Warga Tamalanrea Bertaruh Nyawa Tolak Pembangunan PLTSa di Tengah Pemukiman

Warga Tamalanrea Bertaruh Nyawa Tolak Pembangunan PLTSa di Tengah Pemukiman
Warga Tamalanrea Bertaruh Nyawa Tolak Pembangunan PLTSa di Tengah Pemukiman. -Foto: Walhi Sulsel
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Eskalasi penolakan terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, mencapai puncaknya. Lebih dari 300 warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa (GERAM PLTSa) memblokir jalur menuju lingkar barat Jalan Ir. Sutami pada Minggu (9/8/2026).

Aksi penutupan jalan utama ini menjadi bentuk protes keras masyarakat dari Kampung Mulabaru, Kampung Tamalalang, dan Perumahan Alamanda. Mereka menuntut Pemerintah Kota Makassar dan pengembang, PT SUS, untuk membatalkan penetapan Tamalanrea sebagai lokasi proyek pengolahan sampah berisiko tinggi yang berdiri tepat di tengah kawasan pemukiman padat penduduk.

Penetapan lokasi industri pengolahan sampah skala besar di kawasan pemukiman dinilai melanggar prinsip dasar perlindungan ruang hidup. Koordinator Aliansi GERAM PLTSa, Ali Akbar, menegaskan bahwa warga siap bertahan dan menolak segala bentuk pemaksaan proyek.

"Kami meminta semua pihak untuk tidak sekali-sekali berpikir bahwa Tamalanrea akan menjadi salah satu pilihan lokasi PSEL. Kami pastikan, jika rencana tersebut tetap dilanjutkan di Tamalanrea, maka kami siap berjuang dan mempertaruhkan nyawa demi mempertahankan ruang hidup kami," ujar Ali Akbar di tengah kerumunan massa aksi.

Secara konstruksi hukum dan kerangka regulasi, tindakan memaksakan proyek industri berisiko tinggi di pemukiman warga berpotensi melanggar hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, proses perencanaan yang tertutup menabrak asas keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: