Membicarakan Sampah dan Penegakan Hukum

oleh -247 kali dilihat
Suasana diskusi buku Pengelolaan dan Penegakan Hukum Sampah Plastik di Indonesia-foto/Arman

Klikhijau.com – Membicarakan sampah dan penegakan hukum yang diinisiasi Jurnal Warung Kopi dengan membedah buku karya Guru Besar bidang hukum internasional berjudul Pengelolaan dan Penegakan Hukum Sampah Plastik di Indonesia, bersambut antusias dengan partipasi kehadiran penanggap dari berbagai arah.

Buku yang ditulis Prof. Maskun bersama timnya disambut sebagai penguatan yang berpartisipasi dalam gerakan mengupayakan keberlanjutan lingkungan. Kehadiran praktisi, akademisi dan beberapa lembaga lainnya menyimpul temu penuh energi.

Founder Komunitas Manggala Tanpa Sekat (MTS), Mashud Azikin, menyambut audience dengan harapan pertemuan yang berlangsung di Kedai Kopi desKopidi, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dapat menjadi tambahan energi untuk dapat mengiliminasi isu sampah plastik. Diakuinya dampak sampah plastik mungkin tidak dirasakan langsung tapi seiring waktu akan dirasakan anak atau cucunya.

KLIK INI:  Mengunjungi Senggaang, Kampung Tua di Ujung Barat Bulukumba

“Dampak yang ditimbulkan sampah, sama dampaknya jika kita abai terhadap sampah, dan dampaknya tidak memilih latar belakang termasuk background pendidikan, siapapun mencium bau tak sedap timbulan sampah. Sehingga kita perlu merubah mindset kita tentang konsep sampah, jangan abai, sedikitnya kita sudah bersama pak Makmur itu terus mengupayakan menahan sampah untuk tidak sampai ke TPA,” ujar Mashud, pegiat yang konsen pada sampah organik dengan produk ecoenzymenya.

Mengingat kembali isi buku Prof. Maskun, Mashud mencoba mengingat beberapa regulasi hukum yang dilampirkan, mengakui beberapa regulasi hukum bagus secara aturan.
“Namun secara penerapan itu tidak berkelanjutan,” sambungnya.

Melalui pendeketan ekonomi penanganan sampah sebagai salah satu mata pencaharian semakin getol didorong, melalui konsep ekonomi sirkur. Hal ini ditegaskan Makmur sebagai penggiat yang telah puluhan tahun bersentuhan dengan sampah.

KLIK INI:  4 Negara yang Menandai Kelahiran Bayi dengan Menanam Pohon

“Prospek ekonomi dari sampah plastik itu menjanjikan karena permintaan besar, sampai saat ini sudah ada beberapa yang masuk permintaan dari negara yang berbeda,” seru Maskur, menyemangati pendengar untuk lebih memperhatikan sampah.

Sampahmu adalah hidupku

Makmur dengan pengalamannya yang beragam telah melekatkan kata Payabo (pemulung) pada namanya dan menjadi identitas tambahan, demikian dirinya menegaskan bahwa hal tersebut memiliki filosopi.

“Jika yang lain menganggap sampah adalah musuh, saya punya tagline sampahmu adalah hidupku,” ucapnya.

Menyoal sampah di TPA Tamangapa yang disebut-sebut sebagai masalah gagalnya Makassar meraih adipura, dianggap mengalami peningkatan signifikan.

KLIK INI:  Tolong, Jangan Panggil Saya "Kamu Bau!"

“Tahun 1995 naiknya tumpukan sampah baru berkisar 1 meter dan kini kita bisa kita saksikan gunung sampah yang tak pernah diukur secara pasti, hanya berdasar perkiraan, sehigga kita memerlukan tindakan, karena Makassar sudah zona merah dalam hal sampah,” terang Makmur.

Kehadiran karya tulis sebagai partipasi akademisi dalam rana pemikiran yang ditulis para ahli hukum kampus merah, tidak sekedar menjadi acuan baru, namun juga sebagai pendorong dalam langkah baru.

Diramu berdasarkan data empiris terkait sumber sampah plastik, jumlah dampak, regulasi hukum internasional, nasional hingga peraturan daerah. Diikuti dengan uraian implementasi dan penegakan hukum beserta beberapa praktik baik yang pernah dilakukan sebelumnya.

Meski demikian terbitnya buku yang konsen mengkaji konteks hukum tersebut, diakui Prof. Maskun, bahwa mulanya dianggap sebagai sesuatu yang tidak begitu menarik bahkan sepintas ada yang menanyakan ilmu hukum yang didekatkan dengan sampah.

“Setelah terbit baru terlihat bahwa apa yang kita dorong melalui penelitian ini merupakan sesuatu yang strategis, karena persoalan sampah ini merupakan persoalan global,” katanya.

KLIK INI:  Sambut HPSN 2020, Paguyuban Bank Sampah DIY Gelar Pelatihan Daur Ulang Sampah Massal

Kita mesti mengakui, lanjut Maskun, bahwa keberpihakan secara regulasi masih rendah.

“Semakin tinggi angka pendidikan kita, tidak berbanding lurus dengan kondisi kelangsungan lingkungan kita, buktinya semakin buruk kerusakan lingkungan kita di berbagai data,” terangnya.

Pihak Serikat Hijau Indonesia (SHI) Sulawesi Selatan, Rizal Fauzi, semakin menumpuhkan perbincangan menjelang sore, bahwa ada beberapa Perda yang mesti ditinjau kembali jika menyoal sampah atau lingkungan. Pasalnya beberapa regulasi yang ada tidak lagi implementatif.

Institusi yang menjalankan, mengawasi dan menindak. Perda yang diatas 10 tahun itu perlu ditinjau dan dilakukan perubahan sehingga bisa implementatif,” pungkas Rizal, menyarankan untuk dapat didorong secara bersama penguatan penanganan sampah melalui hukum.

Suasana seusai diskusi Pengelolaan dan Penegakan Hukum Sampah Plastik di Indonesia-foto/Arman
KLIK INI:  Korporasi dan Masyarakat Diberi Maklumat Cegah Karhutla