Menilik Ekspansi Sawit Ilegal di TN Way Kambas dan Konflik Gajah

Klikhijau.com - Konflik antar manusia dan gajah di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) merupakan suatu peristiwa yang telah lama terjadi. Hasil dari rangkaian kejadian panjang dan peralihan fungsi lahan,...

Menilik Ekspansi Sawit Ilegal di TN Way Kambas dan Konflik Gajah
Bacakan Artikel
Istian@gmail.com

Artikel terbaru dari Istian@gmail.com (lihat semua)

Belum ada artikel terbaru lain dari penulis ini.

Pada tahun 2016 ditemukan seekor gajah konservasi dari Pusat Pelatihan Gajah dari Taman Nasional Tesso Nilo Riau yang mati terbunuh dan hilang gadingnya bernama gajah Rahman yang ditugaskan untuk menjaga ketenteraman antar manusia dan gajah liar.

Tak hanya itu, di tahun yang sama 2016 pula oleh tim rescue seekor gajah kecil bernama Erin yang belalainya putus akibat jerat manusia yang kasusnya dikenal luas oleh masyarakat sebagai simbol konflik antar kedua belah pihak.[4]

[irp]

Ekspansi Sawit Ilegal dan Dampak Ekologis

Ekspansi merupakan proses perluasan aktivitas, wilayah, maupun penguasaan ruang ke area baru yang sebelumnya tidak digunakan atau diperuntukkan untuk aktivitas tersebut.

Dalam kasus ini, ekspansi yang dilakukan adalah pembukaan lahan sawit ilegal di wilayah TNWK yang mana hal ini di atasnamakan sebagai hak adat atas tanah mereka tanpa ada pengakuan hukum yang sah.

Mereka mengambil alih kawasan TNWK sebagai lahan untuk membuka peluang ekonomi yang semakin lama semakin merajalela dan jelas merupakan bentuk pelanggaran UU No.5 Tahun 1990 atas hukum TNWK.[5]

Dari sinilah kemudian timbul berbagai permasalahan ekologis pada lingkungan, mulai dari kawasan Taman Nasional yang terpecah-pecah, jalur jelajah gajah yang terputus, pakan alami mereka yang menghilang, ekosistem yang beralih menjadi lahan monokultur (hanya terdapat satu jenis tanaman saja) dan sebagainya. Mengakibatkan para gajah mulai memasuki wilayah sawit bukan dengan tujuan menyerang, akan tetapi untuk mencari kembali wilayah jelajah mereka yang hilang.

Normalisasi Konflik dan Data Sosial

WALHI atau Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mencatat akan peningkatan konflik antara gajah dan manusia sejak 2019-2023 sebanyak 583 kasus di berbagai wilayah termasuk Aceh.[6] Warga berpegang teguh pada argumen mereka bahwa lahan sawit adalah hak hidup untuk mereka. Sayangnya, sekalipun banyak yang tahu bahwa ini adalah suatu pelanggaran hukum tetapi perlahan-lahan menjadi di normalisasikan.

[irp]

Klaim Lahan dan Problem Hukum Adat

Ekspansi sawit yang dilakukan oleh para pihak terkait sering kali dibalut dalam narasi hukum adat. Kendati demikian, tetap saja dalam UU No.5 Tahun 1960 telah dijelaskan bahwa hukum adat tetap memerlukan formalisasi dan tidak ada alasan apa pun atas tindakan yang merusak alam.[7] Banyak juga klaim atas hak adat ini sebenarnya merupakan klaim sosial dari pendatang baru yang mengaku-ngaku bahwa itu adalah tanah adat nenek moyang mereka.

Perspektif Hukum Negara

Hukum negara dengan jelas melarang tindak ekspansi sawit seperti yang ada pada UU Lingkungan No.32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 10-15 tahun kurungan penjara.[8] Tak hanya itu, pembukaan lahan sawit ilegal juga masuk pada ranah pelanggaran pidana pada tindak kejahatan lingkungan seperti yang tertera dalam UU No.18 Tahun 2013, akan tetapi dalam praktiknya, penegakan hukum ini kerap kali tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

Perspektif Agama dan Nilai Moral Satwa

Dalam Islam sendiri, alam merupakan amanah dari sang pencipta, dan ekspansi ilegal adl-alah bagian dari fasad dil-ardh sebagaimana yang ada pada Q.S al-A’raf:56

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ...

Dan hadis Rasulullah bahwa sesungguhnya seorang perempuan pernah disiksa karena seekor kucing dari yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: