Sampah, Sumber Daya Baru Terbarukan

oleh -154 kali dilihat
Sampah di Lokasi Bencana Sulbar Menumpuk, Komunitas Laut Biru Turun Tangan, Aksinya Inspiratif!
Aksi komunitas Laut Biru di Sulbar menangani sampah di wilayah bencana gempa Sulbar - Foto/Fb: Laut Biru

Klikhijau.com – Persoalan sampah telah dianggap serius oleh pemerintah. Sampah telah dianggap sebagai sumber daya baru terbarukan. Bahkan telah  dibuatkan  aturan tersendiri berbentuk Undang-Undang, yakni UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-undang itu tertuju kepada seluruh kabupaten dan kota. Mereka didorong untuk melaksanakan pengelolaan sampah.

Dengan adanya UU tersebut, juga melahirkan dua paradigma baru bagi pengelolaan sampah,  yakni melalui pengurangan dan penanganan sampah.

KLIK INI:  Tiga Opsi Penanganan Sampah Kota Makassar ala Komunitas Manggala Tanpa Sekat

Paradigma yang dibangun, sampah tidak lagi dikumpul, diangkut dan dibuang sampah. Namun, harus dilakukan pengurangan melalui reduce, reuse dan recycle (3R)

Sampah memang sudah seharusnya diolah dengan baik. Karena jika tidak, maka akan berserakan mencemari lingkungan. Dan itu tentu sangat berbahaya, sebab mengancam keberlangsungan hidup makhluk hidup, termasuk manusia.

Pada tahun 2021 ini, menurut  data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (KLHK)  pengelolaan sampah belum maksimal. Masih jauh dari target. Baru mencapai 55,96 persen.

Padahal target  sampah yang  dikelola adalah 100 persen pada tahun 2025 mendatang. Itu artinya masih perlu kerja keras dan kesadaran semua pihak agar melihat sampah bukan lagi sebagai masalah personal, tapi masalah semua orang. Sehingga sudah saatnya sampah tidak dipandang remeh.

Menteri LHK, Siti Nurbaya mengimbau, agar semua elemen harus betul-betul bekerja efektif dan efisien. Mengingat  waktu yang ditargetkan dalam pengelolaan sampah 100 persen sangat singkat.

Karena saat ini kita telah berada pada tahun 2021. Artinya waktu yang dimiliki hanya tersisa 4 tahun saja untuk sampai di tahun target, 2025.

Saat ini, pengelolaan sampah tidak boleh asal. Harus berdasar pada profil pengelolaan sampahnya. Jika itu terlaksana maka akan memudahkan dalam pengelolaannya.

“Ada paradigma terbaru yang dibangun, yaitu sampah sebagai sumber daya, sumber bahan baku ekonomi dengan prinsip green growth,” terang  Siti.

Siti juga mengungkapkan bahwa prinsip-prinsip sampah sebagai resource efficiency, economy circular dan green growth  atau sumber daya baru terbarukan  sudah mulai diterapkan dalam pengelolaan sampah di Indonesia.

KLIK INI:  Mahasiswa UNM Berhasil Ciptakan Bilik Disinfektan, Amankah?
Mengubah cara pandang

Salah satu pengelolaan itu melalui bank sampah. Melalui bank sampah, kepedulian masyarakat untuk melakukan upaya pengurangan sampah mulai tumbuh.

Bank sampah secara cerdas mengubah pula cara pandang masyarakat terhadap sampah, yang tidak lagi dipandang sebagai barang tidak punya nilai dan menjijikkan, tapi telah dilihat sebagai barang  dengan nilai ekonomi yang menjanjikan jika dikelola dengan benar dan tepat.

Perkembangan bank sampah i Indonesia tumbuh subur. Tahun 2021 ini menurut data KLHK  jumlah bank sampa tercatat sebanyak 11.556 unit yang tersebar di 363 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Seperti halnya bank pada umumnya, bank sampah juga butuh nasabah. Untuk saat ini tercatat nasabah bank sampah seluruh Indonesia sebanyak  419.204 orang.

Dengan nasabah sebanyak itu. Bank sampah menjadi penggerak ekonomi yang memiliki omset bulanan kurang lebih Rp2,8 miliar (data perbulan Juli 2021)

Selain membawa keuntungan secara ekonomi, kehadiran bank sampah juga berdampak baik pada lingkungan. Karena mampu mengurangi  sebanyak  2,7 persen dari total timbulan sampah secara nasional.

KLIK INI:  Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Jepang tentang Kebersihan?
Memiliki peraturan khusus

Kehadiran bank sampah semakin dianggap penting setelah lahir Peraturan Menteri LHK nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah.

Dengan adanya aturan tersebut, tentu mampu mendorong aktualisasi green growth di tingkat lapangan.

Karena itulah seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat diharapkan bisa mendukung gerak langkah pengelolaan bank sampah sehingga dapat lebih optimal.

“Apabila sebelumnya bank sampah hanya fokus  dengan kegiatan menabung sampah untuk mendapatkan nilai ekonomi saja. Sekarang diharapkan bank sampah dapat menekankan fungsinya pada bidang perubahan perilaku, edukasi masyarakat, dan mendorong kegiatan produktif dalam prinsip circular economy,” jelas Siti.

Menurut  Siti dengan adanya pasal yang mengatur tentang pendanaan  dalam hal pemberdayaan bank sampah. Maka diharapkan pemerintah,  terutama pemerintah daerah (pemda) dan swasta bisa mengoptimalkan sumber pendanaan tersebut.  Hal itu sebagai bentuk dukungan operasional untuk bank sampah.

Siti Nurbaya juga mengungkapkan, bank sampah tidak  bisa berjuang sendiri sebagai pendorong pengelolaan sampah di masyarakat.

Karena itulah,  kolaborasi dan agenda kemitraan sangat penting. Apalagi saat ini Indonesia telah  memiliki satu badan, yakni  Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Badan ini, bisa menjadi salah satu sumber dana untuk kegiatan small grants, untuk investasi,  masyarakat, capacity building masyarakat, dan untuk aparat.

KLHK sendiri telah meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah Nasional. Tujuannya sangat jelas untuk mendukung pengelolaan bank sampah.  Sistem ini dapat diakses melalui tautan https://simba.id.

“Mari kita kembangkan bersama segala kapasitas elemen bangsa yang ada  untuk kemajuan bank sampah. Tujuannya agar bermanfaat bagi para pelakunya dan bagi masyarakat sekitar dan juga bagi bangsa,” tutup Siti.

KLIK INI:  Sampah dan Mahasiswa