Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik 30 Kg Sisik Trenggiling

oleh -11 kali dilihat
Trenggiling
Trenggiling/foto-Flickr Creative Commons

Klikhijau.com – Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan melalui Penyidik ​​Kehutanan di Pekanbaru telah menetapkan MS (24 th) sebagai tersangka.

MS merupakan warga Desa Megang sakti II, Kecamatan Megang sakti II Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Penetapan MS sebagai tersangka disebabkan adanya dugaan ia memiliki dan mengangkut bagian-bagian dari satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling pada tanggal 1 Februari 2025.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, Hari Novianto menjelaskan bahwa penetapan MS sebagai tersangka saat ini telah dilakukan secara terperinci. MS saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat.

KLIK INI:  Hari Satwa Sedunia, Gajah Masih Jadi Sasaran Perburuan Liar

Sementara itu, barang barang bukti berupa 1 karung sisik trenggiling dengan berat kurang lebih 30 Kg, 1 unit HP Oppo dan 1 tiket Speedboat SB SUNRICKO 88 telah disita.

Terungkapnya aksi MS berawal dari kegiatan Tim Patroli Laut Bea Cukai (BC) Tembilahan pada Hari Rabu 29 Januari 2025 yang menghentikan sebuah speedboat penumpang SB SUNRICKO 88 yang sedang melaju di Perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kab. Indragiri Hilir – Riau.

Tim Patroli Laut BC kemudian melakukan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut dan menemukan 1 karung sisik trenggiling seberat kurang lebih 30 kg dan 1 penumpang, yakni MS.

MS kemudian mengaku sebagai pemilik  sisik trenggiling tersebut. Selanjutnya Tim Patroli Laut BC mengamankannya bersama 1 karung sisik trenggiling ke KPPBC Tembilan, yang selanjutnya akan dilimpahkan penanganannya kepada Penyidik ​​Kehutanan.

KLIK INI:  New Ome, Aplikasi yang Lahir Agar Masyarakat Lebih Peduli Terhadap Ekosistem

Atas pelimpahan perkara dari KPPBC Tembilahan ini, penyidik ​​kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berdasarkan hasil gelar perkara dengan 2 alat bukti permulaan yang cukup, maka perkara tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan.

Terancam denda 5 miliar

Tersangka MS dipersangkakan dengan Pasal 40 A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Permen LHK No. 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV (Rp200 Juta) dan paling banyak kategori VII (Rp5 miliar).

Rudianto Saragih Napitu selaku Direktur Penindakan Pidana Kehutanan menekankan pemberantasan perdagangan dan penyelundupan TSL dan hasil hutan menjadi atensi penuh Ditjen Gakkum Kehutanan.

KLIK INI:  Burung Madu Sriganti, Si Arsitek Mungil yang Penting bagi Ekosistem

Perlu diketahui bahwa jajaran Ditjen Gakkum Kehutanan pada November 2024 lalu juga telah berhasil menggagalkan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1,2 ton di Kisaran, Sumatera Utara.

Penanganan kasus ini telah mendapat petunjuk P19 dari Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Berkaca dari peristiwa ini ada kemungkinan modus, pola dan lokus penyeludupan berubah dan berpindah dari Sumatera Utara ke Riau, Aceh dan Jambi, namun kami yakin aparat penegak hukum akan tetap mengejar jaringan sisik trenggiling ini,” ujar Rudianto.

Jajaran Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah Sumatera selama tiga bulan terakhir telah melakukan dalam 10 kali operasi pengamanan di bidang kehutanan dan menangani 24 perkara. Hasil kerja ini menunjukkan komitmen Kementerian Kehutanan dalam penegakan hukum kehutanan sebagai mata rantai penting dalam upaya melindungi kelestarian ekosistem sumberdaya alam.

KLIK INI:  Pernah Dianggap Punah, 6 Satwa Ini Hidup Kembali di Habitatnya
Berkat kerja sama

Sementara itu,  Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Januanto menyebutkan institusi Ditjen Gakkum Kehutanan sebagai salah satu anggota Desk Pemberantasan Penyelundupan di bawah koordinasi Menko Polkam. Karenanya, kasus penyelundupan TSL telah dilaporkan pula kepada Menteri Kehutanan dan Menko Polkam.

Koordinasi dan kolaborasi Kementerian Kehutanan dengan aparat penegak hukum dan K/L lainnya telah berjalan dengan baik dan akan terus ditingkatkan sinergitasnya.

Terkait laporan perdagangan ilegal sisik trengiling, Januanto memerintahkan jajarannya untuk terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan memetakan jaringan aktor pelaku kejahatan. Pola tindak kejahatan diduga melibatkan jaringan transnational crime.

Untuk itu, koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan PPATK perlu terus dilakukan dalam mempelajari aliran transaksi keuangan, pelaku-pelaku lainnya, follow the money follow the suspect, dan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

KLIK INI:  Dari Para Tokoh, Ini Sederet Kata Mutiara tentang Laut yang Bisa Bikin Move On

Pemanfaatan dukungan teknologi, informasi intelijen, dan cyber patrol terus dintensifkan dalam upaya pemberantasan perdagangan dan penyeludupan TSL.

Atas laporan perdagangan ilegal sisik trenggiling, Ditjen Gakkum Kehutanan mengapresiasi peran Ditjen Bea Cukai dalam upaya pemberantasan kejahatan terhadap satwa liar. Juga dukungan dari semua pihak seperti Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan BBKSDA Riau.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara penegak hukum dan bukti komitmen dan konsistensi pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia,” ujarnya.

KLIK INI:  Triple Planetary Crisis Jadi Ancaman Serius Dunia Pertanian