- Pantai yang Bersalin Nama - 13/04/2024
- Gadis Iklim - 07/04/2024
- Anak Kecil dalam Hujan - 30/03/2024
Klikhijau.com – Beberapa tahun terakhir. Kicau burung mulai sepi di kampung saya. Rasa sepi dari kicauan satwa bersayap itu akan semakin terasa jika kita ke kebun.
Misalnya jarolli (burung nuri pelangi), sekarang ini sudah sangat jarang terdengar kicauannya. Padahal dulu sangat riuh—tak kenal musim.
Burung- burung lain pun banyak yang senasib. Sepinya kicau burung itu bermula saat banyak warga mulai memiliki senapan angin.
Keberadaan senapan angin adalah ancaman serius bagi dunia satwa, khususnya burung. Pemandangan orang membawa senapan angin bepergian, terutama jika ke kebunnya menjadi pemandangan yang lumrah di kampung saya.
Selain itu, harga burung yang lumayan menjanjikan juga menjadi penyebab semakin kurangnya satwa tersebut.
Mungkin kelak akan ada pelepasliaran burung pula di kampung saya, seperti yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) belum lama ini.
Mereka melepasliarkan 311 ekor burung ke alam untuk menghirup udara bebas. Bukan hanya satu jenis saja yang dilepaskan, tapi beberapa jenis.
Di antara yang dilepasliarkan tersebut ada Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati), Kacer (Copsycus saularis), Kolibri Ninja (Leptocoma sperata), Kapas Tembak (Pycnonotus plumosus), Kledekan (Cyonis superbus), dan Murai Batu (Copsycus malabaricus).
Burung-burung itu tidak dilepaskan begitu saja. Harus diketahui dulu kondisinya. Karenanya, pada saat proses pelepasliaran didampingi oleh dokter hewan dari Pusat Suaka Orangutan (PSO) – ARSARI yang lokasinya berdekatan.
Dokter hewan tersebut datang memastikan kondisi burung-burung yang akan dilepaskan sebelum dilepasliarkan. Apakah baik-baik saja atau tidak.
Penting diketahui bahwa burung liar merupakan satwa tidak bisa diperlakukan seenaknya. Ia rentan dengan kondisi stress, sehingga sesegera mungkin dilakukan tindakan penyelamatan dan perawatan. Karena itulah penting adanya dokter hewan yang mendampingi.
Syarat pelepasliaran
Selain itu, ada tata cara pelepasliaran satwa yang harus terpenuhi, yakni:
- Habitat pelepasan merupakan bagian dari sebaran asli jenis yang dilepaskan
- Tumbuhan dan satwa yang dilepaskan harus secara fisik sehat dan memiliki keragaman genetik yang tinggi.
- Memperhatikan keberadaan penghuni habitat.
Syarat tersebut di atas merupakan Peraturan nasional dan internasional pada Guidelines for Reintroduction and Other Conservation Translocations dari organisasi internasional International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Pasal 21 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Pelepasliaran yang dilakukan di Kaltim menurut Plt. Kepala BKSDA Kalimantan Timur, Nur Patria Kurniawan ada berbagai pertimbangan, termasuk kondisi kesehatannya. Karena itu akhirnya burung-burung yang masih tampak liar tersebut diputuskan untuk segera dilepasliarkan ke hutan agar memiliki kemungkinan bertahan hidup yang lebih baik.
Bagaimanapun juga, mengembalikan burung ke habitatnya adalah cara terbaik untuk memastikan kelestariannya. Dengan catatan, masyarakat sadar pentingnya peran burung terhadap lingkungan agar tidak kembali menangkapnya apalagi menembaknya dengan senapan angin.
Ke 311 ekor burung yang dilepasliarkan itu, Setelah dilepaskan dilakukan pemantauan lebih lanjut beberapa saat. Dan yang terjadi ada “kebahagian” para burung-burung itu. Mereka segera menghilang di antara rimbunan pepohonan.
Iya, sebagian besar burung-burung tersebut dapat segera terbang menghilang. Diharapkan “mereka” dapat segera beradaptasi dan memulihkan diri dengan berada langsung di hutan.
Asal muasal
Burung-burung berbagai jenis yang dilepasliarkan itu merupakan hasil pengembalian dari Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya. BBKP Surabaya menyelamatkannya dari pelaku perdagangan liar satwa.
Mereka melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap pengiriman kargo/barang yang mencurigakan dari Balikpapan, melalui kapal yang bersandar di Pelabuhan Surabaya.
Karena itulah Nur Patria Kurniawan menyampaikan apresiasi atas kerja sama pihak-pihak terkait, khususnya Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan. Karena telah memantau dan mencegah kegiatan perdagangan satwa ilegal.
Nur Patria mengharapkan tindakan-tindakan tegas yang dilakukan, membuat masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan perdagangan ilegal jenis-jenis satwa liar dari dan ke Kaltim. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pencegahan perdagangan satwa liar.
“Masyarakat dapat melapor kepada kami melalui nomor call center 082113338181,” ucapnya.
Dengan adanya kontak aduan tersebut, masyarakat tentu lebih mudah melaporkan jika menemukan ada penangkapan burung, khususnya yang dilindungi agar tidak terjadi lagi perdagangan liar satwa.
Hal itu penting dilakukan, agar kita bisa menikamti kicauannya yang merdu di alam bebas.