sampah yang membuat proses daur ulang menjadi mahal dan sulit dilakukan.
Kegagalan Infrastruktur dan Paradigma Linear
Salah satu kelemahan fundamental dalam mengejar target 2025 adalah ketergantungan kita pada paradigma linear, ambil, pakai, dan buang. Selama satu dekade terakhir, fokus pemerintah masih sangat berat pada aspek hilir, bagaimana membuang sampah daripada aspek hulu bagaimana mencegah sampah itu muncul.
Infrastruktur daur ulang di tingkat kabupaten dan kota masih sangat timpang. Banyak fasilitas Material Recovery Facility (MRF) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dibangun dengan anggaran besar berakhir menjadi monumen mangkrak karena ketidaksiapan biaya operasional dan kurangnya tenaga ahli di tingkat lokal.
Kalibrasi ulang diperlukan untuk menggeser fokus dari sekadar “membersihkan” menjadi “mengelola”. Hal ini melibatkan audit teknologi secara menyeluruh. Penggunaan teknologi Waste-to-Energy (WtE), misalnya, sering kali dipromosikan sebagai solusi instan.
Namun, laporan evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa teknologi ini memerlukan pasokan sampah dengan nilai kalor yang stabil, yang sulit dipenuhi jika sampah organik masih tercampur aduk dengan plastik dan kertas. Artinya, tanpa pembenahan sistem di tingkat hulu, solusi teknologi secanggih apa pun tidak akan mampu mengejar ketertinggalan target 2025.
Menagih Tanggung Jawab Raksasa Industri
Di tengah kebuntuan infrastruktur pemerintah, peran sektor swasta muncul sebagai variabel penentu yang selama ini belum dioptimalkan secara maksimal. Kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, seharusnya menjadi mesin penggerak utama.
Namun, realitasnya, transisi industri menuju kemasan berkelanjutan masih berjalan sangat lambat. Banyak produsen masih memandang pengelolaan sampah pascakonsumsi sebagai beban biaya (cost center) daripada peluang ekonomi sirkular.
Dalam artikel-artikel jurnalisme lingkungan yang kredibel, sering disoroti bahwa perusahaan multinasional dan manufaktur besar memiliki kekuatan finansial untuk mengubah ekosistem persampahan. Kalibrasi target 2025 harus mencakup pemaksaan perubahan desain produk.
Industri tidak boleh lagi dibiarkan membanjiri pasar dengan kemasan sachet atau plastik lapis ganda (multi-layer) yang hampir mustahil didaur ulang secara ekonomis.
Pemerintah perlu melakukan kalibrasi dengan memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang berhasil membangun sistem take-back (penarikan kembali kemasan) yang efektif, serta menerapkan disinsentif berat bagi mereka yang terus mengabaikan jejak sampah produknya.
Integrasi Sektor Informal
Kalibrasi ulang target Indonesia Bersih Sampah juga harus menyentuh aspek kemanusiaan dalam rantai sampah, yaitu sektor informal. Pemulung dan pengepul selama ini adalah tulang punggung daur ulang di Indonesia, namun keberadaan mereka sering kali diabaikan dalam perencanaan formal pemerintah.
Integrasi sektor informal ke dalam sistem manajemen sampah modern bukan hanya masalah keadilan sosial, tetapi juga strategi efisiensi.
Melalui kolaborasi dengan sektor swasta, para pekerja informal ini dapat diberdayakan sebagai pengumpul resmi yang terhubung dengan industri daur ulang. Dengan memberikan mereka akses terhadap peralatan pelindung diri, pelatihan pemilahan, dan jaminan harga sampah yang stabil, efektivitas penarikan sampah dari lingkungan dapat meningkat hingga dua kali lipat.
Laporan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengenai ekonomi sirkular menegaskan bahwa sinergi antara modal swasta dan kelincahan sektor informal adalah kunci untuk mencapai target pengurangan sampah yang ambisius.
Menuju Peta Jalan yang Lebih Jujur
Kalibrasi ulang target “Indonesia Bersih Sampah 2025” bukanlah sebuah pengakuan kegagalan atau sikap pesimistis. Sebaliknya, ini adalah langkah kedewasaan bernegara dalam melihat data dan realitas. Kita memerlukan peta jalan yang lebih jujur, yang mengakui bahwa masalah sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan slogan atau gerakan bersih-bersih sesaat.
Diperlukan perpanjangan waktu yang disertai dengan target antara (intermediate targets) yang lebih detail dan terlokalisasi. Setiap daerah memiliki karakteristik sampah yang berbeda, apa yang berhasil di Bali dalam menangani sampah pariwisata belum tentu efektif untuk menangani sampah industri di Bekasi.
Pemerintah pusat harus memberikan kewenangan dan dukungan pendanaan yang lebih besar kepada daerah untuk mengembangkan solusi berbasis komunitas, seperti bank sampah yang terintegrasi dengan pasar digital.
Akhirnya, perjalanan menuju Indonesia bersih sampah adalah maraton, bukan lari cepat. Kalibrasi ini harus membawa kita pada satu kesadaran kolektif, bahwa sampah adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan perubahan budaya konsumsi di tingkat individu, keberanian regulasi di tingkat pemerintah, dan transformasi model bisnis di tingkat industri.
Tahun 2025 seharusnya tidak dianggap sebagai titik akhir, melainkan sebagai momentum untuk memulai strategi baru yang lebih membumi, berkelanjutan, dan benar-benar berdampak bagi kelestarian nusantara.








