Jerat Transaksi Ilegal di Hutan Lindung Towuti: Tiga Penggarap Ditangkap, Siapa Penikmat Modal?

Jerat Transaksi Ilegal di Hutan Lindung Towuti: Tiga Penggarap Ditangkap, Siapa Penikmat Modal?
Jerat Transaksi Ilegal di Hutan Lindung Towuti: Tiga Penggarap Ditangkap, Siapa Penikmat Modal?
Bacakan Artikel

Berdasarkan gelar perkara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sulsel, ketiganya dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Ketiganya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar atas dakwaan mengerjakan serta menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Sektor perkebunan komoditas merica yang bernilai ekonomi tinggi di Luwu Timur kerap memicu komodifikasi lahan lindung secara ilegal. Pola transaksi perorangan di tingkat tapak ini kerap menempatkan petani skala kecil di garda depan pelanggaran hukum, sementara aktor intelektual maupun pemodal yang memfasilitasi rantai ganti rugi kerap tidak tersentuh.

"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," tegas Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri.

Ali menambahkan, penyidikan tidak boleh berhenti pada ketiga tersangka di lapangan.

"Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas," ujarnya.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: