Penyidik Rampungkan Berkas Perkara Kasus Industri Kayu Ilegal di Sulbar

oleh -126 kali dilihat
Rampung, Berkas Perkara Kasus Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Sulbar
Penyitaan kayu oleh petugas di Sulbar-foto/Ist

Klikhijau.com – Kasus industri pengolahan kayu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat memasuki babak baru. Itu setelah berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulbar.

Industri pengolahan kayu tersebut dinilai  beroperasi di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju tanpa mengantongi izin yang sah.

Yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah MT (46). Ia merupakan pemilik dari industri kayu ilegal Usaha Dagang (UD). Adita Graha.

Perkara yang menimpa MT oleh tim penyidik segera melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi Sulbar. Tim penyidik juga menyerahhkan tersangka beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum.

KLIK INI:  El-Nino Moderate Menanti di Awal Januari-Februari, Ini Langkah Antisipasi KLHK

Ada pun barang bukti yang diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 54 batang kayu bantalan berbagai jenis dengan ukuran panjang 4 meter,  12 batang kayu bantalan berbagai jenis dengan ukuran panjang 2 meter dan 1 unit mesin sawmill/sirkel merk changgai warna merah, dan 1 unit mesin bnadsaw merk panda warna hijau.

Kronologi perkara

Kasus tersebut terungkap berawal dari hasil kegiatan operasi pengamanan hutan Pos Gakkum KLHK Mamuju. Pos Gakkum ini tidak bergerak sendiri, namun  bersama dengan personil Korem 142 Tatag Mamuju.

Tim ini sebelumnya mengamankan truk pengangkut kayu ilegal di Kecamatan Tommo pada hari Rabu, 05 Mei 2021 lalu.

Selanjutnya dari hasil pengembangan kasus tersebut, tim mendapatkan informasi bahwa ada industri kayu ilegal yang beroperasi di Kecamatan Tommo.

Dan pada hari Jumat, 07 Mei 2021 sekitar pukul 13.20 Wita,  tim menuju ke lokasi industri pengolahan kayu UD. Adita Graha. UD tersebut  berlokasi di Dusun Amalia, Desa Rante Mario. Setibanya di lokasi, tim langsung bertemu dengan pemilik industri dan menanyakan kelengkapan dokumen industri pengolahan kayu tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, tim hanya menemukan izin industri (SITU-SIUP) dan tidak menemukan adanya izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang terkait izin kehutanan dan pemilik industri.

KLIK INI:  Sedapnya Nasi Berenang yang "Ngangenin" di Wonomulyo Sulbar

Selanjutnya tim menghentikan sementara proses pengolahan kayu di industri tersebut dan mengamankan barang bukti berupa kayu bantalan berbagai macam jenis dan ukuran beserta mesin sirkel yang digunakan untuk mengiris kayu.

“Alhamdulillah, tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali merampungkan satu berkas perkara kasus industri pengolahan kayu tanpa izin. Semoga kasus – kasus tindak pidana perusakan hutan yang lainnya juga bisa terungkap. Tetap semangat dan solid untuk seluruh personil Balai Gakkum Sulawesi dalam menjalankan tugas,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.”

Tersangka MT (46 ) telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo Pasal 12 huruf h dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 Huruf k UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5  tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 miliar.

KLIK INI:  KLHK Berduka, Anggota Polhut Berpulang Tepat di Hari Jadi SPORC Ke-17