BKSDA Sumsel Amankan Ribuan Telur Penyu Sisik dari Upaya Penyelundupan

oleh -54 kali dilihat
BKSDA Sumsel Amankan Ribuan Telur Penyu Sisik dari Upaya Penyelundupan
BKSDA Sumsel Amankan Ribuan Telur Penyu Sisik dari Upaya Penyelundupan - Foto: Ist

Klikhijau.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) berhasil mengamankan ribuan telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) hasil selundupan.

Operasi ini dijalankan bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Ditpolairud Polda Babel), dan Alobi Foundation.

“Wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah jelajah penyu, termasuk jenis penyu sisik. Jenis penyu ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi peraturan perundangan dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional,” kata Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata.

Ujang Wisnu menambahkan perlunya sinergi antara BKSDA Sumsel dengan para pihak di dalam upaya konservasi berbagai jenis penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebanyak 2.287 butir telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang diamankan kemudian dibawa dan ditetaskan secara alami di Kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outdoor (BIO), Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

KLIK INI:  Mengenal 6 Jenis Penyu di Indonesia pada Momen World Turtle Day

Keberhasilan tim terpadu di dalam menggagalkan upaya penyelundupan ribuan telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) menjadi pembuka peringatan Hari Laut Sedunia pada 8 Juni 2022 lalu.

Hal ini tentu menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus melakukan konservasi terutama pada konservasi Penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk seluruh pihak yang terkait, semoga ini bisa menjadi langkah yang baik untuk kedepannya terhadap konservasi penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Ujang.

Upaya penyelundupan ribuan telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang berasal dari Pulau Gelasa dilakukan oleh satu orang berinisial Y dengan menggunakan kapal nelayan yang kemudian diamankan oleh Ditpolairud Polda Babel pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul 05.00 WIB.

Perlu diketahui bahwa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) adalah jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018. Berdasarkan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), penyu sisik (Eretmochelys imbricata) masuk dalam kategori Appendix I.

Pelaku berinisial Y yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Babel. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

KLIK INI:  Hanjuang Mini, Tanaman Eksotis yang Minim Perawatan