Seorang Pilot Jadi Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi, Terancam Hukuman Berat

Klikhijau.com – Ulah seorang pilot berinisial AS (50) ini tak layak ditiru di dunia penerbangan. Sang pilot ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti telah menfasilitasi pengangkutan 180 jenis burung...

Seorang Pilot Jadi Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi, Terancam Hukuman Berat
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Ulah seorang pilot berinisial AS (50) ini tak layak ditiru di dunia penerbangan. Sang pilot ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti telah menfasilitasi pengangkutan 180 jenis burung tanpa izin dari Papua ke Jakarta (6/5).

Pilot yang bekerja di salah satu perusahaan penerbangan swasta ini terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Penyidik dari Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra ) sedang memproses kasusnya lebih lanjut.

AS terjaring dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi yang melibatkan jejaring illegal trade antar pulau.

Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus berawal dari petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) KLHK di Jakarta yang menerima laporan dari Satuan Polisi Militer (POM) Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma mengenai pengiriman ratusan burung dari Sentani Papua ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

Pihak dari Balai KSDA lalu melaporkan kejadian itu kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.

Berkat koordinasi dan komunikasi yang baik ini, ulah tersangka berhasil dibongkar. Kini, barang bukti 180 burung telag diamankan di Penyelamatan Satwa Tegal Alur.

Adapun jenis burung dilindungi yang diamankan tersebut antara lain: kakatua raja 6 ekor, nuri kabare 5 ekor, kakatua koki 1 ekor, perkici paruh jingga 44 ekor, nuri bayan 10 ekor, nuri coklat 8 ekor, cenderawasih kuning besar 16 ekor, cenderawasih mati kawat 2 ekor, dan kasturi kepala hitam 88 ekor. Semuanya termasuk kategori satwa liar yang dilindungi yang memang dilarang keras diperdagangkan.

Modus operandi semakin canggih

Dari laman resmi KLHK, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, membenarkan kejadi ini.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2