Jerat Transaksi Ilegal di Hutan Lindung Towuti: Tiga Penggarap Ditangkap, Siapa Penikmat Modal?

Jerat Transaksi Ilegal di Hutan Lindung Towuti: Tiga Penggarap Ditangkap, Siapa Penikmat Modal?
Jerat Transaksi Ilegal di Hutan Lindung Towuti: Tiga Penggarap Ditangkap, Siapa Penikmat Modal?
Bacakan Artikel

Klikhijau.com- Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi mencokok tiga pria berinisial AR, AI, dan AW dalam operasi tangkap tangan di kawasan hutan lindung Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Senin (3/8/2026). Penangkapan ini membongkar praktik ganti rugi garapan atau jual beli lahan secara ilegal di dalam kawasan hutan lindung yang rawan memicu pembukaan lahan secara masif.

Penindakan tersebut bermula dari aduan masyarakat yang resah akan maraknya aktivitas perambahan hutan di wilayah Towuti. Saat memverifikasi informasi di lapangan, petugas mendapati para tersangka tengah membagi peran menggarap tiga blok lahan terpisah di kawasan hutan yang sama.

Petugas menemukan areal seluas 1,5 hektare di dalam kawasan yang semestinya dilindungi undang-undang tersebut telah beralih fungsi menjadi perkebunan merica ilegal dengan jumlah tegakan mencapai 1.500 pohon. Di lokasi, penyidik menyita sebuah pondok kerja milik tersangka AI beserta peralatan perkebunan yang dipergunakan untuk menopang operasional sehari-hari.

Pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka mengungkap pola penguasaan kawasan yang sistematis. AR, AI, dan AW mengaku memperoleh akses ke lahan lindung tersebut bukan dengan cara membuka hutan primer secara mendadak, melainkan membeli hak garap dari penggarap terdahulu melalui transaksi informal tanpa izin resmi negara.

Pola transaksi jual beli garapan bawah tanah ini disinyalir menjadi modus berulang yang terus menggerus tutupan hutan di Sulawesi Selatan. Alih-alih merehabilitasi kawasan, pergantian penggarap lewat ganti rugi liar justru melestarikan alih fungsi lahan dan mengundang perambah baru.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: