Episode Baru Perkembangan Kasus Penyelundupan Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda

Klikhijau.com - Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal di perairan Laut Banda pada 12 Juni 2024. (Baca INI). Penegakan hukum terhadap pelaku terus berlanjut. Penyidik Balai Gakkum...

Episode Baru Perkembangan Kasus Penyelundupan Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal di perairan Laut Banda pada 12 Juni 2024. (Baca INI). Penegakan hukum terhadap pelaku terus berlanjut.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi resmi menahan LI (56), penanggung jawab kapal layar motor (KLM) Baik Harapan 01 yang kedapatan mengangkut 53 mยณ kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Penahanan LI dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti yang menguatkan keterlibatan LI dalam tindak pidana kehutanan ini. LI dijerat dengan pasal 83 Ayat (1) huruf โ€œbโ€ Jo pasal 12 huruf โ€œeโ€ Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. LI terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menegaskan bahwa dengan ditahannya LI (56) dan penyerahan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kendari. Semakin memperkuat komitmen Balai Gakkkum dalam menanggulangi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya yang terjadi di perairan laut.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: