Tentang Siamang yang Terancam Punah dan Pelepasliaran Jon—Cimung

oleh -80 kali dilihat
Tentang Siamang yang Terancam Punah dan Pelepasliaran Jon—Cimung
Siamang-foto/Acehnesia

Klikhijau.com – Siamang (Symphalangus syndactylus) berperan penting dalam dalam ekosistem hutan. Keberadaan satwa yang dilindungi ini  tidak hanya membantu proses pertumbuhan tanaman (regenerasi dan suksesi hutan) dengan memakan daun dan buah.

Namun, keberadaannya menjadi polinator dan penyebar biji tumbuh-tumbuhan. Karenanya, satwa ini memiliki peran sebagai spesies kunci (key species) dalam sebuah ekosistem.

Saat ini satwa ini termasuk  dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 serta termasuk dalam International Union on Conservation for Nature (IUCN) redlist endangered species dan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) appendix I.

Selain PP No. 7 Tahun 1999, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.106/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, menegaskan pula jika siamang termasuk dalam daftar satwa dilindungi.

KLIK INI:  BBKSDA Papua Lepasliarkan Dua Belas Satwa Dilindungi ke Habitatnya

Spesies satwa primata dari keluarga Hylobatidae ini merupakan endemik di Pulau Sumatera. Ia  digolongkan ke dalam satwa primata kecil (lesser ape). Siamang ini bersifat diurnal, berteritorial dan arboreal (sebagian besar hidupnya pada tajuk pohon).

Keberadaan siamang saat ini semakin menipis. Penyebabnyak  karena akibat degradasi hutan sebagai habitat alaminya dan perburuan untuk diperdagangkan (Sari dan Harianto, 2015).

Untuk menyelamatkan siamang dari kepunahan, menurut Priscillia, dkk (2020) perlu ada penyusunan strategi konservasi. Selain itu, perlindungan populasi di habitat alaminya jiga merupakan salah satu strategi pelestarian jangka panjang—ini dikenal sebagai konservasi in-situ.

Hanya saja kendalanya adalah adanya aktivitas manusia yang tidak terkendali seperti perambahan kawasan hutan dan perburuan liar yang secara langsung mengancam populasi satwa ini dari habitat alaminya. Karenanya in-situ menjadi kurang efektif.

KLIK INI:  Pohon Natal akan Alami Kesuraman karena Kekeringan

Maka, cara lain yang bisa ditempuh adalah adalah merawat individu siamang dalam kondisi terkendali dengan pengawasan manusia yang dikenal dengan konservasi ex-situ.

Kegiatan konservasi siamang melalui perlindungan terhadap spesies dan habitatnya sangat penting untuk dilakukan guna mencegah terjadinya kepunahan jenis satwa ini.

Pelepasliaran siamang

Pelepasliaran siamang kembali ke habitatnya adalah salah satu upaya pelestarian satwa ini. Karenanya, pada Sabtu, 23 Desember 2023, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama dengan The Aspinall Foundation–Indonesia Programme (TAF–IP) melepasliarkan sepasang siamang di Suaka Margasatwa (SM) Isau-Isau, Lahat, Sumatera Selatan.

Sepasang satwa dilindungi tersebut, yaitu Jon, siamang jantan berusia sekitar 7 tahun 4 bulan yang diserahkan pada 5 Desember 2019, dan Cimung, siamang betina berusia sekitar 5 tahun 9 bulan yang diserahkan pada 18 Juni 2019.

Kedua siamang tersebut merupakan hasil serahan sukarela dari warga Bandung, Jawa Barat yang ditranslokasikan di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu, Palembang. Setelah menjalani proses rehabilitasi dan rangkaian pemeriksaan kesehatan. Kedua siamang tersebut dinyatakan dalam kondisi siap dan layak dilepasliarkan ke habitat alaminya.

KLIK INI:  Safari Malam di Rimba Pattunuang Mengamati Tarsius Fuscus

Kepala BKSDA Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan satwa meliputi kondisi satwa, apakah telah sehat secara fisik dan bebas dari penyakit, serta pemeriksaan sifat atau karakter liar satwa.

“Tujuan utama program pelepasliaran ini adalah untuk meningkatkan populasi siamang di habitatnya. Harapannya, kedua siamang tersebut mampu beradaptasi dan berkembang biak di SM Isau-Isau seperti beberapa pasangan yang telah dilepasliarkan sebelumnya,” terangnya.

Manajer PRS Punti Kayu, Indah Winarti, menyampaikan bahwa tim monitoring dari BKSDA Sumsel dan TAF–IP akan memantau perkembangan harian kedua siamang tersebut dengan cara mengikuti pergerakan dan perilaku adaptasinya selama enam bulan ke depan.

“Siamang adalah satwa unik kebanggaan Sumatera, yang harus kita jaga kelestariannya. Siamang yang pernah dipelihara perlu proses panjang meliputi rehabilitasi, pelepasliaran, dan monitoring sampai yakin bisa hidup alami kembali. Jadi kami berharap kita semua bisa bersama-sama menjaga siamang lestari dengan tidak mengurungnya sebagai peliharaan. Bangga itu tidak usah memelihara,” pesannya.

KLIK INI:  Kerja Bersama Seluruh Pihak, Cara Jitu Capai Target NDC dan FOLU 2030

Kegiatan pelepasliaran tersebut sekaligus merupakan bentuk kontribusi dalam program KLHK “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”.

Salah satunya yaitu melalui program kerjasama konservasi primata endemik Sumatera antara Direktorat Jenderal, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem–Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan TAF–IP yang sudah berjalan sejak tahun 2022.

Dalam proses pelepasliaran ini, turut serta kader konservasi alam dan Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) yang merupakan mitra BKSDA Sumsel, meliputi KTHK Tap Tiking Maju Bersama, KTHK Sumur Jaya Mandiri, dan KTHK Durian Jaya.(*)

KLIK INI:  Sederet Kata Bijak tentang Kemarau yang Dapat Mengademkan Suasana Hati