Melihat 4 Rekomendasi TKPSDA perihal RAAT WS Pompengan Larona

oleh -469 kali dilihat
Sidang Pleno TKPSDA
Sidang Pleno TKPSDA-foto/Ist

Klikhijau.com – Hari beranjak sore. Tasri Tajuddin yang didampingi Gusno Agus mengetuk palu tiga kali. Ketukan palu tiga kali itu menandai akhir dari  sidang pleno TKPSDA Wilayah Sungai (WS) Pompengan Larona.

TKPSDA adalah singkatan dari Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air. Pada sidang pleno yang berlangsung berlangsung di Hotel Almadera, Makassar pada tanggal 15 Oktober 2021 itu, Tasri Tajuddin bertindak sebagai ketua sidang dan  Gusno Agus bertindak sebagai sekretaris.

Pada sidang pleno tersebut, TKPSDA WS Pompengan Larona menghasilkan 4  rekomendasi yang akan menjadi acuan untuk Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) pada WS Pompengan Larona untuk 2021-2022.

Rekomendasi  yang dihasilkan tidak serta merta lahir begitu saja, tapi melalui serangkaian diskusi yang panjang. Apalagi  WS Pompenga Larona yang meliputi 5 Daerah Aliran Sungai (DAS), yakni DAS Rongkong, Kalaena, Latuppa, Pompengan, dan Battang.

KLIK INI:  Kasus Penadah Satwa Liar di Makassar Siap Disidangkan, Barang Bukti Kembali ke Habitatnya

Penyusunan RAAT memiliki maksud untuk membuat acuan penyelenggaraan, termasuk pemantauan dan evaluasi alokasi air pada wilayah sungai atau DAS terkait.

Dengan adanya penyusunan RAAT, juga untuk meningkatkan komunikasi , koordinasi, dan transformasi antara staka holder terkait pengalokasian air.

Selain itu, penyusunan RAAT sebagai akuntabilitas publik bagi instansi yang berwenang dalam penyusunan rencana pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Rekomendasi TPSDA

Melalui rekomendasi tersebut diharapkan RAAT bisa tercapai dengan maksimal. Berikut 4 rekomendasi yang disepakati:

  •  RAAT tahun 2021-2022 WA Pompengan Larona telah memperhitungkan kebutuhan air untuk berbagai kepentingan dan ketersedian air di WS tersebut secara adil sesuasi dengan ketentuan pada perundang undangan yang berlaku
  • Ketersediaan dan rencana ketersediaan air disepakati, dipilih didasarkan pada skenario tahun kering dengan debit andalan 80 persen.
  • Mitigasi atau tindakan pada saat defisit disepakati bahwa kekurangan air untuk kebutuhan yang mengalami defisit pada masing-masing DAS, yakni Rongkong, Kalaena, Latuppa, Pompengan, dan Battang akan akan didahulukan.

Selain itu, kekurangan air pada Pembangkit Listrik tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dilakukan dengan penyesuaian pola operasi PLTMH sesuai dengan ketersedian air.

Sementara untuk urutan prioritas penggunaan air baku tetap meliputi, aliran sungai, kebutuhan pokok sehari-hari, dalam hal ini air baku PDAM, kebutuhan irigasi dan kebutuhan lainnya.

  • Usulan, pada bagian keempat ini hasil sidang pleno TKPSDA menghasilkan 7 usulan tambahan, yaitu:

Pertama, perlu dilakukan pengkajian untuk penyedian kebutuhan air baku di Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Timur, dan Luwu Utara.

Kedua, perlu peningkatan kapasitas air baku intake Sungai Latuppa (PDAM) dari 200 liter perdetik menjadi 400 liter perdetik di Kota Palopo.

KLIK INI:  Upaya Melacak Jejak Konservasi Tumbuhan dari Prasasti Batu Tulis

Ketiga, segera merehabiltiasi prasarana air baku yang tidak optimal di wilayah Luwu Raya.

Kempat, perlu dibangun sarana-sarana pendukung, semisal embung untuk menampung sumber daya air yang melimpah pada WS Pompengan Larona

Kelima, membangun beberapa bendungan di beberapa DAS besar WS Pompengan Larona untuk pengendali banjir di musim hujan dan penyimpan air baku di musim kemarau

Keenam, peningkatan dan perluasan daerah irigasi tadah hujan menjadi irigasi teknis di WS Pompengan larona

Ketuju, segera lakukan Survey Investigasi Desain (ISD) dan menindak lanjuti SID yang sudah ada di WS Pompenga Larona.

KLIK INI:  Draft RUU Sumber Daya Air yang Baru Disetujui DPR
Dasar hukum dan Sasaran

Penyusunan RAAT ini merupakan “tanggungjawab” dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURR).

Karena itu, penyusunan RAAT tidak dilakukan begitu saja, tapi memiliki enam acuan atau dasar hukum, di antaranya  UU.No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Permen. PURR. No.10 tentang Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan, dan Surat edaran Dirjen SDA. No:04/SE/D/2012 tanggal 30 April 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Neraca dan Penyelenggaraan Alokasi Air.

RAAT ini juga memiliki sasaran yang jelas, yakni penanganan kegiatan alokasi air mulai dari perencanaan, monitoring dan evaluasi.

Sasaran lainnya adalah pengendalian alokasi air dapat terselenggara secara menyeluruh dan terpadu berdasarkan satu kesatuan wilayah pengalokasian air baik ditinjau dari aspek tata pengaturan air,penggunaan air, maupun pemeliharaan sungai sebagai sumber air.

KLIK INI:  Jajaki Kolaborasi, KlikHijau Kunjungi Fakultas Farmasi dan Departemen Kimia Unhas