Menilik Ekspansi Sawit Ilegal di TN Way Kambas dan Konflik Gajah

Klikhijau.com - Konflik antar manusia dan gajah di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) merupakan suatu peristiwa yang telah lama terjadi. Hasil dari rangkaian kejadian panjang dan peralihan fungsi lahan,...

Menilik Ekspansi Sawit Ilegal di TN Way Kambas dan Konflik Gajah
Bacakan Artikel
Istian@gmail.com

Artikel terbaru dari Istian@gmail.com (lihat semua)

Belum ada artikel terbaru lain dari penulis ini.

Isu Kontemporer: AHP dan Ekonomi Karbon

Sekalipun Taman Nasional Way Kambas telah berstatus AHP, pada kenyataannya hal tersebut tidak memberikan jaminan utuh atas degradasi lahan yang terjadi. Lalu muncullah diskusi hukum baru yang membahas tentang perubahan zonasi guna terlaksananya proyek ekonomi karbon pada 2025 dan belum mencapai keputusan final pada 2025.[9] Ekonomi karbon ditawarkan sebagai mekanisme kompensasi emisi, dengan menggunakan beberapa ha luas Taman Nasional sebagai tempat untuk melaksanakan proyek ekonomi karbon dan mengusung untuk tetap menjaga kelestarian hutan untuk kemudian memberikan kredit bagi perusahaan yang akan membeli karbon tersebut. Dan hasilnya akan dimanfaatkan sebagai solusi untuk proyek Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Akan tetapi hal ini ditentang oleh WALHI lampung karena dianggap sebagai solusi palsu.

[irp]

Penutup

Konflik yang terjadi antara manusia dan gajah di Taman Nasional Way Kambas tidak bisa hanya dipahami sebagai permasalahan satwa liar yang mengganggu kehidupan manusia, akan tetapi merupakan hasil dari rangkaian peristiwa panjang semenjak terjadi sawit ilegal, degradasi kawasan konservasi, serta benturan antara klaim hukum adat, negara, serta kepentingan ekonomi yang tidak terkelola dengan baik dan sesuai porsinya.

Dan ketika ruang hidup satwa kian menyusut, jalur jelajah mereka kian menyempit, maka masuknya gajah pada kawasan manusia bukan sebagai bentuk gangguan satwa melainkan bukti akan batas ekologis yang telah dilewati manusia. Secara normatifnya sendiri, hukum negara telah memberikan landasan yang jelas tentang larangan melakukan perusakan kawasan konservasi dan kejahatan lingkungan.

Akan tetapi, lemahnya penegakan hukum terhadap para oknum dengan posisi kuat seperti korporasi sawit menjadikan hukum terasa pincang, hanya berani tajam pada mereka yang lemah. Dan hukum adat yang memiliki fungsi sebagai penjaga harmoni antara manusia dan alam malah dijadikan alat untuk membuka lahan ilegal. Dan dengan tanpa adanya etika ekologis serta formalitas yang jelas, klaim adat memiliki potensi besar sebagai senjata guna membenarkan perusakan hutan dan pengabaian hak satwa.

Dalam sudut pandang agama Islam, hubungan antara manusia dan alam merupakan amanah dari Allah dan terdapat larangan untuk melakukan fasad fil-ardh sebagaimana yang dijelaskan dalam Q.S al-A’raf:56 menegaskan bahwa perusakan ekosistem adalah pelanggaran moral sekaligus spiritual.

Tak hanya itu dalam hadis nabi pun terdapat larangan menyakiti hewan yang dari sini pula terdapat penegasan ulang bahwasanya satwa memiliki nilai moral yang perlu dihormati bukan karena atas dasar objek ekonomi maupun pembangunan.

Maka dari itu, perlindungan gajah dan ekosistem TNWK bukan hanya kewajiban hukum, melainkan tuntutan etika keagamaan. Di tengah kondisi tersebut, status TNWK sebagai ASEAN Heritage Park dan wacana terkait proyek ekonomi karbon sebagai penguat perlindungan kawasan, bukan hanya sebagai simbol ataupun pintu masuk konflik baru akibat perubahan zonasi.

Dan apabila tidak dilakukan pengawasan ketat serta keterlibatan masyarakat secara adil, rencana terkait ekonomi karbon memiliki risiko besar akan ketimpangan dan fragmentasi habitat. Oleh sebab itu, diperlukan pendekatan yang lebih baik lagi dengan menyelaraskan hukum negara, nilai adat dengan etika ekologis, serta agama atas kasus Taman Nasional Way Kambas.

[irp]

DAFTAR PUSTAKA

Balai Taman Nasional Way Kambas. “Profil TN Way Kambas.” Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Diakses 2 Januari 2026. https://tnwaykambas.menlhk.go.id/.

Direktorat Jenderal KSDAE. “Launching TN Way Kambas sebagai ASEAN Heritage Park ke-36.” Kementerian LHK, 27 Juli 2016. https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/3361.

Irfan Tri Musri. “Zona Inti TNWK Diubah demi Perdagangan Karbon, Walhi Lampung Sebut Solusi Palsu.” Kompas.com, 16 Desember 2025. https://regional.kompas.com/read/2025/12/16/190731378/.

“Catatan Akhir Tahun: Interaksi Negatif Manusia dengan Gajah Masih Terjadi di Aceh.” Mongabay.co.id, 27 Desember 2023. https://www.mongabay.co.id/2023/12/27/catatan-akhir-tahun-interaksi-negatif-manusia-dengan-gajah-masih-terjadi-di-aceh/.

“Erin, Anak Gajah dengan Belalai Terputus.” Kompas.id, 21 Maret 2018. https://www.kompas.id/artikel/erin-anak-gajah-dengan-belalai-terputus.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: