Merusak Lingkungan dan Bahayakan Masyarakat, Penambangan Kapur Disetop

oleh -270 kali dilihat
Merusak Lingkungan dan Bahayakan Masyarakat Penambangan Kapur Disetop
Tambang kapur ilegal di Bogor/foto-KLHK
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com –   Lokasi seluas  263 hektare (Ha) disegel oleh  tim gabungan.  Mereka terdiri  dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),  Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor.

Lokasi yang disegel merupakan lokasi penambangan kapur  ilegal. Lokasi itu terletak di kawasan hutan produksi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tidak hanya berhasil menyegel lokasi penambangan kapur ilegal,  tim gabungan tersebut juga mengamankan barang bukti berupa 14 excavator dan 4 dump truck.

Saat ini penyidik dari Ditjen Gakkum KLHK sedang melakukan penyelidikan. Sementara pelaku penambangan ilegal akan dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

KLIK INI:  Penyidik KLHK Limpahkan Kasus Illegal Logging Ke Kejaksaaan Tinggi Sulteng

Ancaman  pidana penjara yang menanti pelaku paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Para pelaku akan dikenakan juga Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pada keterangan tertulisnya, 31 Agustus 2020 lalu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono mengungkapkan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat.

“Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,” jelas Sustyo.

Operasi penindakan tersebut  bermula dari pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan kapur dan tanah illegal.

Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya. Sehingga harus disetop alias disegel.

Menindaklanjuti pengaduan itu, Tim Ditjen Gakkum KLHK kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, untuk melakukan penindakan pada tanggal 30 – 31 Agustus 2020.

KLIK INI:  Lingkungan yang Rusak Penyebab Tingginya Intensitas Bencana
Harus jadi peringatan

Sementara itu Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan tambang ilegal.

“Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal di Klapanunggal ini,” ungkap Rasio Sani.

Rasio Sani menegaskan, penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya.

Pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri di atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan.

KLIK INI:  Nahkoda Kapal Pembawa Limbah B3 ke Perairan Indonesia Terjerat Hukum

“Mereka harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan,” tegasnya.

Rasio juga menambahkan bahwa KLHK  juga akan menggunakan pidana berlapis menjerat pelaku tambang ilegal tersebut.

Pidana yang akan diterapkan, yakni pidana lingkungan hidup dan pidana kehutanan. Langkah itu diambil  agar hukuman bagi pelaku diperberat.

“Saya sampaikan bahwa sudah ada contohnya pelaku pidana tambang ilegal dijerat pidana berlapis,” tegas Rasio.

KLIK INI:  Indonesia Siap Berjuang Atasi Perubahan Iklim di Madrid