Menilik Ekspansi Sawit Ilegal di TN Way Kambas dan Konflik Gajah

Klikhijau.com - Konflik antar manusia dan gajah di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) merupakan suatu peristiwa yang telah lama terjadi. Hasil dari rangkaian kejadian panjang dan peralihan fungsi lahan,...

Menilik Ekspansi Sawit Ilegal di TN Way Kambas dan Konflik Gajah
Bacakan Artikel
Istian@gmail.com

Artikel terbaru dari Istian@gmail.com (lihat semua)

Belum ada artikel terbaru lain dari penulis ini.

Klikhijau.com - Konflik antar manusia dan gajah di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) merupakan suatu peristiwa yang telah lama terjadi. Hasil dari rangkaian kejadian panjang dan peralihan fungsi lahan, perluasan ekonomi, dan penyusutan habitat yang berlangsung bertahap tetapi tersistematis.

Beberapa tahun terakhir, konflik ini semakin mencuat ke permukaan bahkan menimbulkan kematian dari kedua belah pihak yang berkonflik, yaitu gajah dan manusia. Gajah-gajah yang masuk pada lahan mereka disebut sebagai perusak. Padahal pada kenyataannya kehadiran mereka adalah bukti akan krisis mendalam tentang hilangnya ruang hidup satwa di kawasan konservasi yang seharusnya mendapatkan perlindungan.

Dalam sejarahnya, kawasan Taman Nasional Way Kambas dengan luas 125.621 ha merupakan kawasan yang  telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai lahan konservasi bagi para satwa liar dan utamanya adalah gajah Sumatra.[1] Akan tetapi, fakta di lapangan memberikan tamparan keras bahwa kawasan yang merupakan rumah para satwa tersebut telah mengalami perambahan dan penguasaan ilegal.

Lahan yang semula menyediakan berbagai pakan alami para satwa tiba-tiba beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, dan pemukiman penduduk baik hal itu dilakukan oleh masyarakat itu sendiri maupun oknum terkait yang memperoleh keuntungan dari hal tersebut.

Perubahan yang ada pada akhirnya membatasi area jelajah para gajah. Tak hanya itu, pola hidup alami gajah juga mengalami gangguan yang kemudian menjadi dorongan bagi para gajah untuk keluar dari wilayah konservasi dan masuk ke kawasan-kawasan yang kini ada di tangan manusia.

[irp]

Masuknya gajah pada kawasan-kawasan manusia ini kerap disalahartikan sebagai bentuk gangguan tanpa menyadari fakta bahwa gajah merupakan salah satu hewan dengan daya ingat dan kecerdasan tinggi yang pada dasarnya mereka memiliki insting dalam mengenali dan mempertahankan wilayah jelajahnya.

Masuknya gajah pada kawasan manusia mulai dari lahan sawit ataupun pemukiman penduduk bukan berarti mereka menerobos ruang manusia, melainkan mereka hanya kembali ke wilayah mereka dalam sudut pandang ekologis dan historisnya. Dalam hal ini, konflik manusia dan gajah bukanlah suatu konflik alami, melainkan adalah konflik struktural yang dipicu oleh ekspansi lahan dan degradasi kawasan konservasi.

TN Way Kambas

Taman Nasional Way Kambas atau yang biasa disingkat (TNWK) merupakan sebuah kawasan konservasi satwa yang berada di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Suatu kawasan yang dikenal sebagai rumah bagi para satwa dengan latar belakang sejarah yang panjang.

Dulunya, di era pemerintahan Hindia Belanda, TNWK ditetapkan sebagai suaka margasatwa, yaitu kawasan yang dikhususkan untuk melindungi dan membina satwa tertentu yang memiliki keunikan dan keanekaragaman tinggi, yang terancam punah dan butuh perlindungan melalui Residen Lampung Nomor 470 tanggal 26 Januari 1937.

Kemudian, pasca kemerdekaan tepatnya pada tahun 1978 dari yang semula suaka margasatwa diubah menjadi Kawasan Pelestarian Alam (KPA) oleh menteri pertanian kala itu Tojib Hadiwidjadja.

Kemudian masuk pada tahun 1989 dan 1991 KPA Way Kambas ditetapkan dan ditegaskan secara resmi sebagai Taman Nasional melalui SK Menteri Kehutanan No.444/Kpts-II/1989, dengan luas wilayah yang masih sama sejak dari masa Hindia Belanda yaitu 130.000 ha oleh Djamaludin Suryohadikusumo.[2]

Pada saat ini, luas TNWK menurut situs resmi balai TNWK atau KLHK (menlhk.go.id) adalah 125.621 ha. Tak hanya itu, TNWK juga resmi ditetapkan sebagai ASEAN HERITAGE PARK pada 2016 sehingga menjadikan TNWK sebagai kawasan konservasi dengan pengakuan dunia.[3]

Banyak celah yang kemudian terbuka dari sini, mulai dari terbukanya ruang bagi para wisatawan dalam maupun luar negeri yang membuka peluang promosi TNWK, dukungan teknis dan berbagai program kerja yang lebih luas lagi dalam mengembangkan dan memperkuat upaya pelestarian alam. Tak hanya itu, banyak pengalaman pula yang didapatkan dengan adanya pengelolaan, pembelajaran, dan selainnya.

[irp]

Degradasi Kawasan dan Konflik Antar Manusia dan Gajah

Akan tetapi, belakangan ini mencuat kembali konflik adat terkait kawasan TNWK. Kawasan yang seharusnya dinikmati oleh para satwa kian tergerus, kawasan yang semula memiliki luas 125.621 ha kenyataannya berkurang secara signifikan dan dialih fungsikan sebagai lahan sawit dan pemukiman penduduk.

Sementara di sana banyak satwa yang harusnya hidup dengan baik. Masyarakat di sekitar kawasan seperti Braja Harjosari, Labuan Ratu mengklaim atas hak ulayat lahan penyangga, dan berangkat dari hal demikian lahirlah bentrok dengan balai TNWK karena merasa diabaikan. Pembukaan lahan sawit ilegal kian merajalela, kebakaran lahan, serta invasi spesies yang kemudian memicu konflik antar manusia dan gajah.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: