Balai Gakkum KLHK Sulawesi Limpahkan Kasus Pengolahan Kayu Ilegal ke Kejari Polman

oleh -161 kali dilihat
Balai Gakkum KLHK Sulawesi Limpahkan Kasus Pengolahan Kayu Ilegal ke Kejari Polman
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan barang bukti - Foto/Ist

Klikhijau.com – Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melaksanakan pelimpahan perkara (Tahap II) kasus  industri pengolahan kayu UD. DEWA RIMBA RAYA yang beroperasi tanpa ijin ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar pada Rabu, 30 Juni 2021.

Bersama personil Ditreskrimsus Polda Sulbar dan personil KOREM 142/Tatag, Tim operasi peredaran hasil hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan tersangka PP (25) merupakan pemilik industri pengolahan kayu tanpa ijin.

Barang bukti yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Polewali sebanyak 224 batang kayu dengan berbagai macam jenis dan ukuran, 1 unit mesin sawmil/serkel, dan 2 buah mata serkel.

“Terungkapnya kasus ini bermula dari kegiatan operasi peredaran hasil hutan yang dilaksanakan pada akhir November 2020. Pada saat itu tim operasi menemukan industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa memiliki ijin dan dokumen yang sah dan mengamankan industri tidak berizin tersebut untuk proses lebih lanjut,” kata kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt., M.H di Makassar.

Tersangka dijerat Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 huruf k Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo Pasal 12 Huruf h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 miliar.

KLIK INI:  Perdagangan Ilegal Ratusan Burung, Dihentikan Balai Gakkum KLHK Kalimantan

Kepala Seksi II Palu Subagio, SH menuturkan bahwa Pemilik industri UD. DEWA RIMBA RAYA, telah dua kali melakukan kegiatan pengolahan kayu yang tidak  sah.

Adapun sumber bahan baku kayu dari industri ini diindikasikan diambil dari Kawasan hutan dengan modus operandi mengolah hasil hutan kayu dari hasil penebangan liar seolah diambil dari kebun masyarakat.

“Pada saat tim melakukan pengecekan mendapati industri tersebut masih beroperasi menampung dan mengolah kayu illegal dengan mesin sirkel yang baru dan tidak berusaha mengurus izin berusaha pengolahan kayu yang sah. Selanjutnya tim operasi mengamankan barang bukti kayu dan mesin sawmill/sirkel milik UD. DEWA RIMBA RAYA untuk kedua kalinya diproses sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” imbuh Subagio.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepolisiian Daerah Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Sululawsei Barat, dan   rekan-rekan PPNS, Personil Operasi, serta seluruh personil Seksi Wilayah II dan Pos Gakkum Mamuju atas kerja keras dan kerjasama yang baik dalam menangani tiap kasus tindak pidana kehutanan. Semoga kasus ini secepatnya bisa lanjut ke tahap persidangan agar dapat memberikan kepastian hukum dan efek jera” tutup Dodi Kurniawan.

KLIK INI:  Karena Orang Utan, IG Resmi Jadi Tersangka