Pendugaan Cadangan Karbon, Tren Sisi Pandang Hutan Terkini

Seiring dengan berkurangnya luasan hutan tropis di Indonesia, berbagai pihak berlomba-lomba untuk meningkatkan luasan tutupan hijau dengan banyak cara. Hutan sekunder dibangun dengan tujuan penamba...

Pendugaan Cadangan Karbon, Tren Sisi Pandang Hutan Terkini
Bacakan Artikel

Seiring dengan berkurangnya luasan hutan tropis di Indonesia, berbagai pihak berlomba-lomba untuk meningkatkan luasan tutupan hijau dengan banyak cara.

Hutan sekunder dibangun dengan tujuan penambahan luasan kawasan hutan yang ada. Namun sampai saat ini masih saja ditemukan pembangunan yang tidak berhasil.

Mengapa? Karena orientasi sebagian besar masyarakat tentang hutan adalah penghasil kayu yang bisa dijadikan uang.

Tak sedikit juga yang berfikir bahwa kawasan hutan adalah kawasan yang secara gratis dapat dialihfungsikan sebagai kawasan lain. Seperti pemukiman, pertanian, industri dan lain sebagainya.

Pantas saja, angka deforestasi dan degradasi semakin tinggi seiring dengan laju pertumbuhan perekonomian bangsa.

Hutan bukan hanya sebatas hamparan kayu yang siap ditebang, diperjualbelikan dan diubah menjadi rupiah sehingga mudah dilipat dibalik dompet kulit kesayangan.

Jelas tanpa memikirkan efek yang akan datang, tanpa mempertimbangkan tentang bahaya apabila tidak ada hutan.

[irp posts="1580" name="Suatu Pagi, Bumi Mati di Sebuah Kota"]

Tidak ada lagi suara burung dan jangkrik, tidak ada lagi air bersih, tidak ada lagi penyaring polusi kendaraan sehari-hari. Dan anak cucu kita nanti akan melihat berbagai jenis satwa hanya melalui buku dongeng yang dibacanya sebelum beranjak tidur.

Mari kita ubah pola pikir tentang hutan dari sudut pandang konvensional menjadi sudut pandang yang up to date. Melirik hutan bukan dari segi fisik (kayu) tapi dari sisi jasa lingkungan yang mampu hutan berikan.

Seperti yang menjadi perbincangan hangat dunia internasional sejak tahun 2014 Carbon Stock. Sejak disahkannya Protokol Kyoto pada tahun 1997, maka negara-negara yang tercakup di dalam terikat dalam perjanjian tersebut.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: