Klikhijau.com – Begitu mendapat informasi dari masyarakat dugaan adanya kegiatan jual-beli spesimen atau bagian-bagian satwa sisik trenggiling. Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dan Polda Sumatera bergerak ke Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara
Di lokasi tersebut (Jl. Veteran Pasar) berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kg, Kamis, 2 April 2026 lalu.
Ketika tim gabungan bergerak menuju lokasi, mereka melihat pelaku DA (35) sedang membawa kotak kardus berwarna coklat. Di dalamnya terdapat karung berwarna putih berisikan sisik trenggiling.
Sementara itu, di pinggir jalan lintas terlihat BS duduk di sepeda motor Nmax merah. Ia sedang memantau situasi di luar. Kemudian tim melakukan pengamanan terhadap BS dan DA.
Saat dilakukan pengamanan, terduga pelaku lainnya, yaitu WA (18) mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dari petugas yang berada di lokasi kejadian. Namun, pada akhirnya, WA berhasil diamankan oleh tim.
DA, WA dan BS beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan hasil gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumatera Utara, maka saat ini DA dan WA telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medan. Sedangkan BS untuk sementara masih menjadi saksi.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto menegaskan bahwa Gakkum Kehutanan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah terdapat aktor intelektual lainnya yang terlibat guna memutus mata rantai penjualan bagian bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di Provinsi Sumatera Utara.
“Kegiatan Operasi Peredaran TSL ini merupakan wujud komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi di Provinsi Sumatera Utara dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” ungkap Hari.
Atas perbuatannya DA dan WA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi Jo. Pasal 20 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.








