Seorang Pilot Jadi Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi, Terancam Hukuman Berat

oleh -115 kali dilihat
Seorang Pilot Jadi Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi, Terancam Hukuman Berat
Seorang Pilot Jadi Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi, Terancam Hukuman Berat - Foto/dok.KLHK

Klikhijau.com – Ulah seorang pilot berinisial AS (50) ini tak layak ditiru di dunia penerbangan. Sang pilot ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti telah menfasilitasi pengangkutan 180 jenis burung tanpa izin dari Papua ke Jakarta (6/5).

Pilot yang bekerja di salah satu perusahaan penerbangan swasta ini terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Penyidik dari Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra ) sedang memproses kasusnya lebih lanjut.

AS terjaring dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi yang melibatkan jejaring illegal trade antar pulau.

Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus berawal dari petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) KLHK di Jakarta yang menerima laporan dari Satuan Polisi Militer (POM) Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma mengenai pengiriman ratusan burung dari Sentani Papua ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

Pihak dari Balai KSDA lalu melaporkan kejadian itu kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.

KLIK INI:  Limbah B3 Tumpah di Pekarangan Rumah Karso, PT MTLB Dalangnya?

Berkat koordinasi dan komunikasi yang baik ini, ulah tersangka berhasil dibongkar. Kini, barang bukti 180 burung telag diamankan di Penyelamatan Satwa Tegal Alur.

Adapun jenis burung dilindungi yang diamankan tersebut antara lain: kakatua raja 6 ekor, nuri kabare 5 ekor, kakatua koki 1 ekor, perkici paruh jingga 44 ekor, nuri bayan 10 ekor, nuri coklat 8 ekor, cenderawasih kuning besar 16 ekor, cenderawasih mati kawat 2 ekor, dan kasturi kepala hitam 88 ekor. Semuanya termasuk kategori satwa liar yang dilindungi yang memang dilarang keras diperdagangkan.

Modus operandi semakin canggih

Dari laman resmi KLHK, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, membenarkan kejadi ini.

Rasio mengatakan bahwa Kejahatan perdagangan illegal dan perburuan  satwa liar yang dilindungi masih menjadi ancaman terhadap kekayaan hayati Indonesia, khususnya satwa eksotik Indonesia.

burung dilindungi
Barang bukti burung dilindungi yang diamankan – Foto/dok.KLHK

Menurut Rasio, saat ini modus operandi kejahatan illegal trade satwa dilindungi terus berkembang, termasuk menggunakan pesawat udara, dan penjualan secara online. Kejahatan ini sangat terorganisir dan melibatkan banyak pihak.

KLIK INI:  Status Burung di Indonesia 2021, 9 Jenis Burung Ini Berisiko Punah!

Rasio Sani menegaskan bahwa penindakan terhadap kejahatan tumbuhan maupun satwa liar dilindungi menjadi prioritas KLHK.

“Dalam beberapa tahun ini, kami telah melakukan 369 Operasi dan telah melimpahkan 311 kasus ke kejaksaan untuk disidangkan (P21), ratusan ribu ekor satwa liar telah diamankan,” jelanya.

Rasio menambahkan, illegal trade satwa dilindungi sangat merugikan negara dan merusak keseimbangan ekosistem kita. Karena itu, pihaknya berharap agar pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur, mengatakan bahwa Penyidik KLHK saat ini sedang mendalami keterlibatan pelaku lainnya terkait penyelundupan dengan Trigana Air.

“Di samping AS kami menyakini ada pelaku lainnya yang terlibat,” tambahnya Nur.

Muhammad Nur juga memastikan adanya oknum TNI yang terlibat dalam kasus ini. Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra akan menyerahkan investigasi oknum TNI kepada POM AU dan POM AD.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 40 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

KLIK INI:  Dua Penadah Perdagangan Satwa Dilindungi Diringkus Gakkum LHK Wilayah Sulawesi