Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal, Upaya Mahasiswa KKN Unhas Kembangkan UMKM Desa Kindang

oleh -274 kali dilihat
Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal, Upaya KKN Unhas Kembangkan UMKM Desa Kindang
Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal, Upaya KKN Unhas Kembangkan UMKM Desa Kindang-foto/Ist

Klikhijau.com – Geliat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali terasa. Kedatangan Coronavirus disease 2019 (Covid 19) pernah membuatnya lesu.

Padahal UMKM adalah salah satu napas perekonomian daerah dan nasional. Karenanya dengan kembali menggeliat, menjadi kabar bagus bagi perekonomian.

Meski begitu, berbagai tantangan masih terus dihadapi para pelaku UMKM. Tidak hanya serbuan produk dari luar, tetapi juga dalam hal administrasi, misalnya ketiadaan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB menjadi keharusan bagi pelaku UMKM. Selain NIB, pelaku UMKM juga harus mendaftarkan produknya untuk mendapat sertifikasi halal.

KLIK INI:  KKN Unhas Dorong Pertanian Organik di Desak Kindang

Kenapa harus sertifikasi produk halal? Sebab menurut Andi Aprisal Wahyudi, program sertifikasi produk halal sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha.

Hanya saja agar sertifikasi halal dapat dikeluarkan, maka pelaku UMKM harus memiliki NIB terlebih dahulu. Tentang NIB ini, tidak lagi seperti dulu—sebab yang megeluarkan NIB sekarang bukan lagi kepala desa atau camat, tapi langsung dari pusat dan berlaku seumur hidup.

“Sertifikasi halal sangat dibutuhkan, dikarenakan pada tahun 2024 produk telah wajib tersertifikasi halal yang di atur dalam beberapa Undang-Undang,” ungkap Apri.

Apri—sapaan akrabnya menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber pada kegiatan “Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal.”

Kegiatan sosialisai itu dilaksanakan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Pengembangan Produk Lokal dan UMKM Bulukumba Gelombang 110 dari Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar di Aula Kantor Desa Kindang, Kecamatan Kindang, Sabtu, 22 Juli 2023.

KLIK INI:  Mengaji dengan Nuansa Hijau di Rumah Tahfiz Alam KP2K Desa Kindang

Perihal manfaat sertifikasi halal. Apri memaparkan terdapat enam 6 manfaat, yakni meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jaminan dan kepastian, meningkatkan nilai tambah, memperluas jaringan distribusi, meningkatkan kemampuan dalam pemasaran dan kesempatan meraih pasar halal global. Salah satu contohnya yaitu gula aren atau kelapa wajib memiliki sertifikat halal karena merupakan bahan tambahan makanan.

“Terdapat pula tiga faktor pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia yaitu BPJPH, LPH/LP3H dan MUI. Dimana pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online melalui website SI-HALAL,” jelas Apri.

Memberi pemahaman

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan program kerja kelompok mahasiswa KKNT Pengembangan Produk Lokal dan UMKM Desa Kindang.

“Tujuan diadakan sosialisasi sertifikasi produk halal untuk memberikan pemahaman terhadap para pelaku UMKM Desa Kindang terkait pentingnya sertifikat halal untuk setiap produk,” ungkap Nur Insani, salah seorang mahasiswa KKN Unhas gelombang 110.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan pelaku UMKM se Desa Kindang.

KLIK INI:  Hindari 5 Kesalahan Ini Saat Kembangkan Bisnis UMKM