Gakkum KLHK Jerat Perusak Kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo

oleh -118 kali dilihat
Gakkum KLHK Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo
Gakkum KLHK Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo-foto/Ist

Klikhijau.com – Berkas perkara tersangka YM (42) telah dirampungkan oleh Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manad.

YM merupakan tersangka kasus pengolahan kayu dan penambangan emas Kawasan Cagar Alam Panua Provinsi Gorontalo. Perbuatan YM tersebut dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan cagar alam tersebut.

Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II).

Sebelumnya, kegiatan pengolahan kayu dan penambangan emas ini ditemukan tim operasi gabungan Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato pada tanggal 24 Mei 2022.

KLIK INI:  Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Perkara Cukong Kayu di Pinrang ke Kejaksaan

Tim gabungan tersebut berhasil mengamankan mesin chainsaw dan kayu olahan serta menemukan lokasi penambangan dan tempat penampungan material tambang.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, “Cagar Alam Panua merupakan habitat dari berbagai satwa Endemik Sulawesi yang saat ini terancam punah, diantaranya adalah Burung Maleo Senkawor, Babirusa Sulawesi, Anoa dan satwa lainnya, yang saat ini mengalami ancaman yang serius dari aktivitas illegal logging, perburuan liar dan pertambangan emas tanpa izin. Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera”, tegasnya.

KLIK INI:  Lagi, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Kayu Ilegal

“Keberhasilan para penyidik dalam penanganan kasus ini tentu tidak telepas dari kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo, Polres Pohuwato dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” tambah Dodi.

Atas perbuatannya, tersangka YM (42) dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal 19 ayat (1), Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp100 juta.

Pengolahan kayu yang dilakukan YM
KLIK INI:  Menteri LHK: Upaya Penegakan Hukum LHK Harus Ditegakkan dengan Multi Instrumen