Berbasis Maladministrasi dan Suara Rakyat, Komisi B DPRD Sulsel Stop Proyek PLTSa Tamalanrea

Klikhijau.com - Aroma perlawanan berbasis sains dan hak ekologis warga bergemuruh di ruang sidang. Upaya yang diduga memaksakan investasi mega-proyek yang mengabaikan keselamatan lingkungan hidup sert...

Berbasis Maladministrasi dan Suara Rakyat, Komisi B DPRD Sulsel Stop Proyek PLTSa Tamalanrea
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Aroma perlawanan berbasis sains dan hak ekologis warga bergemuruh di ruang sidang. Upaya yang diduga memaksakan investasi mega-proyek yang mengabaikan keselamatan lingkungan hidup serta hak-hak dasar masyarakat kembali membentur tembok tebal perlawanan.

Dalam sebuah langkah taktis yang progresif, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menginstruksikan penangguhan total atas seluruh aktivitas pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di wilayah Tamalanrea, Kota Makassar, pada Kamis, 25 Juni 2026.

Keputusan strategis ini diketuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sengit yang digelar di gedung sementara DPRD Sulsel. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati, menjadi panggung terbuka yang mempertemukan suara penolakan mutlak dari basis masyarakat terdampak.

[irp]

Warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) Lokasi PLTSa, meliputi komunitas warga Mulabaru, Tamalalang, dan Alamanda hadir menduduki kursi ruang sidang.

Mereka didampingi oleh pakar kesehatan lingkungan terkemuka, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tingkat Provinsi dan Kota, serta perwakilan pengembang dari PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS).

Di hadapan jajaran anggota dewan dan korporasi, perwakilan warga menegaskan dengan suara bergetar namun sarat ketegasan, bahwa ruang hidup dan masa depan anak cucu mereka tidak bisa ditukar dengan materi ataupun janji-janji kompensasi manis.

"Penolakan terhadap pembangunan PLTSa berbasis teknologi insinerator di pemukiman kami sudah berada pada titik nadi terakhir. Tidak ada lagi yang perlu dinegosiasi, tidak ada tawar-menawar ruang hidup. Kami mutlak menolak!" tegas Ali Akbar, salah seorang perwakilan warga Mula Baru, disambut riuh dukungan dari barisan warga yang hadir.

Parlemen Berpihak pada Rakyat?

Mendengar jeritan hati sekaligus argumen logis dari basis warga, Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati, langsung merangkumnya sebagai sebuah keputusan mutlak yang wajib dipatuhi oleh pihak perusahaan pengembang. Parlemen menegaskan bahwa fungsi pengawasan mereka harus berdiri tegak di sisi keselamatan rakyat.

[irp]

"Terakhir tadi katanya dari pihak warga tidak ada lagi kompensasi, tidak ada kompromi. Berarti sudah harga mati warga tidak mau membangun PLTSa di Tamalanrea. Untuk sementara waktu, kami meminta PT SUS untuk menahan dulu pengerjaan proyek ini karena beberapa pertimbangan, salah satunya karena itu adalah kawasan kota pada pemukiman padat," ujar Irma secara lugas di dalam ruang sidang.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2